Oleh: KH. Marzuki Wahid
Pernikahan anak dan poligami adalah dua isu yang terus dibicarakan sepanjang waktu. Isu ini melekat dalam kehidupan umat manusia, karena menyangkut nasib libidonya. Yang parah, mereka tidak segan-segan meligitimasi keliaran libido dengan ajaran agama. Agama dijadikan tameng persembunyian keserakahan “rezim libido”.
Perlu ditegaskan bahwa baik di dalam al-Qur’an maupun Hadits tidak ada perintah atau anjuran untuk melakukan poligami atau menikahi anak di bawah umur. Dasar mereka hanyalah penafsiran atas apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Lalu, mereka klaim sebagai sunnah dan ittiba’ pada Nabi SAW. Tentu banyak yang ikut merayakan, karena libido menemukan legitimasinya.
Jika itu penafsiran, baiklah kita sama-sama tafsirkan lagi ya…
Jika poligami dianggap sunnah, karena Nabi Muhammad SAW melakukannya, maka saya bertanya kenapa monogami juga tidak dipandang sebagai sunnah? Bukankah Nabi SAW monogami selama 28 tahun bersama Khadijah binti Khuwailid. Durasi waktu monogami Nabi SAW lebih lama 3,5 lipat ketimbang poligaminya yang hanya sekitar 8 tahun saja. Dari sisi lamanya waktu, lebih sunnah mana: poligami atau monogami? Jawaban saya, jelas monogami.
Poligami yang dilakukan Nabi SAW ini bukan ajaran, tapi budaya. Sebab, sebelum Islam datang poligami sudah marak dipraktikkan. Nabi tidak memerintahkan dan menganjurkan orang untuk poligami, tapi Nabi SAW menjalaninya sebagai laku budaya sebagaimana budaya lain. Jika poligami ajaran Islam, tentu Nabi SAW tidak marah ketika anaknya Fathimah hendak dipoligami. Nabi SAW sangat marah ketika Ali bin Abi Tholib didorong untuk mempoligami Fathimah.
Nabi SAW sendiri setia pada satu orang istri (monogami) dengan Khadijah binti Khuwailid. Nabi SAW melakukan poligami setelah istri pertamanya wafat. Saat poligami, Nabi SAW menikah dengan janda semuanya, kecuali Aisyah. Bahkan istri pertama Nabi SAW juga seorang janda. Karena bagi Nabi SAW, perkawinan bukan soal hubungan seksual, tapi hubungan kemanusiaan untuk membangun kehidupan dan peradaban.
Jika Anda ittiba’ pada Nabi SAW, kenapa Anda melakukan poligami dengan gadis-gadis, bukan dengan janda-janda? Mengapa pula Anda poligami saat istri pertama Anda masih segar bugar, padahal Nabi melakukannya setelah istri pertama wafat? Sekali lagi, berarti Anda tidak ittiba’ kepada Nabi SAW. Sesungguhnya Anda sedang mencari legitimasi keliaran libidomu saja.
Soal nikah anak di bawah umur, Anda selalu merujuk pada pernikahan Nabi SAW dengan Aisyah. Hei… Tahukah Anda bahwa Nabi SAW menikah bukan hanya dengan Aisyah, tapi dengan banyak perempuan. Semua perempuan yang dinikahi Nabi SAW berstatus janda, termasuk istri pertamanya. Nabi SAW sendiri menikah pertama kali pada usia 25 tahun dengan Khadijah yang berusia 40 tahun.
Jika Anda menganggap sunnah menikah denga gadis, karena Nabi SAW melakukannya, kenapa Anda tidak memandang sunnah menikah dengan janda? Padahal semua istri Nabi SAW berstatus janda, kecuali Aisyah. Kenapa Anda tidak ittiba’ pada Nabi SAW dengan menikahi janda?
Nabi SAW juga menikah dengan Khadijah binti Khuwailid yang berusia 40 tahun dan dengan Saudah binti Zam’ah yang berusia 60an tahun, kenapa hanya usia Aisyah yang selalu dijadikan kesunnahan? Mestinya menikah dengan janda usia 40 dan 60 tahun juga sunnah, karena Nabi SAW melakukannya.
Nabi SAW juga menikah pertama kali dengan janda lebih tua 15 tahun, kenapa praktik ini tidak Anda jadikan sebagai kesunnahan pula?
Sekarang sudahlah gak perlu lagi bilang bahwa poligami adalah sunnah dan perkawinan anak di bawah umur juga sunnah. Ini semua adalah rekayasa penafsiran untuk meligitimasi selera libido yang liar itu. Jangan Anda rusak Islam dengan kepentingan libidomu!!!
Perlu diketahui bahwa Nabi SAW itu sangat respek dan menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan. Tidak mungkin Nabi SAW menyakiti dan melukai hati perempuan, apalagi istrinya sendiri. Nabi SAW bersabda, ana khairukum li ahliy (saya adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku). Ini harus dijadikan acuan moral, nilai, dan etika dalam membaca sejarah kehidupan Nabi SAW.
Abbas Mahmud Aqqad dalam “Abqariyyah Muhammad” berkata: “Seandainya hanya kenikmatan seksual yang menjadi motif pernikahan Nabi, maka untuk memenuhinya, beliau akan mempoligami 9 istri yang masih muda, perawan yang terkenal cantik di Makkah, Madinah dan di jazirah Arab. Satu-satunya perawan yang dinikahi adalah ‘Aisyah binti Abu Bakar. Itu pun pada awalnya ditawarkan oleh istri Utsman bin Madz’un sepeninggal istri Nabi yang dicintai Khadijah binti Khuwailid”.
Kita perlu meninjau kembali cara pandang kita terhadap sejarah Nabi Muhammad SAW, terutama dalam relasi laki-laki dan perempuan. Kita harus berani menegaskan bahwa: (1) Nabi menikahi Aisyah tidak dalam usia 6 atau 9 tahun, tapi 17 atau 18 tahun (berdasarkan fakta sejarah). Oleh karena itu, perkawinan anak di bawah umur tidak dikenal dalam Islam. (2) Poligami bukan ajaran Islam, tapi budaya yang sudah berkembang sebelum Islam datang. Islam merespons poligami dengan ajaran keadilan. (3) Tujuan perkawinan bukan untuk pelampiasan libido, melainkan membangun ketenangan dan kebahagiaan dalam kehidupan keluarga yang dipenuhi dengan cinta kasih. (4) Poligami dan menikahi anak di bawah umur adalah kekerasan terhadap perempuan.()
Mari kita pahami dan hadirkan Islam dalam peradaban manusia hari ini yang setara, adil, rahmah, hikmah, dan mashlahat. Inilah misi utama Islam dibawa kanjeng Nabi Muhammad SAW.