Jumat, 29 November 2024

PBNU: Pembakaran Masjid Ahmadiyah Tindakan Kriminal

Baca Juga

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Hasyim Muzadi menyatakan, pembakaran terhadap masjid milik jamaah Ahmadiyah di Sukabumi, Jawa Barat, merupakan tindakan kriminal. Menurutnya, aset, fasilitas dan jamaah Ahmadiyah tetap harus dilindungi meski aliran tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam.
“Sekali pun (Ahmadiyah) menyimpang, aset-asetnya tidak boleh dirusak. Karena hal itu merupakan hak mereka sebagai warga negara,” ujar Hasyim kepada wartawan usai menerima Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto, di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (28/4).

Ia menjelaskan, penyimpangan yang dilakukan Ahmadiyah menyangkut masalah akidah. Terkait aset dan fasilitas milik aliran yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad itu, katanya, jelas tak ada hubungannya dengan masalah akidah. Karena itu, lanjutnya, masyarakat tidak punya hak untuk melakukan perusakan.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam, Malang, Jawa Timur, itu mendesak kepada pemerintah agar mencegah segala bentuk tindakan kekerasan pada Ahmadiyah. Pasalnya, Indonesia adalah negara hukum dan segala masalah harusnya diselesaikan menurut hukum yang berlaku.

“Pembakaran tidak boleh karena (Indonesia) ada imam (pemimpin) negara. Serahkan semua pada pemimpin. Kalau jalan (baca: bertindak) sendiri-sendiri, berarti tidak ada aturan hukum nasional,” pungkas Presiden World Conference on Religions for Peace itu.

Sebelumnya, sekira 500 warga Parakan Salak, Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi, Jabar, melakukan pembakaran terhadap masjid Al-Furqon, Ahad (27/4) malam. Masjid itu merupakan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah di Sukabumi. Dalam peristiwa itu, warga sempat menahan mobil pemadam kebakaran yang akan melakukan pemadaman di lokasi.

Peristiwa itu disebut-sebut merupakan buntut dari tuntutan warga sekitar yang menghendaki ditutupnya aktivitas serta tempat peribadatan Ahmadiyah. Tuntutan warga itu sempat dituangkan dalam surat keputusan bersama antar-warga yang berasal dari wilayah III Sukabumi. Namun, menurut warga, tuntutan tersebut diabaikan pihak Ahmadiyah. (rif) sumber: www.nu.or.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya