Jumat, 27 Desember 2024

Pelaku Pernikahan Sirri Wajib dipidanakan, Demi Melindungi Perempuan

Baca Juga

PernikahanGagasan untuk mengkriminalisasi para pelaku pernikahan sirri atau pernikahan ‘di bawah tangan’, sampai saat ini terus bergulir terutama di media massa. Sejumlah pihak seperti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, kemudian Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, juga turut melontarkan gagasannya tentang hukuman yang pantas untuk para pelaku pernikahan tersebut. Tidak terkecuali sejumlah aktifis LSM yang memperjuangkan nasib kaum perempuan seperti LSM Fahmina-institute Cirebon.

Kiai Husein Muhammad, Ketua Dewan Kebijakan Fahmina-institute Cirebon sekaligus Komisioner Komnas Perempuan, pernah dengan tegas menyatakan pelarangan pernikahan di bawah umur dan nikah sirri. Kini di tengah bergulirnya gagasan tentang penerapan sanksi terhadap pelaku pernikahan Sirri, secara tegas dia berpendapat bahwa rencana untuk menerapkan sanksi terhadap pelaku perkawinan sirri adalah baik untuk melindungi perempuan.

Hal senada diungkapkan Marzuki Wahid, Direktur Fahmina-institute Cirebon sekaligus Pakar Politik Hukum Islam, ketika ditemui di kantor Fahmina-institute Cirebon, pada Rabu (17/02/10). Baginya, pelaku nikah sirri harus dipidana sebagai perbuatan kriminal.

“Soal berapa lama hukuman itu, terserah kesepakatan pemerintah dan DPR saja. Ini penting demi menjamin dan menjaga keadilan dan hak-hak perempuan dan anak sebagai pihak yang sementara ini banyak dirugikan dan dilemahkan oleh karena posisi yang selalu timpang di tengah-tengah masyarakat,” jelas Marzuki Wahid.

Perempuan Harus Benar-Benar Mengetahui

Sementara menurut Husein Muhammad, undang-undang (UU) tentang sanksi terhadap pelaku pernikahan sirri harus disosialisasikan sampai ke desa-desa dan dalam waktu yang lama, sampai masyarakat, terutama kaum perempuan benar-benar mengetahuinya. Bagaimanapun juga, dengan pandangan para ulama bahwa perkawinan demikian adalah sah menurut agama, menurut Tuhan. Mengapa harus dihukum? Sosialisasi terhadap para ulama juga perlu dilakukan, sampai mereka mengerti kepentingannya atau manfaatnya. Kalau tidak demikian, mereka juga harus tahu bahwa itu akan membawa dampak buruk bagi perempuan, anak-anak perempuan mereka, adik-adik perempuan mereka, kakak-kakak perempuan mereka dan seterusnya.

Nikah sirri dalam konteks Indonesia, dimaknai sebagai nikah yang tidak dicatat dalam lembar negara atau tidak dicatat di kantor KUA. Perkawinan tersebut dilakukan dengan memenuhi persyaratan dan rukun nikah sebagaimana diatur dalam hukum fiqh: dimana ada dua orang calon suami-isteri, dua orang saksi, wali dan shighat (ijab-kabul).

Dalam pandangan ulama, nikah seperti ini sudah sah. Undang-undangan Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebetulnya sudah mencantumkan syarat pencatatan perkawinan tersebut, akan tetapi tidak masuk ke dalam rukun nikah. Sehingga pernikahannya masih dianggap sah. Karena itu, hampir semua orang mengatakan perkawinan tidak tercatat sebagai sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut negara. Ini jelas merupakan dualisme hukum.

“Nikah tidak tercatat atau nikah ‘di bawah tangan’ pada kenyataannya sering merugikan perempuan. Apalagi jika dari perkawinana tersebut lahir anak. Jika perempuan tersebut kemudian dicerai, maka perceraian tidak bisa dilkakukan di hadapan pengadilan, karena tidak ada bukti perkawinan mereka sudah berlangsung. Jadi mereka akan dianggap bukan suami isteri. Perceraian tidak bisa dilakukan oleh pengadilan tanpa perkawinan yang tercatat,” papar Husein Muhammad.

Perempuan tersebut tidak bisa memperoleh harta gono gini dan warisan jika dicerai atau ditinggal mati, lanjutnya. “Selain itu juga anak yang dilahirkannya tidak dianggap anak sah. Karena itu akan kesulitan memperoleh akte lahir. Siapa bapaknya? Hubungan nasab hanya kepada ibunya saja. Maka nikah dibawah tangan membawa dampak yang banyak atau sering merugikan perempuan. Dia  tidak memperoleh perlindungan negara. Jadi banyak mudaratnya. Maka pencatatan merupakan keharusan hukum, undang-undang termasuk sanksinya.”

Hanya saja, tambahnya, perlu kehati-hatian dalam menerapkan kewajiban pencatatan berikut sanksinya. Karena jangan-jangan dalam penerapannya perempuan juga yang akan dirugikan. Ketika terjadi pernikahan di bawah tangan dan ditangkap, karena melanggar hukum lalu diadili, maka perempuan boleh jadi akan kena kerugian berlapis. Misalnya dicerai atau ditinggal suaminya tanpa nafkah dan dihukum penjara 6 bulan atau denda 5 juta. Padahal dia tidak berdaya, miskin dan tidak tahu hukum.

Pencatatan Nikah Menjadi Rukun Nikah

Lebih jauh Marzuki Wahid menegaskan, pencatatan akad nikah oleh pemerintah sangat penting. Karena ini menyangkut kepastian hukum, baik bagi kedua pihak yang menikah maupun bagi anak-anak yang akan dilahirkan nanti. Masing-masing (suami dan istri) serta anak-anak akan mempunyai hak dan kewajiban atas implikasi pernikahan. Jika tidak dicatatkan kepada pemerintah, maka tidak ada kepastian dan jaminan hukum, terutama bagi hak-hak perempuan dan anak. Dalam kenyataannya, nikah sirri selalu merugikan, menciderai, dan menelantarkan perempuan (istri atau mantan istri) dan anak-anak.

“Dalam kasus tersebut, pencatatan nikah oleh pemerintah bagi saya adalah wajib hukumnya. Malah saya mengusulkan pencatatan nikah menjadi rukun nikah, yakni harus dipenuhi, yang apabila tidak dipenuhi maka nikah tidak sah. Ini didasarkan pada logika qiyas awlawy atas kewajiban mencatatkan hutang (idza tadayantum bi daynin ila ajalin musamman faktubuhu),” tegasnya.

Masih menurut Marzuki Wahid, nikah pada dasarnya adalah perjanjian atau kontrak bilateral (individual dan keluarga) yang sangat kuat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan kata lain, tujuan perkawinan adalah suatu tatanan keluarga yang adil, setara, dan maslahat bagi kedua belah pihak.

Oleh karena tujuan perkawinan adalah tatanan keluarga, maka relasi perkawinan bukan lagi menjadi semata-mata ranah privacy, tetapi telah menjadi ranah publik yang diperlukan sebuah aturan hukum yang menjamin keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan baik untuk laki-laki maupun perempuan. Dalam konteks ini, nikah sirri (nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tidak dicatatkan kepada pemerintah) sesungguhnya perlu dicurigai dan diwaspadai niat baiknya. Jika berniat baik, maka tidak semestinya nikah dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak dicatatkan kepada pemerintah.

“Lebih dari itu, bagi saya poligami harus didefinisikan sebagai kekerasan terhadap perempuan dan perbuatan kriminal atas perempuan,” jelas Marzuki Wahid yang juga menyebutkan beberapa alasan mengapa poligami didefinisikan sebagai kekerasan terhadap perempuan.

Pertama, menurutnya poligami sesungguhnya praktik masyarakat jahiliyyah yang tengah dihilangkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui pembatasan jumlah sebagai bentuk kompromi kultural. Tujuan utama Nabi Muhammad SAW sebetulnya bukan pembatasan jumlah 4 orang, melainkan monogami. Strategi ini sama persis dengan strategi Nabi SAW dalam menghilangkan perbudakan. Ayat al-Qur’an yang sering dijadikan dasar oleh para poligam (an-Nisa’ ayat 3) pada dasarnya bukan ayat poligami, tapi ayat monogami dan itu berkaitan dengan pemeliharaan perempuan yatim (waliyyul yatim), bukan penegasan poligami.

Kedua, survey membuktikan bahwa tak satu pun perempuan yang secara sadar dan atas kemauan sendiri untuk dipoligami atau dimadu. Semua perempuan pada dasarnya ingin monogami dan menolak poligami. Poligami hanyalah kemauan dan kebutuhan sepihak laki-laki, yang pada umumnya tidak ada tujuan lain kecuali memenuhi hasrat seksual belaka.

Ketiga, hampir semua perempuan yang hidup dalam keluarga poligami selalu memiliki rasa iri, dengki, dan tidak tulus melihat istri-istri yang lain. Walhasil, keadilan tidak pernah terwujud dalam praktik kehidupan poligami. Ini jelas tidak memenuhi harapan syari’at Islam.

Keempat, banyak praktik poligami tidak dimaksudkan sebagaimana Rasulullah SAW dan para sahabatnya melakukan, yakni untuk memberdayakan dan menolong perempuan yang miskin, tertindas atau janda yang terlantar. Sebagian besar pelaku poligami didorong oleh kepentingan seksual. “Lihatlah, istri kedua, ketiga, atau bahkan keempat biasanya selalu lebih muda, cantik, atau secara seksual lebih memikat kepentingan seks laki-laki. Ini jelas praktik poligami yang tidak dikehendaki syari’at Islamiyyah,” tandanya.

Kelima, sebagian besar perkawinan poligami  tidak dicatatkan kepada pemerintah dan tidak dilakukan atas persetujuan atau ijin istri sebelumnya. Ini artinya poligami selalu dilakukan dengan kebohongan, dan setiap hari atau setiap jam selalu memproduksi kebohongan agar istri kedua, ketiga, atau keempatnya tidak terbongkar, baik oleh istri pertama, keluarga, atau publik.

“Perkawinan yang dilakukan atas dasar kebohongan dan mendorong orang untuk selalu bohong, maka hukumnya jelas diharamkan. Dengan sejumlah alasan tersebut, poligami pantas dikategorikan sebagai kejahatan atau kekerasan terhadap peremupuan, dan pelakunya layak untuk dipidana.” (a5)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya