Ia menjelaskan, penyimpangan yang dilakukan Ahmadiyah menyangkut masalah akidah. Terkait aset dan fasilitas milik aliran yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad itu, katanya, jelas tak ada hubungannya dengan masalah akidah. Karena itu, lanjutnya, masyarakat tidak punya hak untuk melakukan perusakan.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam, Malang, Jawa Timur, itu mendesak kepada pemerintah agar mencegah segala bentuk tindakan kekerasan pada Ahmadiyah. Pasalnya, Indonesia adalah negara hukum dan segala masalah harusnya diselesaikan menurut hukum yang berlaku.
“Pembakaran tidak boleh karena (Indonesia) ada imam (pemimpin) negara. Serahkan semua pada pemimpin. Kalau jalan (baca: bertindak) sendiri-sendiri, berarti tidak ada aturan hukum nasional,” pungkas Presiden World Conference on Religions for Peace itu.
Sebelumnya, sekira 500 warga Parakan Salak, Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi, Jabar, melakukan pembakaran terhadap masjid Al-Furqon, Ahad (27/4) malam. Masjid itu merupakan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah di Sukabumi. Dalam peristiwa itu, warga sempat menahan mobil pemadam kebakaran yang akan melakukan pemadaman di lokasi.
Peristiwa itu disebut-sebut merupakan buntut dari tuntutan warga sekitar yang menghendaki ditutupnya aktivitas serta tempat peribadatan Ahmadiyah. Tuntutan warga itu sempat dituangkan dalam surat keputusan bersama antar-warga yang berasal dari wilayah III Sukabumi. Namun, menurut warga, tuntutan tersebut diabaikan pihak Ahmadiyah. (rif) sumber: www.nu.or.id