Jumat, 22 November 2024

Menjadi Mediator; Keahlian Penting dalam Bermasyarakat dan Berorganisasi

Baca Juga

Penulis: Alifatul Arifiati

Editor: Zaenal Abidin

 

Sebanyak 30 orang terdiri dari perempuan dan laki-laki, anak muda dan setengah baya, duduk melingkar. Terlihat satu orang memimpin pembicaraan, sementara yang lain mendengarkan. Sesekali terdengar gelak tawa, juga terdengar suara mendominasi, seperti marah, teriak, disusul gelak tawa. Itulah gambaran simulasi dalam kegiataan Fellowship Pelatihan Mediator Profesional yang diselenggarakan oleh Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina, pada 16-20 Oktober 2023 di Hotel Santika Bandung.

Selama 5 hari, para peserta yang datang dari berbagai latar belakang seperti akademisi, pekerja sosial, aparat pemerintah dan tokoh agama mendapatkan penguatan secara perspektif tentang perdamaian dan penyelesaian konflik. Peserta juga diberikan penguatan skill bagaimana menjadi mediator profesional. Dari jam 08.00 WIB sampai 18.00 WIB mereka belajar dan berlatih bagaimana menjadi mediator terutama pada kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan. Husni Mubarok, salah satu fasilitator menyampaikan, keterampilan mediasi ini dapat digunakan dalam berbagai kasus konflik, tetapi dalam pelatihan ini kami diberi penghususan pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Tentu hal tersebut bukan secara asal dilakukan, tetapi sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa isu kebebasan beragama dan berkeyakinan banyak terjadi di Jawa Barat. Imparsial menemukan adanya 26 kasus intoleransi yang tercatat di media yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022. Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah tertinggi kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). https://news.detik.com/berita/d-6485956/imparsial-pelanggaran-kebebasan-beragama-paling-banyak-di-jabar

Kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia misalnya terkait kasus sengketa pendirian rumah ibadah, ekpresi keagamaan kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, atau penodaan agama. Dalam proses penyelesaiannya prinsip yang didahulukan adalah kerukunan, ketertiban umum dalam artian sempit, bukan makna sebagai kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sehingga sangat dimungkinkan dalam proses penyelesaian sengketa, minoritas atau kelompok yang lebih lemah yang “didiamkan” atas nama demi kerukunan atau demi ketertiban umum. Alih-alih menciptakan keadilan, malah melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas atau kelompok lemah.

Selama mengikuti Pelatihan Mediator, saya yang hadir atas rekomendasi dari Fahmina Institute, berefleksi bahwa kita dituntut untuk mendudukkan para pihak yang terlibat konflik dalam posisi yang setara, mereka sama-sama diberikan waktu dan ruang untuk menyampaikan cerita sesuai dengan perspektif dan cara pandang mereka, mereka juga didorong untuk mendengarkan dengan baik apa yang dirasakan dan dialami oleh pihak yang lain. Jadi, selain menyampaikan pendapat dan perasaan, mereka juga diminta untuk mendengarkan. Menyampaikan dan mendengar adalah dua hal penting yang dilakukan dalam proses mediasi ini.

Para mediator dilatih untuk konsisten pada tahapan mediasi. Dari mulai pra mediasi, pembukaan, cerita para pihak, negosiasi, kaukus atau pertemuan terpisah, pertemuan kesepakatan, dokumentasi kesepakatan, hingga penutup. Semua harus dilakukan tahap demi tahap dengan tetap memegang teguh kode etik menjadi mediator, yaitu tidak memihak, tidak memiliki kepentingan, setara, independen, kerahasiaan.

Saya merasa senang sekali terlibat dalam pelatihan mediator ini. Saya merasa percaya diri untuk dapat menularkan keterampilan, terutama terkait dengan keterampilan mendengar aktif kepada komunitas  saya di Cirebon, seperti mahasiswa, komunitas anak muda dan komunitas perempuan.

Saya menjadi berandai-andai, 20 tahun silam, ketika saya menjadi bagian dari salah satu peserta Kongres dua tahunan sebuah organisasi mahasiswa dalam skala nasional, jika saya sudah mendapatkan pengetahuan dan keterampilan mediator ini, mungkin saya akan melakukan mediasi dalam salah satu sidang alot yang saat itu saya ikuti. Saya ingat betapa sulitnya masa itu peserta sidang mengambil kesepakatan bersama, hingga terjadi adu fisik, oleh pimpinan sidang akhirnya diputuskan diberikan waktu untuk melakukan lobby, tapi sesi lobby yang diberikan malah menambah panjang debat kusir sehingga lobby gagal dilakukan. Akhirnya, keputusan pun tetap menyakiti salah satu pihak, bahkan mungkin masih membekas hingga sekarang. Jika saat itu pimpinan sidang menyerahkan kepada Mediator (seperti yang sudah dilatih oleh PUSAD dan PGI) mungkin akan lain cerita dan akan berakhir lebih indah.

Tentu saja, kita tidak boleh terjebak masa lalu dan menatap masa depan. Maka perandai-an tersebut akan menjadi mimpi masa depan dan komitmen saya, bahwa perspektif dan keterampilan mediasi ini perlu dipaparkan kepada orang lain, agar kebermanfaatannya lebih luas dan mendalam. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya