Rabu, 25 Desember 2024

Pesantren, Santri dan NKRI

Baca Juga

Oleh; KH Husein Muhammad

Mereka menerima Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan status final

Pesantren, berkaitan dengan sistem kenegaraan atau politik kebangsaan, telah memberikan respon yang sangat relevan, mendasar dan strategis. Sungguh amatlah mengesankan bahwa para Kiyai pengasuh pesantren dan para santri yang berkumpul dalam perhelatan akbar : Muktamar NU 1984 di Situbondo, telah berhasil mengambil sebuah keputusan keagamaan yang bersejarah.

Mereka menerima Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan status final. Penerimaan NU atas Pancasila dan NKRI. Benar-benar telah dipikirkan oleh NU secara matang, mendalam dan atas dasar legitimasi teks-teks keagamaan. Bukan politis. NUadalah organisasi keeagamaan dan kemasyarakatan pertama menuntaskan penerimaannya atas ideologi Negara ini.

Dengan demikian, Republik Indonesia adalah bentuk upaya final seluruh nasion teristimewa kaum Muslimin untuk mendirikan negara di wilayah Nusantara.

K.H. Ahmad Siddiq, konseptor utama keputusan Muktamar 1984 ini, dalam makalahnya yang disampaikan pada Muktamar mengatakan bahwa “Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pandangan Islam tentang ke-Esa-an Allah, yang dikenal pula dengan sebutan Tauhid” dan bahwa “pencantuman anak kalimat “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, menunjukkan kuatnya wawasan keagamaan dalam kehidupan bernegara kita sebagai bangsa”.

K.H. Ahmad Siddiq pada akhirnya menyimpulkan: “Dengan demikian, Republik Indonesia adalah bentuk upaya final seluruh nasion teristimewa kaum Muslimin untuk mendirikan negara di wilayah Nusantara. Para ulama dalam NU meyakini bahwa penerimaan Pancasila ini dimaksudkan sebagai perjuangan bangsa untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sosial. (Baca : Muktamar Situbondo, 1984).

Jauh sebelum itu, dalam Muktamar NU tahun 1935 di Banjarmasin (Borneo Selatan), para ulama sepakat menyatakan bahwa mempertahankan kawasan Kerajaan Hindia Belanda (nama Negara Indonesia wakti itu) adalah wajib. Ini didasarkan pada pemikiran bahwa kaum muslimin merdeka dan bebas menjalankan Islam, dan karena pada awalnya kawasan ini adalah Kerajaan Islam. Jawaban kedua ini, dirujuk dari kitab “Bughyah al-Mustarsyidin”, sebuah kitab yang dianggap para kiyai sebagai “mu’tabar”, standar-otoritatif.

Para ulama pesantren NU berdasarkan keputusan Muktamar Banjarmasin tahun 1935 itu, dapat menerima realitas tentang kedudukan negara dalam pandangan Islam menurut paham organisasi tersebut. Mereka tampak sekali lebih berpikir substantive dari pada berpikir formalistic. Bagi mereka yang paling utama bukannya nama/label agama bagi sebuah negara, sebagaimana dianut beberapa negara lain, seperti Saudi Arabia, Pakistan atau Malaysia.Melainkan implementasi ajarannya dalam kehidupan Negara-bangsa.

Gus Dur menyebutkan paling tidak tiga alasan utama atas keputusan ini. Pertama bahwa negara ini secara faktual dan nyata dihuni oleh masyarakat bangsa yang plural dan heterogen. Kedua, secara real Islam tidak memiliki ajaran formal yang baku tentang Negara. Ketiga, pelaksanaan ajaran-ajaran agama Islam menjadi tanggungjawab masyarakat, bukan menjadi tanggungjawab negara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Majjhima Patipada: Moderasi Beragama dalam Ajaran Budha

Oleh: Winarno  Indonesia merupakan Negara dengan berlatar suku, budaya, agama dan keyakinan yang beragam. Perbedaan tak bisa dielakan oleh kita,...

Populer

Artikel Lainnya