Senin, 23 Desember 2024

Pernikahan Paksa; Persepektif Fiqh dan Kekerasan Terhadap Anak

Baca Juga

Warkah al-Basyar Vol. VIII Edisi 16 (15 Mei 2009 M./20 Jumadil Awal 1430 H)

 

Kekerasan terhadap anak semakin marak terjadi. Tidak sedikit pemberitaan-pemberitaan di media tentang prilaku kekerasan dengan korbannya seorang anak. Motif dan modusnya bisa beraneka ragam. Baik berupa kekerasan fisik maupun mental-psikis. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak ini biasanya  adalah orang terdekat baik itu saudara, teman, tetanga bahkan orang tua sendiri. Biasanya mereka berdalih atas dasar kasih sayang akan tetapi berujung penderitaan sang anak. Tidak terkecuali diantaranya merampas kebebabasan hak anak untuk memilih pasangan hidup anaknya sendiri.

Kasus penjodohan paksa merupakan bentuk kekerasan terhadap anak. Karena efeknya dapat lebih parah ketimbang kekerasan fisik. Walaupun terkadang, kawin paksa berakhir dengan kebahagiaan dalam rumah tangga, tetapi tidak sedikit yang berakibat pada ketidakharmonisan bahkan perceraian. Itu semua akibat ikatan perkawinan yang tidak dilandasi cinta kasih, namun berangkat dari keterpaksaan semata.

Nikah paksa bahkan dalam perkembangannya menjadi trend baru bentuk eksploitasi anak. Motif eksploitasi dapat dilihat dari beberapa modus operandi, antara lain, eksploitasi anak dalam kejahatan human trafficking (perdagangan orang). Biasanya anak perempuan yang usianya masih belia dipaksa untuk menikah dengan orang asing, untuk kemudian dibawa pergi ke luar negeri. Cara seperti ini biasa dikenal dengan pengantin pesanan. Kasus ‘pengantin pesanan’ ini marak terjadi di kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Kasus semisal ini seringkali terjadi karena beberapa alasan, pertama, orang tua yang merasa memiliki anaknya sehingga berhak memaksa menikahkan dengan siapapun.  Kedua, rendahnya pengertian orang tua terhadap kemungkinan marabahaya yang bisa menimpa buah hatinya sendiri. Ketiga, alasan ekonomi. Alasan ini menjadi faktor dominan dalam beberapa kasus yang terjadi di beberapa daerah. Orang tua mengambil keutungan financial dengan menikahkan anaknya secara paksa dengan orang asing. Bahkan di daerah tertentu, memiliki anak perempuan merupakan aset tersendiri, karena dapat menghasilkan keuntungan ekonomi. Alasan-alasan di atas menjadi sangat kuat ketika dihubungkan dengan budaya juga teks Agama. Dalam fiqih misalnya, ada aturan yang mengatakan bahwa seorang perempuan itu boleh dinikahkan secara paksa oleh orang tuanya.

Pandangan Fiqh dan UU

Mengenai kawin paksa (ijbar), sebenar-nya sudah menjadi polemik klasik dalam khazanah Islam. Para ahli fiqh berbeda menyikapinya. Sebut saja, Syafi’i, Malik, Ahmad, Ishaq dan Abi Laila, mereka menetapkan hak ijbar berdasarkan sebuah hadits. Nabi Muhammad saw. bersabada:

“Janda, tidak boleh dinikahi sampai diminta persetujuannya. Anak perawan tidak boleh dinikahi sampai diminta izinnya. Mereka bertanya; “bagaimana izinnya? Jawab rasul; anak gadis itu diam” (HR. Bukhari-Muslim).

Kelompok ini memandang yang harus dimintai izin adalah janda, bukan gadis. Karena hadits ini membedakan antara janda dan gadis. Berdasarkan sebuah hadits riwayat Muslim bahwa janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri ketimbang walinya (ahaqqu binafsiha min waliyyiha). Dengan demikian, ia harus dimintai persetujuan. (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Beirut, Dar al-Fikr, tt., juz 9, hlm. 191)

Imam Syafi’i menilai meminta persetujuan seorang gadis bukan perintah wajib (amru ikhtiyarin la fardlin). Karena dalam hadits ini janda dan gadis dibedakan. Sehinga pernikahan gadis yang dipaksakan tanpa izinnya sah-sah saja. Sebab jika sang ayah tidak dapat menikahkan tanpa izin si gadis, maka seakan-akan gadis tidak ada bedanya dengan janda. Padahal jelas sekali hadits ini membedakan janda dan gadis. Janda harus menegaskan secara jelas dalam memberikan izin. Sementara, seorang gadis cukup de-ngan diam saja. Oleh karena itu, janda tidak sama dengan gadis.
Namun, Syafi’i dan ulama’ yang lain, menetapkan hak ijbar bagi seorang wali atas dasar kasih sayangnya yang begitu dalam terhadap putrinya. Karenanya, Syafi’i hanya memberikan hak ijbar kepada ayah semata. Walau dalam perkembangan selanjutnya, Ashab (sahabat-sahabat) Syafi’i memodifikasi konsep ini dengan memberikan hak ijbar juga pada kakek (Muhammad Idris al-Syafi’i, Al-Um, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut Libanon,  juz 3, hlm. 18.)

Seorang ayah dipersonifikasikan seba-gai sosok yang begitu peduli pada kebahagiaan anak gadisnya. Karena sang gadis belum berpengalaman hidup berumah tangga, di samping biasanya ia pun malu untuk mencari pasangan sendiri, para ulama’ mencoba memberi sarana bagi ayah untuk membantu buah hatinya itu.

Oleh karenanya, kalangan Syafi’iyah membuat rambu-rambu berlapis bagi kebolehan hak ijbar. Antara lain, pertama, harus tidak ada kebencian yang nyata antara anak dan ayah. Ijbar harus dilakukan dengan dasar pemberian wawasan, pilihan-pilihan, kemungkinan-kemungkinan, dan  alternatif yang lebih baik bagi anak. Kedua, ayah harus menikahkan si gadis dengan lelaki yang serasi (kufu’). Ketiga, calon suami harus mampu memberi maskawin sepantasnya (mahar mitsl). Keempat, harus tidak ada kebencian dzahir batin antara calon isteri dengan calon suami. Kelima, si gadis tidak dikhawatirkan dengan orang yang akan membuatnya sengsara setelah berumah tangga (Syamsuddin Muhamad Ahmad al-Khatib, Al-Iqna’, Mesir, Musthafa al-Babi, 1359, juz 2, hlm. 128).

Di sisi lain, firqah ulama’ seperti, Auza’i, Tsauri, Abu Tsaur dan kalangan Hanafiyah lebih memilih tidak mengakui hak ijbar. Mereka menggunakan pijakan argumentasi hadits yang juga digunakan kelompok pembela ijbar. Menurut mereka, lafadz tusta’dzanu mengandung arti bahwa idzin adalah merupakan keharusan (amrun dlaruriyun) dari anak perawan yang hendak dinikahkan. Oleh sebab itu, pernikahan yang dilakukan tanpa kerelaan si gadis, hukumnya tidak sah. Dari kalangan muta’akhirin, ulama’ yang berpendapat senada adalah Yusuf al-Qardlawi dan Dr. Ahmad al-Rabashi. Keduanya mengatakan, bahwa si gadislah yang nanti akan menghadapi pernikahan, sehingga kerelaannya harus betul-betul diperhitungkan.

Kesimpulan ini di dukung oleh sebuah hadits, “Seorang gadis datang mengadu kepada Nabi saw., “sesungguhnya ayahku menikahkanku dengan sepupuku agar harga dirinya terangkat”. Lalu Nabi menyerahkan persoalan ini kepada si gadis. Kemudian kata gadis itu; Aku (sebenarnya) menyetujui apa yang ayahku lakukan. Tetapi, yang penting dari pengaduanku ini, aku ingin para perempuan tahu bahwa para ayah tidak berhak memaksakan kehendaknya” (HR. Ibnu Majah).

Melihat syarat-syarat ini, sesungguhnya penerapan hak ijbar tidak bisa dilakukan serampangan. Dan kalau memang konsisten dengan ketentuan fiqh, bisa dipastikan hampir tidak ada pemaksaan bagi perempuan untuk menikah baik itu janda maupun gadis.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 pasal 26 tentang kewajian dan tanggung jawab orang tua telah ditegaskan bahwa, “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak”.  

Pasal ini jelas mengamanatkan, orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, apalagi dalam konteks pernikahan yang dipaksakan. Semoga hal ini menjadi kesadaran bagi setiap orang tua untuk memberi kesempatan kepada sang anak dalam berproses menggali pengalaman dan wawasan. Wallahua’lam.[]

 


Penulis adalah alumni PP. Ma’had Aly Situbondo, dan redaktur Pelaksana Warkah al-Basyar dan Website Fahmina-intitute  Cirebon Jawa Barat

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Majjhima Patipada: Moderasi Beragama dalam Ajaran Budha

Oleh: Winarno  Indonesia merupakan Negara dengan berlatar suku, budaya, agama dan keyakinan yang beragam. Perbedaan tak bisa dielakan oleh kita,...

Populer

Artikel Lainnya