Kamis, 26 Desember 2024

MEWUJUDKAN KESHALIHAN LEWAT KEBERSAMAAN

Baca Juga

“Dan tidaklah mengetahui tentara-tentara Tuhanmu, kecuali Dia” (Surat Al Mudatsir, 74: 31)

Pada bulan Juni 2002, BPKP pernah mengumumkan temuan dugaan penyelewengan dana di Departemen Agama senilai 75 milyar rupiah. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari 433 kasus penyelewengan selama semester I/2001. Ada yang menggelitik, sebab pengumuman tersebut menunjukkan betapa korupsi terbesar di lingkungan instansi pemerintahan justru terjadi di Departemen Agama, sebuah Departemen yang berfungsi mengurusi masalah agama, serta dikelola oleh orang-orang agamis yang senantiasa berdekatan dan melantunkan ayat-ayat dalam Kitab Suci.

Sebagian orang mungkin bertanya, “Benarkah? Bagaimana mungkin itu terjadi?”.  Sebagian lainnya bisa saja menduga, bahwa pengumuman BPKP itu tak lepas dari upaya untuk memper-buruk citra agama.  Di samping, ada juga sebagian orang yang justru menggu-nakan data yang dilontarkan BPKP untuk meneguhkan prasangkanya selama ini bahwa “kaum agama hanya bisa bicara”.

 

Bagi kita, melampaui semua pertanyaan dan dugaan di atas, yang rasanya lebih penting adalah bahwa kita sama-sama menyadari bahwa kesalahan, penyim-pangan, korupsi dan perilaku amoral lainnya, bisa dilakukan oleh siapa saja.  Termasuk oleh mereka yang selama ini dicitrakan sebagai kaum agamis. Atau mereka yang selama ini disebut masya-rakat sebagai orang-orang shalih, yang hidupnya tak lepas dari ritualitas seperti shalat, shaum, zakat maupun haji, dan ucapannya pun senantiasa dihiasi dengan Kalamullah dan Hadits Rasulullah.

Penyimpangan dan perilaku amoral, seringkali memang lebih dipengaruhi oleh  sistem yang buruk dan kontrol publik yang lemah, ketimbang realitas kepribadian per individu yang benar-benar amoral.  Orang sebersih apapun, ketika terjun ke lingkungan yang memiliki budaya korupsi dan kolusi, kemungkinan besar akan terdorong untuk melakukan hal yang sama.  Semua itu merupakan wujud adaptasi terhadap lingkungan. Langkah adap-tasi ini kadang merupakan “keharu-san” untuk tetap dianggap sebagai bagian dari lingkungan tersebut, juga untuk tetap dinilai sebagai orang yang “normal”.  Hanya sedikit orang, dengan kepribadian yang benar-benar kuat, yang bisa melepaskan diri dari hukum adaptasi ini, untuk kemudian justru merubah lingkungan yang buruk menjadi lingkungan yang selaras dengan citra ideal.  Kepribadian seperti inilah yang ditunjukkan oleh para Nabi a.s, termasuk Muhammad s.a.w.

Inti persoalan yang ingin diungkapkan lewat risalah singkat ini, adalah bahwa kita selama ini terlalu mudah percaya bahwa seseorang itu benar-benar bermoral ketika dia dalam kehidupan kesehariannya penuh dengan simbol-simbol keagamaan; selalu shalat di masjid, bergelar haji, senantiasa berbaju koko atau berjilbab, dan seterusnya.  Padahal, dengan anggapan-anggapan seperti itu, kita justru menempatkan orang lain pada posisi “yang kurang diawasi” sehingga justru mudah “untuk berbuat penyelewengan”.  Dan kita benar-benar terkejut ketika apa yang semula kita anggap tak mungkin, benar-benar terjadi; Pak Haji Fulan yang banyak menyumbang masjid ternyata melakukan korupsi di kantornya, Ustadz A yang suka berce-ramah di mana-mana ternyata membohongi rekanan bisnis yang telah mem-percayakan sejumlah kepadanya, dan lain sebagainya.
Dan yang lebih mendasar dari persoalan di atas, adalah pandangan kita terhadap makna keshalihan yang terlalu formalis dan simbolis.  Kita teramat mudah menisbatkan kata “shalih’ kepada me-reka menghiasi diri dengan “jubah dan gelar agama”, padahal kita tak tahu betul apa yang sebetulnya ada di balik itu semua.

Memaknai Ulang Keshalihan
Shalih, secara lughawi dapat diartikan sebagai lawan dari kata fasid, rusak.  Makna-makna yang menunjukkan bahwa sesuatu itu tidak rusak adalah makna-makna shalih.  Seperti sehat, kuat, kokoh, layak, sesuai, tepat, berman-faat, damai dan baik. (Lihat: Lisan al-‘arab, II/516-517 dan al-Mu’jam al Wasith, I/520).  Berdasarkan makna-makna tersebut, kata-kata amal shalih yang banyak bertebaran di dalam al Qur’an mendampingi kata iman, dapat dimaknai sebagai pekerjaan yang membawa pada kesehatan, menunjukkan kekuatan dan kekokohan, layak, sesuai dan tepat (memenuhi prasyaratan yang dibutuhkan), membawa banyak manfaat, membawa kedamaian dan memiliki kualifikasi baik.

Lebih lanjut, berdasarkan itu semua, kita tak terlalu tepat jika memaknai orang shalih hanya sebagai orang yang taat melaksanakan aturan-aturan ritual, seperti shalat, shaum, sakat dan haji.  Tindakan-tindakan itu memang bagian dari indikator keshalihan, tapi bukan segala-galanya.  Orang tak bisa dikatakan sebagai orang shalih hanya dengan melakukan tindakan-tindakan ritual, tetapi dalam keseharian, perilakunya “berpenyakit”, tidak membawa manfaat pada banyak orang malah merugikan, tidak memenuhi kriteria yang dituntut pekerjaan yang dia lakukan (seperti jadi pejabat tapi tidak memiliki ilmu dan keterampilan yang dibutuhkan), dan tindakannya justru mengobarkan kebencian dan merusak kedamaian.


Keshalihan dan Kebersamaan

Mengingat itu semua, menjadi orang shalih memang bukan hal yang mudah.  Terlebih dalam kesendirian; ibarat domba terlepas dari kawanan yang sangat mudah diterkam srigala.  Satu hal yang membuat orang lebih mudah menjadi orang shalih, adalah kebersamaan dengan maknanya yang menyeluruh.  Dalam konteks kehidupan sosial, kebersamaan inilah yang sesungguhnya ditunjukkan lewat ke-beradaaan “kontrak sosial”, dimana setiap orang yang menjadi anggota masyarakat, terikat dalam kesepakatan-kesepakatan bersama.  Dan mereka yang melanggar, tak hanya mendapat hukuman secara formal melainkan juga teralienasi secara sosial.

Untuk mewujudkan kontrak sosial yang efektif, setidaknya dibutuhkan dua persyaratan.  Pertama, kesediaan setiap orang atau kelompok untuk mengikis egoisme demi kemaslahatan bersama (yaitu kemaslahatan semua orang, tak peduli apa suku, agama dan mazhabnya).  Wujudnya nyatanya adalah berbentuk kesediaan untik bertegur sapa dengan siapa saja serta kesediaan saling belajar dan saling menasihati dalam kebaikan. Kedua, kesediaan untuk berendah hati dengan tidak menempatkan diri pada “ketinggian status sosial-religius yang membuat dia punya pengecualian dari pengawasan masyarakat”.  Wallahu a’lam bisshowwab. [ Setyo HD]

 


(Artikel ini dimuat dalam Warkah al-Basyar Vol. I ed. 09 – tanggal 30 Agustus 2002) 

 

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya