Kamis, 26 Desember 2024

Mengambil Kembali Keilmuan Islam yang Hilang

Baca Juga

Sungguh menarik mengamati pergolakan pemikiran dan kegelisahan kaum muslimin dalam beberapa tahun belakangan ini. Sejumlah pemikir baru dengan penuh semangat tiba-tiba melakukan serangkaian kritik secara tajam atas tradisi keilmuan kaum muslimin yang telah berlangsung berabad-abad lamanya. Meskipun sebagian mereka menghadapi resistensi yang keras dari kaum muslimin konservatif, mereka terus melakukan refleksi-refleksi “rekonstruksi” (membangun kembali) atas  wacana-wacana pemikiran Islam konvensional klasik, produk peradaban abad pertengahan, terutama menyangkut ilmu-ilmu keislaman tradisional.

Gairah intelektual ini bukan tanpa alasan yang mendasar. Sebab diakui atau tidak, kita memang menyaksikan betapa realitas peradaban kaum muslimin sejak kurang lebih sepuluh abad yang lalu berada dalam situasi stagnan atau mandeg. Para sarjana Islam telah kehilangan daya kreatifitasnya. Mereka tidak lagi mampu menghasilkan karya-karya ilmiyah orisinal dan inovatif yang mampu memberikan sumbangan bagi peradaban manusia, sebagaimana masa-masa Islam awal bahkan juga untuk menyelesaikan problem-problem kehidupan mereka sendiri. Tidak dapat dielakkan bahwa mereka kini justeru menjadi konsumen produk-produk modernitas barat. Keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi barat modern telah menjebak kaum muslimin dalam perangkap yang tidak bisa dilepaskan. Pikiran dan perilaku keseharian mereka telah dirasuki pikiran barat. Tetapi hal paling menyedihkan adalah bahwa keadaan kehidupan kaum muslimin sendiri yang terus terpuruk dan tertindas. Wajah-wajah yang memelas dan tubuh yang lunglai terus mewarnai kehidupan mereka.

Kemenangan Tradisionalisme atas Rasionalisme

Dalam sejarah peradaban Islam, kemandegan pemikiran kaum muslimin tersebut terjadi sejak berakhirnya peradaban rasionalisme dan kemudian digantikan oleh peradaban tradisionalisme. Abad Rasionalisme Islam telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap fungsi akal atau logika untuk memahami alam semesta bagi kepentingan-kepentingan manusia. Ayat-ayat Al Qur-an cukup banyak menegaskan tentang pentingnya akal pikiran dan memerintahkan kepada kaum muslimin untuk memperhatikan, memikirkan merenungkan dan mempergunakan serta memanfaatkan alam semesta bagi kepentingan kehidupan mereka. Ayat-ayat ini kemudian mendapatkan responsi kaum muslimin secara luar biasa. Meskipun periode ini berlangsung singkat, kurang lebih tiga abad, tetapi telah menghasilkan produk-produk ilmu pengetahuan yang luar biasa dan dalam hampir semua bidang ilmu pengetahuan. Sejumlah ulama Islam telah tampil menjadi cendikiawan, ilmuwan dan teknolog besar dengan pikiran-pikiran,  gagasan-gagasan dan produk-produk yang orisinal dan kreatif. Kaum muslimin awal sama sekali  tidak pernah  memandang ilmu agama dan ilmu umum secara dikhotomis. Semua produk ilmu pengetahuan kaum muslimin itu adalah ilmu-ilmu Islam dengan tingkat appresiasi yang sama. Kaum muslimin tidak membeda-bedakan atau mengistimewakan ilmu yang satu atas ilmu yang lain.  Karya intelektual kaum muslimin itu meliputi hampir semua bidang-bidang ilmu pengetahuan : teologi (kalam), fiqh, tasawuf, kedokteran, matematika, biologi, logika, astronomi, sejarah dan sebagainya. Ilmu-ilmu ini dipelajari dengan tingkat intensitas dan apresiasi yang tinggi dan dilandasi oleh motivasi keagamaan atau dalam bahasa lain dalam kerangka ibadah. Rasionalisme telah mengantarkan kemajuan dengan sangat pesat bagi peradaban kaum muslimin jauh sebelum bangsa-bangsa Eropa meraihnya hingga berkembang maju seperti sekarang ini. Bahkan secara apologis kaum muslimin seringkali mengklaim bahwa berkat keilmuan mereka bangsa Eropa tercerahkan. Melalui rasionalisme kaum muslimin benar-benar memperlihatkan otoritasnya atas peradaban dunia. Meskipun ini adalah pandangan apologetik tetapi ia adalah fakta sejarah yang perlu diungkapkan kembali untuk menggugah kesadaran baru bagi masyarakat muslim dewasa ini mengenai pentingnya akal pikiran bagi kemajuan masyarakat.

Akan tetapi, diakui juga rasionalisme yang berkembang kemudian memang memunculkan kelemahan-kelemahan tersendiri. Dalam perjalanan sejarahnya rasionalisme abad pertengahan itu dalam kenyataannya telah menimbulkan dampak-dampak yang buruk, terutama terhadap peran-peran spiritualitas dan moralitas masyarakat. Rasionalisme telah menimbulkan realitas social yang “bobrok”, karena kaum rasionalis telah menyingkirkan kedua dimensi itu. Terlepas dari faktor lain yang melatarbelakanginya, terutama intervensi politik kekuasaan, tetapi inilah yang kemudian memunculkan reaksi keras dari kaum muslimin. Mereka berusaha “menghentikan” aktifitas intelektual rasionalistik itu dan menyerukan untuk kembali pada kehidupan ortodoksi. Sejumlah tokoh besar Islam yang oleh sejumlah kritisi dipandang turut andil dalam hal ini antara lain adalah Ahmad bin Hanbal dan Abu Hasan Al Asy’ari, pendiri aliran teologi Sunni. Disusul kemudian oleh Al Ghazali, di samping tokoh-tokoh yang lain. Dr. Ali Syami Nasyar dalam bukunya Nasy’ah al Fikr al Falsafi fi al Islam, menyatakan bahwa di tangan al Ghazali, teologi Sunni mendapatkan kekokohan dan kesempurnaannya. Pemikiran Islam Sunni berhasil dirumuskan dengan sangat gemilang di tangan orang besar ini. Jika Ahmad bin Hanbal dan al Asy’ari memfokuskan diri pada upayanya untuk mengembalikan otoritas teks di atas otoritas akal terutama untuk kajian teologi, maka al Ghazali mengarahkan umat manusia pada upaya-upaya penghargaan atas aspek-aspek spiritualitas. Upaya-upaya yang sangat intensif dari dua tokoh sunni ini, kemudian membentuk bangunan peradabaan Islam yang sangat kokoh dan untuk berabad-abad lamanya menjadi acuan pemikiran kaum muslimin. Kedua orang ini,  sungguh pun tidak bermaksud untuk menafikan pentingnya keilmuan rasional, akan tetapi ternyata telah menghasilkan dampak terabaikannya keilmuan tersebut  dan menempatkannya pada posisi sekunder atau pelengkap. Para pengikut mereka mengikuti pandangan-pandangan mereka tanpa sikap kritis. Kebesaran nama mereka begitu mempesona dan seakan-akan tidak bisa ditandingi.

Sejak al Ghazali itulah keilmuan Islam kemudian dipilah-pilah menjadi ilmu-ilmu fardhu ‘ain (kewajiban individual) dan fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Yang termasuk ilmu-ilmu fardhu ‘ain menurutnya adalah ilmu tauhid,  ilmu al sirr (ilmu tentang rahasia-rahasia dan kondisi-kondisi hati) dan ilmu syari’ah (ilmu tentang kewajiban dan larangan agama). Sementara ilmu-ilmu fardhu kifayah antara lain menyangkut apa yang sekarang kita sebut dengan ilmu-ilmu umum, seperti kedokteran, fisika, matematika dan sebagainya, di samping sejumlah ilmu agama. Karya-karya al Ghazali terakhir, antara lain yang terbesar “Ihya Ulum al Din”, jelas mencerminkan kecenderungan utama al Ghazali. Pikiran-pikiran al Ghazali ini telah memberikan pengaruh yang luar biasa pada tradisi berfikir kaum muslimin, bahkan sampai hari ini. Kesan yang diterima kaum muslimin sesudahnya adalah sebuah wacana dikotomistik. Ilmu-ilmu agama dipisahkan dan dibedakan dari ilmu-ilmu umum. Ada yang disebut ulum al din dan ulum al dunya. Lebih jauh dari itu adalah munculnya anggapan bernada setereotyping, subordinasi dan marginalisasi ilmu-ilmu umum. Opini umum kaum muslimin mengatakan bahwa ilmu-ilmu agama (ulum al din) adalah ilmu-ilmu yang harus diutamakan karena akan mengantarkan kepada keselamatan hidup di akhirat yang penuh bahagia, sementara ilmu-ilmu umum (ulum al dunya) dianggap sebagai ilmu-ilmu sekuler yang bernilai rendah.

Meskipun sejumlah pemikir muslim sesudah al Ghazali, seperti Ibnu Rusyd berusaha membangkitkan kembali rasionalisme, akan tetapi ternyata tidak mampu menandingi kebesaran pengaruh al Ghazali. Sayyed Hosen Nasr, mengatakan :”lepas dari apakah ini baik atau buruk, kehidupan intelektual kaum muslimin sejauh ini selalu mengikuti arah yang telah dirumuskan oleh al Ghazali sekian abad yang lalu”.

Pendeknya seluruh wilayah keilmuan Islam, terutama yang berkembang dan masih dipertahankan dalam sistem pendidikan di Pondok Pesantren akhirnya tetap berada dalam kerangka keilmuan klasik-tradisional yang menekankan pada kajian-kajian keilmuan Islam melalui metodologi tekstualistik dan mistis. Dan atas pengaruh ini, kemudian ada adagium yang mendefinisikan ilmu sebagai “ma yu’raf wa yutqan”, sesuatu yang diketahui dan dikukuhkan. Keilmuan Islam untuk selanjutnya mengalami proses sakralisasi (“taqdis al afkar al diniyah”), sakralisasi pemikiran keagamaan dan mistifikasi. Produk-produk ilmiyah berikut metodologinya seakan-akan tidak boleh disentuh, dirubah dan diterobos, tanpa sebuah kesadaran penuh bahwa watak ilmiyah sesungguhnya adalah menerobos dan dinamis.
 
Merumuskan Kembali metodologi keilmuan Islam

Kerangka berfikir dan metodologi klasik yang tekstualistik dan mengalami proses mistifikasi seperti itu, bagaimanapun untuk masa kini tampaknya tidak lagi diharapkan mampu memberikan jawaban pemecahan atas berbagai persoalan kehidupan yang senantiasa berjalan bersama dengan proses perubahan kehidupan yang terus bergulir. Realitas yang tak terbantahkan menunjukkan bahwa produk-produk pemikiran tradisional kaum muslimin  tidak mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Satu pertanyaan yang menyentak telinga kaum muslimin tetapi juga realistis, pernah dilontarkan pembaru muslim dari Mesir, Muhammad Abduh : “limadza taakhkhara al muslimun wa taqaddama ghairuhum” (Mengapa kaum muslimin mundur dan mengapa mereka maju).

Keadaan ini seharusnya menyadarkan kaum muslimin untuk menelaah kembali tradisi pemikiran mereka secara kritis. Mereka harus membangun kembali konstruksi keilmuan dan metodologinya sebagaimana yang pernah dimiliki.. Ilmu-ilmu Islam harus dikembangkan untuk dapat memasuki wacana-wacana kontemporer dengan menggunakan metodologi yang relatif lebih sesuai dengan perkembangan modernitas dan intelektualitas manusia modern.

Beberapa metode yang pernah digunakan kaum muslimin awal sudah waktunya untuk digali dan diaktualisasikan kembali. Tetapi ada beberapa hal yang perlu dikemukakan terlebih dahului. Pertama adalah cara pandangan dikotomistik antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum harus sudah diakhiri, dengan menyatakan bahwa kedua jenis ilmu ini memiliki signifikansi yang sama dan keutamaan yang setara, sepanjang semuanya digunakan bagi kepentingan kemanusian. Kedua, pandangan-pandangan yang selama ini berkembang bahwa “ijtihad” telah tertutup dan tidak mungkin ada lagi orang yang mampu menandingi kwalifikasi intelektual generas awal, juga perlu ditinjau kembali. Untuk hal ini tentu saja dituntut kesediaan dan keberanian kaum muslimin untuk melakukan kerja-kerja intelektual yang mampu menerobos kebuntuan-kebuntuan dinamika kaum muslimin. Al Suyuti sesungguhnya telah melancarkan kritik cukup pedas terhadap konservatisme intelektual ketika ia menulis judul bukunya : “al Radd ‘ala man akhlada ila al ardh wa jahila anna al Ijtihad fi kulli ‘ashrin fardhun”(kritik atas konservatisme dan terhadap mereka yang   menolak ijtihad sebagai keharusan agama sepanjang masa). Ketiga  bahwa produk-produk penemuan ilmiyah berikut metodologinya pada dasarnya bukanlah sesuatu yang eksklusif. Penemuan ilmu pengetahuan pada dasarnya berlaku bagi siapa saja dan di mana saja. Setiap penemuan ilmiyah oleh siapapun, terlepas dari latarbelakangnya, sepanjang dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia, harus dapat diapresisasi oleh kaum muslimin dan dipandang sebagai produk-produk yang Islami.

Selanjutnya, sejumlah metode yang pernah ditemukan dan dikembangkan oleh kaum muslimin untuk kajian-kajian keilmuan Islam dewasa ini perlu digali kembali. Kaum muslimin perlu melakukan rekonstruksi keilmuan mereka. Jika kita mengingat kembali tradisi keilmuan kaum muslimin generasi pertama, maka jelas bahwa pendekatan rasionalitas atas teks-teks keagamaan menjadi sesuatu yang tidak bisa diingkari, bahkan sebaliknya, sangat menentukan. Dalam arti lain teks-teks otoritas keagamaan, baik al Qur-an, Al Sunnah (hadits) dan produk pemikiran intelektual muslim harus dibaca dan difahami dengan semangat rasionalitas. Adalah menarik apa yang dinyatakan oleh Fakhr al Din al Razi, seorang pemikir muslim terkemuka dan bermazhab Syafi’i,  dalam bukunya al Mahshul min Ilm al Ushul dan al Mathalib al ‘Aliyah : “Pandangan yang mengunggulkan ‘naql’ (teks) atas akal adalah mustahil, karena akal adalah sumber memahami ‘naql. Kalau kita mendustakan sumber “naql”,  maka sama artinya dengan mendustakan “naql”. Pembenaran naql melalui pendustaan akal tentu meniscayakan pendustaan naql itu sendiri. Karena itu adalah keharusan kita untuk mendahulukan dalil-dalil rasional. Ini berarti bahwa teks-teks harus dipahami dari sisi-sisi yang substantif atau logis.

Kedua adalah pendekatan empiris. Pendekatan ini menunjukkan realitas sebagai kebenaran yang tidak dapat diingkari. Al Syafi’i, pendiri mazhab fiqh, telah menggunakan metode ini untuk keputusan-keputusan fiqhnya, misalnya ketika ia melakukan penelitian untuk menentukan masa haid dan kedewasaan seseorang. Dalam wacana fiqh, metode ini dikenal dengan sebutan “istiqra”.  Metoda ini dapat digunakan bukan hanya untuk disiplin ilmu-ilmu alam dan pasti tetapi juga untuk untuk disiplin ilmu-ilmu social dan humaniora. Ibnu Taimiyah dengan tegas menyatakan : “al haqiqah fi al a’yan la fi al zhan” (hakikat kebenaran terletak pada wilayah realitas-empiris dan bukan pada wilayah spekulasi intelektual). Pengakuan atas kebenaran realitas empiris juga dikemukakan oleh Al Razi al Syafi’i. Ia mengatakan :”Secara jujur harus dikatakan bahwa kebenaran makna teks harus didasarkan pada bukti-bukti empiris dan sumber-sumber yang “mutawatir”.

Ketiga, sumber-sumber otoritas keagamaan perlu dikaji dan dianalisis melalui pendekatan konteks bahasa (al siyaq al lisani), konteks sejarah social (siyaq al zhuruf wa al ahwal al ijtima’iyah) dan kebudayaan (siyaq al ahwal al madaniyah) ketika teks-teks tersebut diturunkan atau disampaikan. Pendekatan ini menjadi sangat penting untuk dapat memahami teks secara benar. Sebab tidak satu tekspun yang dapat melepaskan diri dari kondisi-kondisi, ruang dan waktu. Ia tidak mungkin diturunkan atau disampaikan dalam ruang yang hampa. Teks bagaimanapun diarahkan kepada orang baik secara individual maupun kolektif  dalam nuansa-nuansa, zaman dan tempat tertentu. Konsekwensi logis dari pendekatan ini adalah bahwa keputusan ilmiyah pada suatu masa dan suatu tempat tidak bisa selalu relevan dengan tempus dan lokus yang lain.  Tidak dapat diingkari siapapun bahwa alam selalu memperlihatkan perubahan-perubahan yang tidak pernah berhenti. Dalam arti lain kehidupan manusia selalu dalam proses perubahan yang terus menurus, sebuah proses yang dinamis. Pendekatan teks melalui konteks kesejarahan dewasa ini dikenal dengan istilah pendekatan kontekstual.

 


*)Makalah disampaikan dalam orasi ilmiah pada kuliah stadium general dan kuliah taaruf  Institut Studi Islam Fahmina tanggal 17 Oktober 2008

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya