Kamis, 26 Desember 2024

PESANTREN DAN HAK-HAK PEREMPUAN

Baca Juga

Pada satu sisi, para kiyai /ulama memang sering menyampaikan pandangannya bahwa kaum laki-laki dan perempuan adalah makhluk Tuhan yang sama kedudukannya di hadapan Dia. Mereka sama-sama berkewajiban melaksanakan ibadah kepada-Nya dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar (menyerukan kebaikan dan menghindari keburukan). Demikian pula laki-laki dan perempuan berkewajiban menuntut ilmu sejalan dengan hadits nabi “menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan”. Akan tetapi ketika memasuki persoalan-persoalan praktis, sebagaimana akan dikemukakan kemudian, maka pandangan kesetaraan ini tidak muncul. Pada tataran praksis di pesantren hak kepemimpinan di pesantren misalnya, tetap berada di tangan laki-laki. Jika kiyai wafat, maka penggantinya juga anaknya yang laki-laki, meskipun anak kiyai yang pertama atau yang tertua adalah perempuan, bahkan meski mereka mempunyai kapasitas keilmuan yang cukup dan lebih baik dari anak laki-laki. Jika kiyai tidak mempunyai anak kecuali perempuan, maka hak kepemimpinan berikutnya, biasanya tetap tidak berpindah kepada anak perempuan, melainkan diserahkan kepada saudaranya yang laki-laki atau menantunya yang “alim” (pandai). Suatu pengecualian memang terjadi, misalnya dalam kasus kepemimpinan di pesantren Nahdhatul Wathan, Lombok, Nusan Tenggara Barat. Pada saat ini pesantren tersebut dipimpin oleh dua orang perempuan, anak-anak almarhum Tuan Guru (Kiyai) Zainuddin. Persoalan yang sama juga berlaku dalam pemilihan kepala atau lurah pesantren. Kepala atau lurah pesantren adalah laki-laki. Dalam keorganisasian santri yang menggabungkan laki-laki dan perempuan atau dalam kepanitian hari-hari besar Islam di Pesantren, perempuan selalu dilibatkan dalam posisi seksi konsumsi dan penerima tamu. Mereka belum pernah diberikan kesempatan menduduki jabatan pengambil kebijakan pertama atau ketua. Paling tinggi adalah wakil ketua dua, wakil sekretaris atau wakil bendahara. Ini adalah realitas di pesantren sampai hari ini, ketika lembaga ini mengorganisasi santri laki-laki dan perempuan. Pembedaan lain terjadi dalam aturan dan praktek keluar pondok pada malam hari. Santri perempuan dilarang keluar pondok sesudah waktu maghrib atau jam 18.00, sementara untuk santri laki-laki dibolehkan sampai jam 21.00 misalnya.

Perempuan dalam Kitab-kitab Pesantren

Pembedaan aturan untuk santri perempuan dan laki-laki tersebut di atas merupakan implementasi dari sebagian doktrin fiqh yang terdapat dalam kitab-kitab klasik. Secara umum dapat dikatakan bahwa pandangan kitab fiqh adalah jelas; kedudukan perempuan berada di bawah laki-laki. Ini bukan hanya terdapat dalam fiqh mazhab Syafi’i, tetapi juga hampir semua mazhab dalam Islam. Rujukan utama dari pandangan ini adalah ayat al Qur-an, surah al Nisa, 34 : “Laki-laki adalah pemimpin kaum perempuan, karena Tuhan telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena laki-laki memberikan nafkah”. Sesungguhnya masih ada sejumlah masalah dalam fiqh mengenai peran dan posisi gender di mana hak-hak perempuan harus dibedakan dari laki-laki dengan posisi perempuan di bawah atau dimarjinalkan. Sebuah kitab klasik yang dipelajari di pesantren tentang kaedah-kaedah fiqh, Al Asybah wa al Nazhair, misalnya, menghimpun sejumlah perbedaan atau pembedaan berdasarkan gender tersebut. Al Suyuthi, penulis kitab ini memberi judul khusus mengenai ini : “al Unsta Tukhalif al Rajul fi Ahkam” (perempuan dibedakan dari laki-laki dalam sejumlah hukum). Beberapa di antaranya adalah bahwa air kencing bayi perempuan yang belum makan selain air susu ibu (ASI) harus disiram dengan air, sementara untuk bayi laki-laki cukup dipercikan. Dalam shalat berjama’ah posisi shaf (barisan) perempuan berada di belakang laki-laki. Perempuan sama sekali tidak boleh menjadi muazzin (orang yang menyerukan shalat), tidak boleh menjadi imam shalat bagi kaum laki-laki, jika imam laki-laki keliru, maka makmum perempuan menegurnya dengan menepuk tangan bagian luar bukan dengan ucapan seperti yang harus dilakukan makmum laki-laki perempuan tidak wajib shalat jum’at. Sejalan dengan ajaran Islam, orang tua dianjurkan aqiqah, yakni menyembelih domba bagi anaknya yang baru lahir. Untuk laki-laki dua ekor dan untuk perempuan cukup satu ekor. Mengawinkan anak perempuan menurut mazhab Syafi’i haruslah dilakukan oleh wali, dan wali tersebut haruslah laki-laki, tidak boleh perempuan. Fiqh Syafi’i memperkenalkan apa yang disebut dengan wali mujbir. Dalam pemahaman masyarakat muslim, wali mujbir adalah suatu hak bagi ayah atau kakek untuk mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki pilihannya meskipun tanpa ada persetujuan dari anak perempuan tersebut. Ini pandangan khas mazhab Syafi’i, mazhab yang dianut secara kuat di pesantren. Dalam ruang publik, fiqh Syafi’i juga menyebutkan bahwa perempuan tidak boleh menjadi hakim pengadilan, baik untuk menangani urusan perdata maupun pidana. [1]

Alasannya adalah bahwa mereka (kaum perempuan) tidak memiliki kecakapan dan kemampuan sebagaimana laki-laki, dan karena kehadiran mereka di pengadilan akan dilihat oleh mata telanjang kaum laki-laki, bahkan dikhawatirkan terjadinya pembauran (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan. Satu hal yang menarik dari kitab ini adalah bahwa di dalamnya dikemukakan sebuah pertanyaan menarik : “apakah seorang perempuan dibolehkan menjadi Nabi?”. Imam al Suyuthi mengatakan bahwa ada ulama yang membolehkannya. Beberapa orang perempuan yang disebut sebagai Nabi adalah Siti Maryam, Ibunda Nabi Musa, Siti Asiah (isteri Firaun), Siti Hawa dan Siti Sarah. Tetapi pandangan ulama mazhab Syafi’i menolaknya. 

Ada sebuah kitab yang membahas secara khusus tentang hak dan kewajiban suami isteri dan tingkah laku perempuan, yaitu Syarh Uqud al Lujain fi Bayan Huquq al Zaujain. Kitab yang ditulis oleh Kiyai Nawawi bin Umar, ulama kelahiran Tanara, Serang, Banten,(w.1898 M) ini mendapatkan respons yang cukup besar di pesantren. Barangkali tidak ada pesantren di Indonesia yang tidak mengajarkan kitab ini. Dalam penelitiannya terhadap kurikulum di 46 pesantren di Indonesia, Martin van Bruinessen, mengatakan bahwa “ia merupakan materi pelajaran wajib bagi santri putri di banyak pesantren”. [2] Kitab ini dicetak berulangkali oleh sejumlah penerbit dan diterjemahkan oleh banyak orang, baik dalam bahasa Indonesia sendiri maupun bahasa Jawa. Menurut Martin, kitab ini juga diberikan komentar dalam bahasa Jawa, pertama oleh Abu Muhammad Hasanuddin dari Pekalongan dalam kitabnya yang berjudul Hidayat al ‘Arisin, dan kedua oleh Sibt al ‘Utsmani Ahdari al Janqalani al Qudusi dalam Su’ud al Kaunain. [3] Kitab lain yang juga banyak dibaca di Pesantren, meski tidak terlalu populer adalah Qurrah al ‘Uyun fi al Nikah al Syari’i, tulisan Idris al Hasani. Kitab ini mengkhususkan pembahasannya pada soal hubungan seksual suami isteri dan etikanya. Kemudian kitab Qurrah al ‘Uyun fi al Nikah al Syar’i bi Syarh Nazh Ibnu Yanun, karangan Abu Muhammad Maulana al Tihami, Qurrah al A’yun fi al Nikah karangan Abd al Qadir Bafadhal dan terakhir kitab Adab al Mu’asyarah bain al Zawjain li Tahshil al Sa’adah al Zawjiyyah al Haqiqiyyah (Etika Pergaulan Suami–Isteri untuk mencapat Kebahagiaan Sejati Perkawinan) karya Ahmad bin Asymuni, seorang kiyai muda di Kediri Jawa Timur.

Orang yang membaca kitab-kitab di atas secara harfiyah, tanpa analisis yang memadai akan dengan mudah menangkap bahwa secara umum kitab-kitab tersebut memberikan wacana yang bias gender. Sebagian orang mungkin juga akan mudah menangkap isi kitab ini sarat dengan pandangan yang mensubordinasi perempuan dan penuh dengan wacana kekerasan terhadap perempuan, baik secara fisik maupun psikis. Secara garis besar, wacana yang terdapat dalam kitab ini mengandung paradigma dan perspektif yang mendukung superioritas laki-laki atas perempuan baik dalam domain privat (suami atas isteri) maupun dalam domain publik (ruang sosial-politik). Beberapa contoh teks kitab-kitab rujukan pesantren di bawah ini menunjukkan hal tersebut. 

a. Isteri wajib patuh kepada suami

“Wajib bagi seorang isteri untuk senantiasa menunduk malu di hadapan suaminya, tidak banyak melawan, menundukkan pandangan matanya, patuh kepada perintah suami, diam ketika suami sedang bicara, berdiri ketika dia datang (pulang) dan ketika pergi, memperlihatkan rasa cinta dan kegembiraan kepadanya, menawarkan dirinya ketika akan tidur, menebarkan keharuman tubuhnya, membersihkan mulutnya…”. (Nawawi, hlm. 8, Asymuni, hlm. 22) 

b. Isteri wajib menyerahkan tubuhnya kepada suami ketika diminta

“Seorang isteri tidak boleh menolak memberikan tubuhnya kepada suami, meski sedang berada di atas punggung unta”.(Nawawi, hlm 8, Asymuni, 23).

“Kalaupun seorang isteri telah menghabiskan malamnya untuk ibadah, siangnya untuk berpuasa, tetapi jika dia terlambat memenuhi ajakan suaminya ke tempat tidur, maka dia akan diseret, dibelenggu dan dikumpulkan bersama para setan lalu dimasukkan ke neraka paling dalam”. (Nawawi, 8-9, Asymuni, 23, Tihami, 17). 

c. Tugas Isteri adalah di dalam rumah

“Urusan tamu, semua urusan politik, sosial kemasyarakatan, ekonomi adalah urusan-urusan kamu (laki-laki). Anda berhak tidak memperkenankan dia (perempuan) untuk ikutcampur di dalamnya, kecuali sekedar yang dibutuhkan. Sementara urusan kamar, dapur dan urusan kamar yang lain serta kerumahtanggaan adalah urusan khusus perempuan. Dia berhak menolak campurtangan anda (laki-laki), kecuali sekedar yang diperlukan”. (Asymuni, 10). 

d. Isteri dilarang keluar rumah, kecuali dengan izin suami

“Seorang isteri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya. Jika memaksakan diri keluar, maka dia akan dilaknat para malaikat langit dan bumi, malaikat pemberi rahmat dan malaikat penyiksa, kecuali jika ia kemudian bertaubat, meskipun suami melarangnya tanpa alasan yang benar (dengan zalim)”. (Nawawi, hlm 9, baca juga: Asymuni, 24, al Tihami, 16).

e. Suami boleh memukul isteri

Dua pernyataan di atas dikutip dari hadits Nabi Saw. Syeikh Nawawi kemudian menyimpulkan : “Suami boleh memukul isterinya karena menolak berhias/bersolek, menolak diajak tidur, keluar rumah tanpa izin suami, atau ketika dia tidak bisa menghentikan tangisan anaknya, membuka wajahnya di hadapan laki-laki bukan mahram atau bercakap-cakap dengan laki-laki lain …”.(Nawawi, 5). 

f. Kerelaan Tuhan tergantung kerelaan suami terhadap isterinya 

“Tuhan tidak akan menerima shalat dan puasa seorang isteri yang membuat marah suami sampai dia bertobat dan kembali (berbaik hati kepada suami). Salah satu tanda kerelaan (ridha) Tuhan kepada seorang perempuan adalah jika suami ridha kepadanya” (Tihami, 18). 

g. Poligami sebagai ketetapan agama 

Ahmad bin Asymuni mengatakan : “Sepanjang ada pernikahan maka talak akan tetap ada. Demikian juga poligami. Ia akan tetap ada sepanjang kehidupan masih berlangsung. Tetapi keduanya harus bedasarkan syarat-syarat tertentu. Atas dasar ini kaum perempuan perlu memahami dua ketentuan agama ini. Meyakini dua hal ini adalah bagian dari “muhkamat al din” (ketetapan agama). Mengingkarinya dapat merusak aqidah”. (Asymuni, 13). 

Asymuni dalam bukunya yang hampir seluruhnya merupakan kompilasi atau kutipan dari sejumlah sumber itu juga mengemukakan : “Laki-laki (suami) harus mempergauli isterinya dengan baik, bersabar, melupakan perbuatan-perbuatannya yang kurang baik, sebagai bentuk rasa sayang kepadanya, karena memang akalnya terbatas, sebagaimana dinyatakan dalam hadits, karena, kuatnya ‘syahwat’ perempuan, seringkali menutup akal sehat mereka. Maka, karena itu, mereka terbatas untuk bisa mencapai kesempurnaan”. (Asymuni, 2). 

Pernyataan Asymuni di atas menarik. Ia berbeda dengan pendapat umum dalam hal gairah seksual perempuan. Ia dengan jelas menyatakan bahwa gairah seksual perempuan lebih kuat dari gairah seksual laki-laki. Kuatnya gairah seksual (syahwat) perempuan, menurutnya, mengakibatkan akal perempuan lebih rendah dibanding akal laki-laki. Pandangan umum justeru sebaiknya, syahwat laki-laki lebih kuat dari syahwat perempuan. Itulah sebabnya mengapa, menurut pendapat ini, laki-laki boleh mengawini lebih dari seorang perempuan (poligami), sementara perempuan tidak boleh poliandri. Dalam kitab “Uqud al Lujain” disebutkan : “Idza Qama Dzakar al Rajul, Dzahaba Tsulutsa ‘Aqlihi” (Jika penis laki-laki sudah berdiri, maka hilanglah dua pertiga akalnya) (Nawawi, 94). Ini tentu saja adalah asumsi-asumsi subyektif orang atau bahkan mitos-mitos yang terus disosialisasikan. Satu hal yang pasti adalah bahwa lak-laki dan perempuan sama-sama diberikan anugerah libido dan kecenderungan menyukai satu terhadap yang lain.

Membaca Kitab Uqud al Lujain lebih lanjut

Dalam kitab ‘Uqud al Lujain, Syeikh Nawawi pertama-tama merujuk pada ayat suci al Qur-an, surah al Nisa, 34. Nawawi kemudian, mengutip pendapat para ahli tafsir, yang antara lain mengatakan bahwa laki-laki memang lebih unggul daripada perempuan. Hal ini, katanya, dapat dilihat dari banyak segi, baik dari segi hakikatnya (fitrah atau kodratnya) maupun dari segi hukum agama (syar’iyyah). Akal dan pengetahuan laki-laki lebih banyak, hati mereka lebih tabah dalam menanggung beban berat dan tubuh mereka lebih kuat. Dari kaum laki-laki lahir para ulama, pemimpin bangsa dan pemimpin shalat. Terhadap mereka diwajibkan jihad (perang), azan, khutbah, shalat Jum’at, kesaksian dalam pidana dan hukum kisas. Laki-laki mendapat bagian waris dua kali bagian perempuan. Di tangan laki-laki pula hak mengawinkan, menceraikan dan poligami. Dan dipundak laki-laki ada kewajiban memberikan mahar (mas kawin) dan nafkah keluarga. [4]

Adalah menarik untuk membaca pernyataan Syeikh Nawawi pada bagian lain dari kitab ini. Ia menggambarkan bagaimana seharusnya seorang isteri memperlakukan suami, atau dengan ungkapan lain bagimana kewajiban isteri terhadap suaminya. Katanya : “Adalah wajib bagi isteri untuk senantiasa memperlihatkan rasa malu terhadap suaminya, tidak banyak menentangnya, dia harus menundukkan matanya ketika berada di hadapannya, bersikap diam ketika suami sedang bicara, berdiri ketika dia datang atau keluar rumah, menyerahkan seluruh tubuhnya jika ia memintanya, senantiasa berhias dan memakai parfum ketika di dalam rumah…”. [5] Begitulah sosok isteri yang salehah. Pendeknya isi kitab ini lebih banyak menjelaskan bahwa kewajiban utama perempuan adalah melayani suami terutama di tempat tidur. Menolak keinginan seksual tersebut merupakan dosa bagi seorang isteri.

Pada sisi lain Syeikh Nawawi al Jawi juga mengutip hadits Nabi Saw tentang “fitnah” perempuan. Misalnya hadits Nabi Saw : “Takutlah kalian terhadap fitnah dunia dan fitnah perempuan. Sungguh, fitnah yang pertama terhadap Bani Israel adalah karena perempuan”. Atau :”Aku tidak meninggalkan sesudahku suatu fitnah (cobaan) yang lebih membahayakan kaum laki-laki, kecuali dari perempuan”. Fitnah dalam buku-buku fiqh diartikan sebagai sesuatu yang menggoda, mengganggu, dan membuat hati dan pikiran laki-laki terpengaruh. Kedua sabda Nabi Muhammad ini menjadi norma yang dianggap tetap dan melekat pada diri perempuan. Pada gilirannya keadaan tersebut menjadi dasar rujukan untuk membatasi peran-peran perempuan di ruang publik. Tugas dan peran mereka adalah dalam ruang domestik atau rumah.

Nawawi dalam hal itu semua sesungguhnya tidak sendirian. Sebab hampir semua kitab klasik juga memiliki pandangan yang sama. Kutipan-kutipan Nawawi dalam kitab ini menunjukkan bahwa ia menghimpun semua pandangannya dari sejumlah sumber kitab klasik yang lain. Beberapa di antaranya adalah kitab Ihya Ulum al Din oleh Imam al Ghazali, kitab Al Zawajir, karya Ibnu Hajar al Haitami, Al Targhib wa al Tarhib dari al Mundziri, ‘Uqubat Ahl al Kabair karya Abu al Laits al Samarkandi, al Jami’ al Shaghir oleh Jalal al Din al Suyuthi, Tafsir al Khazin dan Tafsir al Syarbaini al Khathib. 

Pendapat Kiyai dan Santri terhadap Kitab ‘Uqud al Lujain 

Pandangan-pandangan dalam kitab ini tentu saja sangat mempengaruhi para santri dalam kehidupan pribadinya. Ia dipahami sebagai sebuah doktrin agama, sebuah keputusan Tuhan yang tidak boleh dilanggar dan ditolak, karena menolak berarti tidak mengikuti hukum-hukum Tuhan yang hukumannya bisa kafir, zalim atau fasik, sebagaimana disebutkan al Qur’an. Dalam banyak kesempatan ketika kitab ini dibacakan, para santri sesungguhnya merasakan banyak hal dari isinya yang sulit diterima oleh hati nurani mereka. Akan tetapi mereka juga merasa tidak mampu mengungkapkan kegundahan hatinya terhadap isi kitab tersebut. Mereka juga sebenarnya ingin mempertanyakan beberapa hal yang janggal dalam teks-teks kitab kuning tersebut. Adalah tradisi pesantren yang telah memandang kitab kuning karya para ulama besar berikut dalil-dalil teks suci, baik al Qur-an maupun hadits Nabi Saw yang ditafsirkan secara scriptural/literal membuat isi kitab ini harus diterima oleh santri tanpa reserve sebagai kebenaran dan kebaikan yang datang dari agama. Seperti sudah diuraikan di muka dalam tradisi pesantren sampai hari ini kritik terhadap kitab keagamaan klasik dan terhadap para ulama adalah tindakan yang tidak sopan dan tidak berakhlaq (suu’ul adab). Bahkan dalam beberapa kasus mempertanyakannya saja acap kali dianggap kurang baik. Dengan begitu, maka kitab ini diterima oleh pada umumnya kiyai dan para santri di pesantren dengan penuh penghormatan, melimpahkan “berkah” dan layaknya seperti ‘kitab suci’ sedemikian rupa sehingga para santri dilarang meletakkannya secara sembarangan dan dilarang meletakkan sesuatu di atasnya. Kitab kuning juga harus dibawa dengan meletakkannya di dada dan tentu saja isinya harus diamalkan dalam kehidupan keseharian mereka.

Akan tetapi segera dikemukakan bahwa dewasa ini kesetiaan atau ketundukan para santri pada ajaran-ajaran kitab tersebut telah terkikis dan tereduksi secara besar-besaran. Praktik keseharian santri putri ternyata telah tidak lagi menunjukkan kesetiaannya. Mereka banyak melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diajarkan dalam kitab-kitab itu. Jika menurut kitab-kitab itu seorang perempuan yang bepergian jauh, misalnya, harus disertai “mahram” (muhrim), maka kini mereka sudah biasa pulang pergi ke kampungnya baik sendirian maupun bersama temannya. Jika semula santri perempuan dilarang mengenakan celana panjang karena dianggap menyerupai laki-laki, maka sekarang sudah banyak santri putri yang mengenakannya. Jika dalam kitab tersebut dinyatakan bahwa shalat perempuan di kamar rumahnya lebih baik daripada shalat di masjid, kini masjid-masjid dipenuhi kaum perempuan. Jika barisan shalat perempuan harus paling belakang, kini mereka sudah berbaris di sampingnya. Jika dalam kitab kuning seorang santri perempuan ddilarang berbicara face to face dengan laki-laki bukan mahram, kini hal itu menjadi kejadian yang lumrah. Bahkan kini tidak sedikit anak-anak perempuan kiyai yang terjun ke dunia politik, menjadi anggota legislatif, eksekutif, yudikatif atau pejabat publik lainnya padahal kitab yang dibaca mereka melarangnya. Sebagian mereka juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial, ekonomi, politik, keorganisasian dan sebagainya. Lebih jauh dari itu adalah bahwa dewasa ini kita menyaksikan ratusan ribu perempuan bekerja di luar negeri ; Saudi Arabia, Kuwait, Bahrain, Malaysia, Korea, Hongkong dan lain-lain, tanpa disertai mahramnya. Sebagian dari mereka adalah pernah menjadi santri atau bahkan diminta orang tuanya berhenti dari pesantren untuk bekerja sebagai TKW di luar negeri, terutama di Saudi Arabia. Sebelum pergi ke luar negeri mereka juga meminta doa restu kiyainya, dan kiyai pun mendoakannya. Kini juga banyak anak-anak perempuan kiyai/ulama yang belajar di negara-negara Barat ; Inggris, Belanda, Jerman dan lain-lain juga tanpa di dampingi keluarganya (mahram). Sebagian mereka ada yang sudah tidak lagi mengenakan pakaian santrinya, membuka kerudung atau jilbab, mengenakan celana Jean dan sebagian. Mereka juga pulang sendirian, tanpa mahram. Kita tentu dapat membayangkan bagaimana repot dan besar biayanya jika mereka harus selalu dengan ayahnya atau saudaranya. Ini semua adalah fakta-fakta perubahan yang tidak dapat diingkari. Masyarakat santri sudah masuk dalam zaman dan kebudayaan modern dengan segala dampak positif dan negatifnya. Konsep mahram yang tentu saja dimaksudkan sebagai bentuk proteksi (perlindungan), sekarang sudah berubah dari proteksi/perlindungan yang bersifat personal ke proteksi/perlindungan yang bersifat kelompok atau negara. Dalam ibadah haji, konsep perlindungan kolektif atau negara tampaknya sudah lama dijalankan. Maka sesungguhnya terminologi mahram tidak lagi dimaknai secara tekstual, tetapi kontekstual.

Kritik telah dimulai dari dalam Pesantren 

Melihat kenyataan perubahan tersebut para alumni perempuan pesantren yang cukup terdidik atau terpelajar belakangan ini melakukan kajian ulang terhadap kitab tersebut. Mereka ingin melihat adakah ajaran-ajaran yang terdapat dalam kitab tersebut memiliki dasar legitimasi yang kuat dari sisi keilmuan Islam atau justeru hanya merupakan perspektif dan pandangan penulisnya. Meskipun di dalamnya penulis mendasarkan pandangan-pandangannya pada teks-teks suci al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Saw, akan tetapi mereka dan para pembaca kitab tersebut akan merasakan betapa banyak keganjilan-keganjilan atau hal-hal yang sulit diterima akal pikiran jika dihubungkan dengan teks-teks agama yang lain apalagi dengan realitas-realitas yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Hasil kajian mereka yang kemudian dibukukan dan diterbitkan dengan judul “Ta’liq wa Takhrij Syarh ‘Uqud al Lujain fi Bayan Huquq al Zaujain” ( Catatan dan penilaian atas ‘Uqud al Lujain), menunjukkan bahwa ternyata ada 33 % hadits yang diklasifikasikan sebagai “maudhu’” (palsu). Sebagian ulama menyebutnya dengan istilah “la ashla lah” (tidak ada dasar/sumbernya). 22 % hadits “dha’if” (lemah) dan sisanya “sahih” atau “hasan”. Dua kwalifikasi yang pertama dalam terminologi para ahli hadits tidak dapat dijadikan dasar hukum agama. [6] Hadits-hadits “maudhu’” biasanya dibuat oleh orang dengan menisbatkannya kepada Nabi sehingga dikesankan sebagai kata-kata atau perilaku Nabi, padahal beliau tidak mengatakan atau melakkannya. Ini sengaja dilakukan dalam rangka kepentingan tertentu baik kepentingan golongan kelompok maupun politik. Hadits dengan katagori “dha’if” (lemah) meskipun tidak bisa menjadi dasar hukum, tetapi bisa digunakan untuk memberikan dorongan (targhib) atau memperingatkan (tarhib). Satu-satunya katagori yang bisa dijadikan legitimasi hukum adalah hadits-hadits Sahih (valid autentik) atau minimal “hasan” (baik). Akan tetapi jika kita mengkaji secara kritis, hadits yang dinyatakan sahih, termasuk oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Sahih mereka, pun tidak tertutup kemungkinan bahwa dari sisi “matan” (konten)nya boleh jadi masih bisa dipertanyakan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah misalnya disebutkan “Shalat seseorang adalah batal karena lewatnya perempuan, himar atau atau anjing”. Hadits ini terdapat dalam kitab Sahih Muslim, IV/228-229. Orang yang membaca hadits ini begitu saja tentu akan merasa janggal bagaimana salat bisa batal hanya karena ada seorang perempuan yang lewat didepannya, dan bagaimana mungkin perempuan disejajarkan dengan binatang himar atau anjing?. Atau juga hadits yang terdapat dalam kitab Sahih Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa : “sumber kesialan adalah rumah, perempuan dan kuda”. (Bukhari,VI/400-401, Muslim, XIV/220-222). Hadits-hadits ini dilihat dari isinya tentu janggal untuk bisa dipahami secara tekstual.

Demikianlah, maka kajian yang dilakukan para santri aktifis terhadap kitab “Uqud al Lujain”, bukan hanya menjelaskan tetapi juga memberikan catatan (ta’liq) terhadap hadits-hadits semacam di atas. Mereka mengkritisinya di bawah perspektif keadilan bagi perempuan.

Hasil kajian para santri, analisis dan komentar kritis terhadap sumber keagamaan yang ada dalam kitab ini telah menandai dimulainya keberanian para santri menyentuh tradisi yang seakan-akan anti kritik. Ini merupakan perkembangan baru yang sungguh-sungguh dapat dipandang berani, karena tidak biasa dilakukan oleh para santri. Dan ini muncul karena sebuah kesadaran yang tinggi tentang keharusan bagi diwujudkannya keadilan gender. 

Para penulis “Ta’liq wa Takhrij Syarh Uqud al Lujain” mendasari analisis dan kritiknya dengan kesadaran ilmiah dan keagamaan yang cukup tinggi, tidak sekedar menggugat atau ingin berbeda. Mereka melihat bahwa adalah sulit diterima akal jika agama (Islam) memberikan pembenaran atas hubungan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang tidak setara (subordinatif) dan memarjinalkan satu atas yang lain, apalagi jika kemudian melahirkan kekerasan. Agama Islam dan agama-agama lain bagaimanapun diyakini pemeluknya masing dihadirkan Tuhan untuk membebaskan ketidakadilan antara manusia dengan alasan apapun baik gender, warna kulit, etnis, keyakinan maupun yang lainnya. Ini ditegaskan secara eksplisit dalam sejumlah ayat-ayat al Qur-an sendiri.

Manusia laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling mengenal. Bahkan menggunjing (ghibah) juga dilarang. Tidak ada kelebihan satu atas yang lain kecuali atas dasar ketaqwaannya kepada Tuhan. Al Qur’an juga melarang sekelompok orang/kaum mengolok-olok atau merendahkan kelompok/kaum yang lain. Perspektif kesetaraan, keadilan gender dan anti kekerasan inilah yang menjadi dasar utama mengapa mereka harus melakukan analisis kritis terhadap wacana keagamaan yang bias gender. Itulah sebabnya, maka Kiyai Abdurrahman Wahid, dalam kesempatan launching atas kitab ini mengatakan bahwa kitab ini sebetulnya tidak masuk dalam katagori “mu’tabar” (standar dan otoritatif). Istilah “mu’tabar” biasanya digunakan oleh para kiyai di pesantren untuk menunjuk kepada kitab yang boleh dijadikan pegangan yang terpercaya.

Sebaliknya kitab-kitab yang berkatagori “ghairu mu’tabar”(tidak mu’tabar) biasanya tidak boleh dibaca. Akan tetapi dalam kenyataannya dua katagori ini sulit didefinisikan, dan tidak ada kesepakatan para kiyai untuk menentukan kitab-kitab mana saja yang “mu’tabar” dan mana yang “ghairu mu’tabar”. Apa saja kriteria yang bisa dijadikan standar untuk menentukan kedua jenis kitab ini, tidak juga didapatkan jawaban yang memuaskan. Senada dengan pandangan Gus Dur di atas, adalah pendapat Kiyai Musthafa Bisri, pengasuh pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah. Dalam pengantar kitab/buku “Wajah Baru Relasi Suami Isteri”, Gus Mus, demikian panggilan akrabnya, mengatakan : “Akan halnya kitab ‘Uqud al Lujain sendiri, melihat materinya, sebenarnya banyak kiyai pesantren yang tidak begitu sreg – untuk mengatakan tidak setuju -terhadapnya”. Menurut Gus Mus, ayahnya sendiri Kiyai Bisri Musthafa, seorang kiyai besar dan berpengaruh yang produktif menerjemah kitab-kitab kuning, menyatakan kurang setujunya jika kitab (Uqudullujain) ini diajarkan kepada para santri. Katanya : “…kitab ini membuat lelaki besar kepala”. [7]

Walaupun demikian, pesantren masih terus mereproduksi kitab ini dari tahun ke tahun dan dari generasi ke generasi selama kurang lebih dua abad. Pandangan dan penilian Kiyai AbdurrahmanWahid dan Kiyai Musthafa Bisri maupun ayahnya seakan-akan tidak pernah didengar atau digubris. Mungkin Kiyai Nawawi pengarang kitab tersebut, terlalu besar untuk dinilai atau dikritisi oleh siapapun, termasuk para kiyai pesantren. 

[1] Lihat : Jalal al Din al Suyuthi, Al Asybah wa al Nazhaair, Maktabah Dar Ihya al Kutub al Arabiyah, Indonesia, h. 151-153. Al Suyuthi melakukan kompilasi ini berdasarkan kitab-kitab mazhab Syafi’i yang lain, seperti kitab Ihya Ulum al Din, karya Abu Hamid al Ghazali, Al Majmu’ Syarh al Muhazzab, karya Imam Nawawi dan lain-lain.

[2] Martin van Bruinessen, “Kitab Fiqh di Pesantren Indonesia dan Malaysia”, dalam majalah Pesantren, op. Cit. hlm. 45.

[3] Ibid, hlm. 45

[4] Muhammad b. Umar Nawawi al Bantani, Uqud al Lujai fi Bayan Huquq al Zaujain, (berbagai edisi). Lihat juga tinjauan dan analisis hadits kitab ini oleh Forum Kajian Kitab Kuning ; Ta’liq wa Takhrij Syarh Uqud al Lujain, tt. Hlm. 38.

[5] Muhammad b Umar Nawawi, Ibid, hlm. 48.

[6] Lihat, Ta’liq wa Takhrij Syarh ‘Uqud al Lujain, oleh Lajnah Dirasah Kutub al Turats (Forum Kajian Kitab Kuning), Jakarta, tt. Kitab ini telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berjudul Wajah Baru Relasi Suami Isteri, Telaah Kitab ‘Uqud al Lujain, LKiS, Yogyakarta, 2001.

[7] Ibid, hlm. x

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya