Pernyataan Sikap Lingkar Fahmina atas Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah oleh Pemda Kuningan

0
84
Jemaat Ahmadiyah Manis Lor terpaksa membatalkan pertemuan nasional Jalsah Salanah Ahmadiyah karena desakan Pemda Kuningan. (5/12/2024)

Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah di Kuningan adalah Pelanggaran Konstitusi dan Menciderai Demokrasi Pancasila

Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui surat Nomor 200.1.4.3/4697/BKBP, Perihal Pelaksanaan Kegiatan Jalsah Salanah JAI di Kab. Kuningan, tertanggal 4 Desember 2024, meminta agar kegiatan tersebut TIDAK DILAKSANAKAN. Menurut Pj. Bupati kegiatan Jalsah Salanah dapat menyebabkan kondusivitas daerah terganggu. Pj. Bupati juga menyampaikan bahwa larangan tersebut merupakan hasil pertemuan dengan unsur Forkopimda Kabupaten Kuningan, Forkopimcam Jalaksana, Ketua Ormas Keagamaan, dan FKUB. Surat ini kemudian dilanjutkan dengan surat Sekda Kabupaten Kuningan Nomor 200.1.4.3/4666/BKBP, Perihal Pemberhentian Kegiatan Persiapan Jalsah Salanah JAI di Kab. Kuningan, tertanggal 5 Desember 2024. Dalam surat ini Pj. Sekda bahkan mengancam jika kegiatan persiapan Jalsah Salanah tidak dihentikan, maka akan dilakukan penertiban sebagaimana mestinya.

Pada Jum’at, 6 Desember 2024 pukul 10.00-11.30 WIB, Rektor ISIF Marzuki Wahid, Direktur Fahmina-institute Marzuki Rais, Direktur LBH Fahmina Mukhtaruddin, dan sejumlah dosen ISIF dan aktivis Fahmina turun ke lapangan di Manislor Kuningan.

Kami menemukan semua jalan menuju kawasan JAI Manislor ditutup oleh aparat keamanan, terlihat dalam pemblokiran jalan: Polisi, TNI, dan Satpol PP. Akhirnya, kami jalan kaki dari jalan raya menuju kawasan JAI di Manislor. Pada Jum’at, 9 Desember jam 10an, tenda-tenda tempat Jalsah Salanah sudah dibongkar, petanda bahwa JAI tidak akan menyelenggarakan kegiatan Jalsah Salanah karena larangan dari Pemerintah Kuningan.
Selain itu, diperoleh informasi dari pimpinan JAI bahwa Jalsah Salanah sedianya akan dilaksanakan sebelum Pilkada 2024. Namun karena menghormati suasana Pilkada serentak tahun 2024, sehingga Jalsah Salanah diselenggarakan pasca pelaksanaan Pilkada 2024.

Warga JAI Manislor pun telah bersiap menyambut tamu yang akan datang dari berbagai daerah se-Indonesia pada 6 Desember 2024. Bahkan setelah diterbitkan surat pemberhentian oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan sekalipun, 2000an Jamaat Ahmadiyah Manislor menandatangani untuk tetap diselenggarakan Jalsah Salanah karena persiapannya yang sudah matang. Persiapan pelaksanaan Jalsah Salanah telah dilakukan warga JAI Manislor sejak dua bulan yang lalu. Namun gagal gegera surat pemberhentian dari Pemkab Kuningan yang datang tiba-tiba.

Atas kenyataan tersebut, kami Lingkar Fahmina memandang bahwa tindakan Pemerintah Kabupaten Kuningan adalah pelanggaran atas konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Termasuk soal keyakinan, UUD 45 Pasal 29 ayat (2) juga menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaan.

Selain itu, tindakan Pemerintah Kabupaten Kuningan juga menciderai demokrasi Pancasila yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Tindakannya bukan saja tidak menghargai kelompok minoritas dan kelompok rentan, melainkan telah menciderai kemanusiaan dari ibu-ibu dan anak-anak, baik yang tinggal di Manislor maupun yang terpaksa menginap di jalan karena dipaksa untuk pulang kembali ke daerahnya.

Tindakan diskriminasi dan intoleransi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan ini berkontribusi terhadap posisi Jawa Barat sebagai daerah yang terrendah tingkat toleransinya. Sebagaimana Indeks Kerukunan Umat Beragama yang dikeluarkan Kementerian Agama RI tahun 2024 memosisikan Jawa Barat sebagai 10 besar provinsi yang intoleran di Indonesia.

Membaca kenyataan tersebut di atas, Lingkar Fahmina menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Menuntut Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mencabut surat pemberhentian Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Manis Lor Kuningan yang seharusnya dilaksanakan sejak 6 Desember sampai 8 Desember 2024.

2. Menuntut Forkopimda Kabupaten Kuningan terutama aparat Kepolisian dan Satpol PP agar memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan terhadap warga Ahmadiyah yang mengikuti kegiatan Jalsah Salanah di Manislor Kuningan. Tidak malah tunduk pada kebijakan yang diskriminatif dan ancaman kelompok-kelompok intoleran yang justru memecah belah kesatuan bangsa.

3. Menuntut Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mabes Polri untuk menginstruksikan kepada jajarannya di Kabupaten Kuningan agar mencabut kebijakan pemberhentian Jalsah Salanah dan memberikan jaminan keamanan kepada semua warga Ahmadiyah yang hadir sebagai warga negara Indonesia.

4. Menuntut Pemerintah Kabupaten untuk menghormati dan melindungi para perempuan dan anak-anak yang datang ke Kuningan untuk mengikuti Jalsah Salanah, bukan malah menahan untuk tidak masuk kawasan Manislor, dan ‘mengusir’nya untuk kembali ke daerah tanpa mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan jamaat Ahmadiyah.

5. Mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga toleransi di atas perbedaan yang ada serta memperkuat persatuan dan kesatuan dalam keberagaman dengan menjalankan konstitusi dan pengamalan ajaran agama yang tawassuth, tawazun, i’tidal dan tasamuh, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo dan program unggulan Kementerian Agama RI.

Demikian Siaran Pers ini dibuat untuk mengingatkan kita semua, terutama Pemerintah Kabupaten Kuningan, agar memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak warga negaranya, termasuk warga Ahmadiyah. Meminta masyarakat agar terus memperjuangkan keadilan, penghormatan hak asasi manusia, toleransi, dan kebebasan beragama di Indonesia, agar cita-cita kemerdekaan bisa dirasakan oleh semua masyarakat Indonesia.

Cirebon, 6 Desember 2024.

Lingkar Fahmina

1. Marzuki Rais (Direktur Fahmina Institute)
2. Marzuki Wahid (Rektor Institut Studi Islam Fahmina)
3. Mukhtaruddin, SH (Direktur LBH Fahmina)
4. Abdul Hamid (Penggerak Moderasi Beragama Kec. Jamblang Cirebon)
5. Arijalusshobirin (Penggerak Moderasi Beragama Kec. Arjawinangun Cirebon)
6. Abdul Barih (Penggerak Moderasi Beragama Kec. Gebang Cirebon)
7. Izzi Maulana (Penggerak Moderasi Beragama Kec. Losari Cirebon)
8. H. Achmad Rivai (Penggerak Moderasi Beragama Kec. Weru Cirebon)
9. Haryono (Pelita Perdamaian Cirebon)
10. Heru Kusumo (Penggerak Moderasi Beragama Kota Cirebon)
11. Intan Damayanti (Fatayat NU dan Pengerak moderasi Kab Majalengka)
12. Rizki Fadillah (Ketua Komunitas Kita Mengabdi)
13. Ahmad Koer Afandi (Ketua Komunitas Deru Majalengka Bangkit)
14. Anggara (Kordinator Steering Committe KUMPPARAN Kab Majalengka )
15. Yuli Elita Theresia Hutauruk (Lingjar Fahmina Kuningan)
16. Ahmad khoer afandi (Ketua Komunitas Deru Majalengka Bangkit)
17. Anggara (Kordinator Steering Committe KUMPPARAN Kab Majalengka )
18. Fiki Hasbi (IPNNU Kab Majalengka)
19. Dinda Maulida (Pengerak moderasi Majalengka)
20. Fredrico Oktavinus (Pemuda Katolik Kabupaten Cirebon)
21. Pipih Indah Permatasari (Penggerak Moderasi Beragama Babakan Cirebon)
22. Silviana Rohmah (Penggerak Moderasi Beragama Ciledug Cirebon)
23. Devi Farida (Forkolim Remaja Cirebon Timur)
24. Bayu (Forum pemuda Lintas Agama (Komsulin) Kedawung Cirebon)
25. Zanuba (Forum Lintas Agama (Kelabang) Kec. Lemah Abang Cirebon)

Artikulli paraprakSekolah Agama dan Kepercayaan: Memahami Teologi Kekeristenan
Artikulli tjetërSAK di Gereja Fajar Keagungan MDC Cirebon: Simbol Memiliki Makna Sakral Bagi Penganutnya