Sabtu, 21 Desember 2024

NORMATIVISASI HAK PEREMPUAN: Antara Hukum Islam dan Hukum Negara

KH. Husein Muhammad

Baca Juga

Ide penguatan hak-hak perempuan dalam alam pasca tradisional telah menemukan gaungnya di banyak negara muslim. Ide tersebut tak ayal menantang ortodoksi agama yang telah mapan dengan paradigma patriarkhal. Dapatkah ia mendapat tempat? Mungkinkan paradigma lama berubah atau bergeser demi menerima ide-ide baru atas nama pemberdayaan perempuan?

Upaya intens untuk memperbarui paradigma dilakukan dengan mendekonstruksi asumsi-asumsi yang selama ini ada terutama dalam bangunan kesadaran keagamaan. Hukum Islam adalah wilayah doktriner agama yang dianggap paling bertanggungjawab atas subur dan mapannya “kesadaran palsu” ini. Hukum Islam seakan menjadi sasaran empuk bagi seluruh agenda kritik dimaksud.

Para pemangku otoritas hukum Islam merespon tantangan tersebut secara berbeda-beda. Ada yang menuduh ide dan kritik tersebut sebagai serangan terhadap agama, bagian dari agenda kolonial. Ada yang secara apologis menerimanya dalam batas-batas tertentu. Ada juga yang secara progresif menafsir ulang doktrin agama, dengan keyakinan bahwa ide tersebut selaras dengan prinsip hukum Islam.

Husein Muhammad, sebagaimana terbaca dari buku Perempuan, Islam dan Negara dan juga karya-karya lainnya, dapat digolongkan ke dalam pendekatan dan spirit yang terakhir tersebut. Ia menjadi eksemplar dari intelektual muslim progresif. Menjadi muslim progresif, sebagaimana digambarkan Omid Safi, berarti konsisten menubuhkan keadilan dan pluralisme dan mengenyahkan struktur tirani dan ketidakadilan di tengah masyarakat, di mana sumber inspirasinya berasal dari jantung tradisi Islam sendiri. Di antara konsen muslim progresif adalah pada keadilan gender. Safi menyimpulkan, “there can be no progressive interpretation of Islam without gender justice.” Melalui pendekatan baru lagi kritis terhadap tradisi (hukum) Islam, muslim progresif seperti tampak pada Husein Muhammad mencabarkan visi Islam yang anti-ortodoksi tentang perempuan dan hak-haknya. Prinsip progresifnya adalah bahwa keadilan tidak mungkin terwujud dalam dalam masyarakat muslim tanpa adanya jaminan keadilan bagi perempuan. Tradisi Islam, terutama hukum Islam, dibaca kembali melalui spirit dan paradigma ini.

Menantang Ortodoksi Hukum Islam

Hukum Islam adalah kata yang pada hakikatnya ambigu. Namun, tampaknya disepakati bahwa syariah dan fiqh adalah dua subtansi utama dari istilah hukum Islam. Syariah, yang juga dipahami berbeda-beda terutama dalam penggunaan popularnya, biasanya dikategorikan sebagai hukum langit, karena Penciptanya (al-syāri‘) adalah Allah dan Rasul-Nya. Sementara fiqh adalah hukum manusia, karena perumusnya (faqīh) adalah orang yang ahli hukum. Ia dirumuskan (muktasab) melalui pembacaan terhadap syari’ah. Pembedaan ini paling tidak menyuguhkan fakta bahwa hukum Islam memuat dua substansi sekaligus, yakni doktrin langit dan perolehan interpretif manusia.

Hukum Islam konvensional diklaim lebih menunjukkan ketimpangan dalam relasi gender. Dominasi terhadap status dan peran perempuan mencirikan normativitas hukum Islam tradisional. Hal ini tidak saja lumrah dalam wacana fiqh tetapi juga terbaca dalam syariah. Syariah yang diklaim berasal dari Tuhan biasanya disucikan dari tuduhan diskriminasi. Para pembaru dewasa ini pada umumnya tegas-tegas meminta agar syariah tidak dikacaukan dengan fiqh. Hal ini tentunya demi melapangkan jalan bagi upaya reformasi hukum Islam. Akan tetapi, dengan sakralisasi syariah, persoalan terkait hak perempuan tentu tidak dapat selesai begitu saja. Syari’ah, jika dipahami sebagai teks-teks agama (al-Qur’an dan Sunnah) yang memuat ketentuan hukum, toh pada kenyataannya secara tersurat masih mengandung bias ketimpangan. Teks qiwāmah, wilāyah, kesaksian perempuan, atau kewarisan dalam kedua sumber ini memperlihatkan secara tekstual adanya bias dimaksud. Dewasa ini telah banyak literatur yang secara khusus mengulas secara kritis isu diskriminasi terhadap perempuan dalam teks syari’ah ini.

Lebih dramatis dari pada syari’ah, literatur fiqh dan keilmuan muslim klasik lainnya pada umumnya dianggap paling melanggengkan sikap diskrimatif terhadap perempuan. Dalam al-Mar’ah al-Muslimah, Jamāl al-Bannā, misalnya, menyuguhkan beberapa contoh baik dalam literatur tafsir, syarah hadis, dan terutama fiqh, dan mengaitkan sikap tersebut dengan pola pikir para ahli hukum belakangan (fuqahā’ al-furu‘) yang cenderung membatasi aktivitas manusia dengan aturan-aturan, layaknya para legislator (muqanninūn). Senada dengan ini, Husein Muhammad menyatakan,

… hampir seluruh pandangan fiqh yang berlaku secara mainstream masih mengacu pada produk-produk pemikiran fiqh Arabia abad pertengahan yang patriarkhis. Perempuan dalam konteks peradaban seperti ini selalu diperlakukan sebagai entitas subordinat laki-laki dan didiskriminasi.

Meskipun demikian, karena fiqh pada hakikatnya jamak (plural), kita dalam banyak hal disuguhi dengan perbedaan (ikhtilāf) pendapat dalam hampir setiap kasus hukum, tidak terkecuali yang terkait dengan hak perempuan. Dengan begitu, dalam beberapa kasus kita menemukan, di samping pandangan yang diskriminatif, pendapat fiqh yang memberikan keadilan terhadap perempuan. Ibn Rusyd dalam Bidāyah al-Mujtahid, misalnya, menukil perbedaan pendapat tentang syarat untuk menjadi hakim, apakah perempuan layak atau tidak? Mayoritas ulama memandang perempuan tidak memenuhi syarat untuk menjadi hakim. Abū Ḥanīfah membolehkan perempuan untuk menjadi hakim dalam perkara harta kekayaan. Al-Ṭabarī, sebaliknya, menganggap perempuan layak untuk menjadi hakim dalam semua perkara.

Apa yang lalu harus dilakukan terhadap ortodoksi hukum Islam yang umumnya diskriminatif tersebut? Cara apakah yang dapat ditempuh demi sebuah fiqh yang memberikan keadilan kepada perempuan? Dalam Perempuan, Islam dan Negara, Husein Muhammad mengajukan dua metode, yaitu seleksi dan eksplorasi (ijtihad). Seleksi dilakukan dengan mencari, menelusuri dan memilah pemikiran fiqh yang dihasilkan oleh para ahli fiqh dari lintas mazhab. Sementara eksplorasi dilakukan melalui penafsiran ulang terhadap teks-teks fiqh dan sumber-sumbernya secara kontekstual. Dua metode ini tampaknya mirip dengan tawaran Yūsuf al-Qaraḍāwī tentang jenis ijtihad yang dapat dilakukan pada masa kini, yakni al-ijtihād al-’intiqā’ī dan al-’ijtihād al-’insyā’ī. Metode inipun pada kenyataannya telah dipraktekkan para ahli hukum dan pengambil kebijakan pada paruh kedua abad kedua puluh dalam menyusun kodifikasi hukum keluarga Islam.

Tawaran metodologis di atas mungkin dianggap dapat menjembatani dan bersikap adil terhadap dua kepentingan, yakni warisan masa lalu (turāṡ) dan realitas kekinian. Atau, dianggap selaras dengan kaidah al-muḥāfaẓah ‘alā al-qadīm al-ṣāliḥ wa al-akhż bi al-jadīd al-aṣlaḥ. Namun, pendekatan ini tampak bersifat sepotong-sepotong, tambal sulam. Ia tidak menawarkan bangunan teori hukum Islam yang komprehensif dan utuh. Tawaran ini lebih konsen dengan warisan fiqh, dan mengabaikan syari’ah. Ada banyak tawaran teoritis yang dinilai cukup komprehensif untuk merumuskan ulang status dan hak perempuan dalam Islam. Fazlur Rahman dan Syaḥrūr dianggap merepresentasikannya, begitu juga Khaled Abou El Fadl.

Dalam Islam Agama Ramah Perempuan, Husein Muhammad secara singkat menawarkan pendekatan yang lebih teoritis dan komprehensif dalam rangka reinterpretasi wacana keagamaan yang diskriminatif terhadap perempuan. Ada lima prinsip dasar yang diajukan, yaitu: tujuan-tujuan syari’ah (maqāṣid al-syarī‘ah) sebagai basis utama penafsiran, analisis terhadap aspek sosio-historis (al-siyāq al-tārikhī al-ijtimā‘ī) atas kasus-kasus yang ada dalam teks, analisis bahasa dan konteksnya (al-siyāq al-lisānī), analogi terhadap teks untuk keperluan konteks sosial yang baru (qiyās al-ghā’ib ‘alā al-syāhid), dan analisis kritis terhadap sumber periwayatan hadis (takhrīj al-asānīd) dan kritik matan (naqd al-matn). Meskipun sekilas dan tanpa elaborasi lebih jauh, tawaran tersebut dapat kita anggap rangkuman dari kerangka teoritik upaya interpretif Husein Muhammad yang aplikasinya tersebar dalam berbagai karyanya.

Dari Hukum Islam ke Hukum Negara

Memasuki era modern, tradisi hukum Islam mengalami perubahan penting. Peran ulama yang begitu sentral di dalamnya digantikan, digeser atau paling tidak berbagi dengan negara. Bermula dari upaya gencar Tanzimat di Turki pada paruh kedua abad kesembilan belas untuk melakukan unifikasi hukum, negara kemudian ikut campur dalam menyusun hukum Islam. Rumusannya tertuang dalam kitab hukum, sebuah kodifikasi. Terutama setelah lepas dari kolonialisme, negara-negara muslim lainnya menjadikan kodifikasi sebagai modus baru dalam perumusan hukum Islam. Para sarjana muslim pada umumnya menerima fenomena baru dalam perkembangan hukum Islam ini. Kodifikasi (tadwīn atau taqnīn) seperti menjadi magnet ahli fiqh pasca tradisional. Husein Muhammad tak terkecuali menyokongnya. Bahkan, hukum negara yang menubuhkan hukum Islam dalam bentuk legislasi, sepanjang memenuhi prinsip kemashlahatan dan keadilan, menurutnya, “dapat dipandang sebagai keputusan agama”.

Bagaimana hukum negara yang mengkodifikasikan hukum Islam mengatur hak perempuan? Apakah paradigma patriarkhal yang menggelayuti fiqh klasik masih menghantuinya? Kodifikasi hukum keluarga yang dilakukan di hampir semua negara muslim hingga hari ini pada umumnya tidak sekedar melanggengkan paradigma lama tetapi lebih menunjukkan upaya negara untuk meningkatkan status dan peran perempuan bahkan dalam kehidupan domestiknya. Ketentuan-ketenuan fiqh tradisional yang diskriminatif dalam kadar tertentu digantikan dengan yang lebih berkeadilan. Misalnya, terkait dengan persoalan usia perkawinan, wali nikah, pencatatan perkawinan, perceraian dan hak kewarisan.

Hukum negara pada hakikatnya berbeda tajam dengan hukum Islam dalam pengertian syari’ah dan fiqh. Kodifikasi, meskipun mengacu kepada hukum Islam, mempunyai karakter yang tidak sejalan dengan hukum Islam. Berbeda dengan syariah dan fiqh, kodifikasi tidak berurusan dengan moralitas dan sanksi ukhrawi. Kodifikasi juga bertentangan dengan karakter utama fiqh (ikhtilāf), karena ia terobsesi dengan unifikasi dan kepastian hukum. Kodifikasi, karena terkait dengan sistem hukum nasional, menjadi tidak relevan dengan teori hukum Islam (uṣūl al-fiqh). Walhasil, hukum negara (meskipun mengkodifikasikan hukum Islam) bukanlah hukum Islam dalam pengertian tradisionalnya.

Karakter hukum negara yang sangat intrusif dan monopolistik dalam menentukan batas-batas hukum Islam mengundang kekhawatiran bahwa hukum Islam (tradisional) telah punah dan digantikan oleh hukum negara. Wael B. Hallaq menunjukkan bahwa perubahan besar terjadi terkait dengan bergesernya otoritas hukum Islam pada masa modern. Negara dinilai telah mengambil alih otoritas hukum Islam dari ulama. Penggantian hukum Islam tradisional beserta institusi yang menopangnya oleh kodifikasi dan institusi-insitusi negara telah memastikan berakhirnya hukum Islam (the demise of the Shari‘a).

Kekhawatiran akan “matinya” hukum Islam mungkin agak berlebihan. Karena, hukum Islam tradisional pada kenyataannya masih tetap dikaji dan tradisinya terus berlangung di luar kekuasaan negara, meskipun tetap bersinggungan dengan politik. Inilah yang menurut saya menjadi poin utama perbedaan hukum Islam dengan hukum negara. Dalam kasus hak perempuan, seperti ditunjukkan oleh Husein Muhammad, hukum Islam menghendaki keadilan dan kemashlahatan, tetapi sebaliknya hukum negara dapat “mengabaikan… membatasi” hak perempuan bahkan dapat melakukan “pelembagaan diskriminasi terhadap perempuan”, melalui legislasi dan regulasi. Hukum Islam dikembangkan dan dirumuskan di tangan para ahli hukum (fuqahā’/jurists), bukan kekuasaan negara. Hukum Islam dapat saja dikodifikasikan, tetapi kodifikasi tidak dapat menggantikan hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum keagamaan. Hakikat ini pada gilirannya dapat menjadikan hukum Islam tetap senantiasa menjaga jarak dan bersikap kritis terhadap hukum negara. Wa Allāhu A‘lam.

Wadud, Amina, Qurʾān and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (Oxford: Oxford University Press, 1999); Mernissi, Fatima, The Veil and the Male Elite: A Feminist Interpretation of Women’s Rights in Islam (Reading, MA: Addison-Wesley, 1991); Jamāl al-Bannā, al-Mar’ah al-Muslimah baina Taḥrīr al-Qur’ān wa Taqyīd al-Fuqahā’ (Kairo: Dār al-Fikr al-Islāmī, 1998); Muḥammad Syaḥrūr, Naḥwa Uṣūl Jadīdah li al-Fiqh al-Islāmī: Fiqh al-Mar’ah (Damaskus: al-Ahālī, 2000); Khaled Abou El Fadl, Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority and Women (London: Oneworld Publications, 2001); tulisan-tulisan Nasr Hamid Abou Zaid, Faqihuddin Abdul Kodir dan Hassan Eshkevari dalam Gender and Equality in Muslim Family Law, ed. Ziba Mir-Hosseini et.al. (London: I.B. Tauris, 2013).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Majjhima Patipada: Moderasi Beragama dalam Ajaran Budha

Oleh: Winarno  Indonesia merupakan Negara dengan berlatar suku, budaya, agama dan keyakinan yang beragam. Perbedaan tak bisa dielakan oleh kita,...

Populer

Artikel Lainnya