Rabu, 27 November 2024

Politik Dinasti dan Korupsi

Baca Juga

Membenahi politik daerah tak cukup hanya dengan menyetop munculnya politik dinasti. Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang kini dibahas di DPR seharusnya mencegah pula politik berbiaya tinggi. Inilah salah satu faktor yang mendorong kepala daerah korupsi.

Upaya menghambat munculnya politik dinasti diatur dalam Pasal 12 (p) RUU Pilkada itu. Dinyatakan, calon gubernur tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping, dengan gubernur, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan. Pada Pasal 70 (p) juga diatur ketentuan yang sama untuk persyaratan calon bupati dan wali kota.

Terlihat tidak menghormati hak setiap warga negara untuk dipilih, tapi aturan itu amat diperlukan. Dinasti Ratu Atut Chosiyah, yang kini disorot diduga terlibat dalam suap perkara pilkada, hanyalah salah satu contoh. Kementerian Dalam Negeri bahkan mencatat setidaknya ada 57 keluarga yang melakukan praktek politik serupa-menempatkan suami, kakak, adik, anak, paman, bibi, dan seterusnya dalam posisi politik penting di daerahnya.

Politik kekerabatan itu justru menghilangkan esensi demokrasi karena memunculkan oligarki. Kekuasaan ada di tangan segelintir orang. Dalam kondisi seperti ini, kecenderungan untuk korupsi bersama-sama pun meningkat. Tak ada lagi yang mengontrolnya karena DPRD juga berada dalam kekuasaan mereka.

Hanya, keinginan memberantas politik dinasti itu belum diikuti upaya mencegah politik berbiaya tinggi. Kementerian Dalam Negeri mungkin menganggap pemilihan langsung merupakan biang politik bermodal besar. Dengan alasan inilah, dalam RUU tersebut direncanakan kepala daerah, terutama gubernur, cukup dipilih oleh DPRD.

Solusi seperti itu perlu diperdebatkan. Tidak ada jaminan bahwa pemilihan lewat DPRD akan menurunkan biaya. Bisa jadi para anggota DPRD melelang suara mereka. Lalu, para kandidat berlomba menyogok dengan nilai tertinggi. Pemilihan lewat DPRD juga tidak menghapus praktek pemberian mahar kepada partai yang mendukung calon kepala daerah.

Ada banyak cara lain buat mengurangi besarnya biaya politik. Misalnya, pembatasan kampanye dan dananya. Undang-undang bisa melarang iklan calon gubernur atau bupati di televisi atau media massa nasional. Dengan beriklan di televisi lokal, biaya jauh lebih murah. Spanduk dan umbul-umbul juga bisa dibatasi. Bahkan, jika perlu, kampanye digelar oleh Komisi Pemilihan Umum secara merata dan bergantian.

Audit dana kampanye seharusnya diatur lebih ketat dan benar-benar dijalankan. Petugas tak cukup mengecek rekening yang didaftarkan. Auditor yang ditunjuk KPU juga harus memeriksa secara cermat, termasuk membandingkan dana yang keluar-masuk rekening dengan kenyataan di lapangan. Dengan pembatasan kampanye yang ketat, partai tentu tidak akan mencalonkan kandidat karbitan. Dana kampanye pun bisa turun dan kandidat tak perlu melakukan korupsi buat menutup modal kampanye.

sumber: tempo.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya