Perempuan merupakan bagian terbesar jumlah penduduk negeri ini. Memikirkan perempuan dan peduli terhadap perempuan juga berarti peduli terhadap sebagian besar warga Indonesia. Bohong besar jika mengaku peduli terhadap rakyat banyak, tanpa peduli terhadap perempuan. Sementara diketahui bersama, bahwa yang paling mengerti perempuan adalah perempuan itu sendiri. Karenanya memperjuangkan perempuan agar bisa terlibat menentukan kebijakan, khususnya nasibnya sendiri adalah sesuatu yang niscaya adanya.
Atas kesadaran demikian, maka kuota 30 % bagi keterwakilan perempuan di legislatif kemudian diperjuangkan secara serius oleh para aktifis. Buah dari perjuangan itu mulai terlihat. Pada th. 2003 terbitlah UU No. 12 th. 2003, yang mendorong partai-partai politik untuk merekrut perempuan sebagai calon legislatifnya. Kemudian pada th 2008 muncul UU partai politik No. 2 th. 2008, yang bukan hanya mendorong, tetapi mewajibkan agar partai-partai politik memenuhi kuota 30 % bagi perempuan. Capaian-capain ini merupakan langkah maju bagi perbaikan nasib perempuan di ruang publik.
Meski demikian, fakta di lapangan menyatakan bahwa masih banyak sekali kendala yang menghambat perempuan untuk bisa aktif di ruang publik, lebih-lebih ikut berpartisipasi dalam menentukan kebijakan. Dari berbagai kendala yang dihadapi para caleg perempuan misalnya, dari mulai aturan di tingkat KPU, internal partai yang ‘setengah hati’ memberikan peluang terhadap perempuan, kendala keluarga, kendala sesama perempuan, sampai pada masyarakat yang masih belum bisa nerima sepenuhnya perempuan aktif di dunia politik.
Dinamika aturan internal partai yang terkesan ‘setengah hati’ dirasakan ibu Tati (salah satu caleg) yang ditempatkan diurutan partai no 2 yang pada awalnya di no 1. Padahal kiprahnya di partai politik sudah sangat lama. Selain itu daerah pilihannya ditempatkan di luar wilayah dampingannya, sehingga beliau harus memulai dari awal seperti perkenalan, sosialisasi dan lain sebagainya.
Selain itu, sampai saat ini di KPU Jawa Barat ada 16 partai dari 35 partai yang tidak menyertakan perempuan dalam calon sementara legislatif. Dengan alasan pihak partai kesulitan mendapatkan kader perempuan yang layak untuk diusung. Dalam hal ini KPU pun tidak memberi sanksi apa-apa. Karena memang sangsi bagi partai yang tidak merekrut prempuan juga belum diatur undang-undang.
Bahkan setelah UU Pemilu No 2 dan 10 memberi kesempatan luas terhadap perempuan, nyatanya, tetap banyak rintangan yang dihadapi oleh perempuan. Di tingkat lapangan, perempuan tetap saja dipinggirkan, betapa tidak, pada kenyataannya partai masih sangat mensubordinatkan perempuan, terbukti di beberapa daerah perempuan masih dimasukkan pada nomor-nomor ‘rawan ngak jadi’ seperti nomor 3, 4, 6, 9 dan seterusnya. Untuk menempati no urut 1 sampai 2 itu sangat jarang sekali. Kalau pun ada, itu pun di partai-partai baru dan daerah pilihannya tidak strategis.
Demikianlah pembahasan diskusi serius antara aktifis perempuan dari 12 wilayah Jawa Barat dan suamatra dalam pertemuan “Lokakarya Penyusunan dan Penerapan Common Action Plan untuk mendorong Peningkatan Keterwakilan Perempuan 2009” yang difasilitasi oleh Kemitraan Indonesa. bekerja sama dengan Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI) an BKOW Bandung. Acara ini berlangsung selama 2 (dua) hari 22-23 Oktober 2008. Acara ini bertujuan untuk memperkuat agenda peningkatan keterwakilan perempuan dan membentuk common platform untuk memastikan teknis sinegritas kegiatan-kegiatan advokasi baik ditingkat nasional maupun daerah.
Dalam lokakarya ini dirumuskan strategi bersama agar perempuan –yang tidak ditempatkan secara layak oleh parpol- bisa bertahan untuk mampu mengantongi suara terbanyak sehingga berhasil menjadi anggota legislatif. Seperti penggalangan dana bagi caleg perempuan, kampanye “perempuan pilih perempuan”, juga merekomendasikan diadakannya pelatihan untuk caleg-caleg perempuan. Semua itu bukan hanya dilakukan oleh Sang Caleg tapi juga didukung oleh para aktivis perempuan.