Jumat, 22 November 2024

Praktik Nabi Menegakkan Hukum Kepada Seorang Yahudi Madinah

Baca Juga

Oleh: KH. Husein Muhammad

Seorang Yahudi di Madinah, Zaid bin As-Samin,  resah. Ia dituduh sebagai pencuri baju/rompi perang. Padahal dia sama sekali tidak mencuri. Yahudi pada saat itu merupakan komunitas minoritas. Thumah bin Ubairiq adalah pencuri yang sesungguhnya.

Zaid tak habis pikir dengan tuduhan itu, padahal ia hanya dititipi baju perang oleh Thu’mah bin Ubairiq, tetangganya, dari Bani Dhafar bin Al-Hartis. Menurut penuturan Thu’mah, baju perang itu milik pamannya dan ia hanya menitip. Tapi kini, Thu’mah malah ikut menuduhnya sebagai pencuri baju perang itu. Zaid tidak punya saksi yang bisa menguatkan bantahannya atas tuduhan itu

Si empu baju perang, Qatadah bin An-Nu’man, melaporkan kasus ini kepada Nabi Muhammad agar pelaku pencurian dijatuhkan hukuman. Tapi ia juga melaporkan Thu’mah karena menemukan jejak-jejak baju perang awalnya di rumah Thu’mah. Namun, kemudian Thu’mah malah menuduh orang Yahudi, Zaid, sebagai pencurinya dan barang bukti ditemukan di rumah Zaid.

Thu’manah dan Zaid pun dipanggil Nabi Muhammad atas dasar laporan pencurian tadi. Mengetahui kabar itu, saudara, kerabat, dan kabilah Thu’mah yakni Bani Dhafar bin Al-Harits ikut datang menemani dan membela Thu’mah. Mereka memamerkan dukungan, solidaritas, dan kekuatan kabilah mereka pada Nabi Muhammad. Apalagi sebagai status golongan Anshar, kaum Arab Muslim yang telah memberikan suaka politik dan membantu perjuangan Islam.

Mereka menuntut pada Nabi Muhammad, “Bebaskan Thu’mah dari tuduhan!”

Mereka pun melemparkan kesalahan pada Zaid, “Yahudi itu pencurinya, hukum dia!”

Zaid bin As-Samin yang hadir sendirian, semakin ketakutan, tak ada pembelanya. Ia orang Yahudi yang hidup di tengah-tengah komunitas Muslim Madinah. Ia tak punya saksi yang menguatkan bantahannya: bahwa ia hanya dititipkan baju perang yang ternyata barang curian itu. Zaid hanya bisa pasrah, meski terus membantah.

Ya Rasulullah, Zaid itu orang Yahudi, dia mengingkari Allah dan mengingkari ajaran-ajaranmu,” tegas kerabat dari Kabilah Thu’mah.

Kalau dalam bahasa sekarang, “Ya Rasul, Zaid itu orang kafir, orang Yahudi, Zionis, Aseng, Asing bla … bla … bla… hukum saja dia, masa kamu mau belain orang kafir dan tidak membela orang Islam!”

Hampir saja Nabi Muhammad condong pada tuntutan kabilah Thu’mah, membebaskan Thu’mah dari tuduhan dan menjatuhkan semua kesalahan pada Zaid bin As-Samin, orang Yahudi itu.

Namun Allah Maha Mengetahui. Allah Maha Mendengar. Turunlah ayat-ayat al-Qur’an untuk membela orang Yahudi, Zaid bin As-Samin, dan menyalahkan Thu’mah, serta mengingatkan Nabi Muhammad untuk tetap menjaga kebenaran dan keadilan tanpa perasaan takut dan sikap takluk hanya karena gerombolan-gerombolan yang ingin memencongkan kebenaran dan keadilan itu.

Seluruh penulis kitab tafsir al-Qur’an sepakat menceritakan sebab turunnya (asbab nuzul)ayat 105-112 dalam Surat An-Nisaa’ terkait dengan kisah Zaid bin As-Samin, orang Yahudi dan Thu’mah bin Ubairiq, orang Islam yang tidak kasus pencurian dengan tuduhan itu.

Dalam kitab Tafsir Imam As-Suyuthi,
Ad-Durru al-Mantsur fit Tafsir bil Ma’tsur, mengutipkan riwayat-riwayat yang terkait kisah di atas.

Ayat 105-107 Surat An-Nisaa’ adalah teguran Allah kepada Nabi Muhammad, agar tetap menegakkan kebenaran dan keadilan secara konsisten dengan tidak menjadi pembela orang yang khianat, serta memohon ampun kepada Allah.

Ayat 108 membongkar “konspirasi” Thu’mah dengan bunyi, “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bisa bersembunyi dari Allah, karena Allah bersama mereka…”

Dan ayat 112 menegaskan perbuatan Thu’mah, “Barang siapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkan kepada orang yang tidak berdosa, maka sesungguhnya ia telah berbuat kebohongan dan dosa yang nyata.”

Inilah ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan secara khusus untuk membela seorang Yahudi yang dituduh bersalah dengan mencuri dan mengecam orang Muslim, pencuri sebenarnya sekaligus penuduh yang melempar kesalahannya pada orang lain.

Dari kisah turunnya ayat-ayat tadi kita diajak untuk menegakkan keadilan dan kebenaran secara konsisten tanpa memandang suku dan agama apa pun. Meskipun pelaku adalah orang yang kuat dari sisi latar belakang suku dan agamanya, kalau dia berasalah, tidak layak dibela, dan keadilan tak bisa dibengkokkan gara-gara berhadapan dengan kekuatan politik dia.

Dan korban yang tidak bersalah, meskipun berasal dari komunitas yang kecil dan lemah, namun karena ia benar, maka tidak bisa dizalimi dan ditimpakan kesalahan padanya sebagai “kambing hitam”.

Semoga kita termasuk golongan yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan secara konsisten.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya