Rabu, 25 Desember 2024

Proteksi Sosial: Antara Seharusnya dan Realitas

Baca Juga

Kebijakan untuk mengatasi kemiskinan adalah salah satu bagian dari tujuan pembangunan. Proteksi sosial merupakan salah satu bentuk intervensi, selain dari peningkatan kapabilitas, pengembangan kapasitas masyarakat, serta membangun institusi diharapkan dapat melindungi masyarakat miskin akan hak-hak dasar mereka. Dengan perlindungan demikian kemudian kehidupan dan penghidupan masyarakat akan dapat lebih baik dari tahun ke tahun, bukan lebih buruk dari kondisi sebelumnya.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34, “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dalam kaitan ini pelayanan yang berkaitan dengan fakir miskin dan anak terlantar mestinya dijadikan sebagai ‘pure public goods’. Penyediaan layanan pendidikan, dan layanan kesehatan dasar. Namun tidak saja hal itu, juga jaminan akan pekerjaan serta perlindungan yang dibuat agar tenaga kerja akan mendapatkan hak dalam bekerja.

Mengingat fakir miskin dan anak terlantar adalah kondisi penduduk yang memiliki karakter turunan yang lebih beragam lagi, maka konsepsi itu semestinya dikembangkan tidak saja menjangkau pada kelompok yang relatif terbatas saja “keluarga miskin”, akan tetapi jangkauan dan sasaran ditujukan terhadap manusia selama daur hidup ‘life cycle”. Pada konsepsi selama daur hidup, maka proteksi untuk kaum miskin baik secara rumah tangga (keluarga) atau individual, mulai usia balita, usia sekolah, usia angkatan kerja, dan usia manula.

Pada siklus usia balita maka hak-hak dasar dari penduduk balita adalah bagaimana tumbuh dan berkembang yang didukung oleh status gizi yang baik, perlindungan ketersediaan pangan dan gizi dan kesehatan.

Sementara pada usia sekolah, maka layanan pendidikan adalah merupakan suatu hak dasar individual. Sementara selama bekerja, maka hak mereka adalah perlindungan dan jaminan yang dapat melindungi ketika tenaga kerja memperoleh resiko dari pekerjaan atau kesehatan. Demikian juga pada usia tua, maka jaminan untuk memperoleh kepastian pelayanan agar kelompok manula adalah tetap dapat eksis dan terlindungi oleh negara. Dengan demikian, proteksi sosial untuk kelompok masyarakat miskin dan pekerja, adalah dapat menjangkau sesuai dengan tahapan kehidupan.

Implikasi dari dicakupnya seluruh aspek daur hidup “life cycle”, maka muncul keharusan bagi pemerintah, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah kabupaten/kota menetapkan berbagai aspek yang dapat menjangkau dengan system yang dibangun.

Persoalan adalah bahwa dinamika dari sasaran serta target group tidak bisa dilihat dari hanya sebatas ‘kemiskinan’ saja, mengingat dimensi kemiskinan bisa lebih luas dan sangat dinamis. Kelompok keluarga inklusif, kemudian dapat dijadikan sebagai perluasan dari komponen kemiskinan dan sejauh mana kita menganggap bahwa negara menyediakan segala hak-hak agar mereka dapat dijadikan sebagai sasaran dari setiap pelayanan public yang disediakan.

Pada definisi penduduk miskin, secara ekonomi bisa dimaklumi, mengingat mereka boleh dikatakan tidak dapat memenuhi keperluan minimum. Mereka yang inklusif, bisa sebagai konsekwensi difable, namun masalah lain keluarga yang normal, namun hidup secara marginal. Kelompok ini misalnya kepala rumah tangga wanita, keluarga yang tinggal di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, pulau-pulau dan pesisir.

Persoalannya adalah ketika kemiskinan didefinisikan oleh nagara sebagai salah satu yang menjadi sasaran, maka seharusnya konsepsi kemiskinan dari pemerintah pusat tidak sama dengan realitas pada masyarakat jauh lebih kompleks.

Mengingat kelompok ini adalah merupakan kelompok masyarakat yang sulit dijangkau, maka keperluan masyarakat lokal mesti terakomodasi oleh program perlindungan dari pemeriantah pusat.

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) nampaknya masih menjadi pilihan. Memang manfaat BLT tentu banyak, setidaknya sebagai kompensasi agar kelompok rumah tangga miskin dan hampir miskin kembali pada posisi ‘kehidupan’ sebelum terjadi pengurangan subsidi. Program untuk meredam agar tidak semakin parah dampak ikutannya, selain program demikian juga berdimensi politik.

Namun ketika BLT masih menjadi paket kebijakan, terkesan pemerintah juga tidak siap. Tidak siapnya dari sisi bahwa dampak pengurangan BBM sebenarnya berbeda secara geografis, karakteristik rumah tangga, dan kedalaman dampaknya terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karenanya program nasional seperti itu merefleksikan sentralisasi kebijakan proteksi sosial.

Sebagai alternatif Bappenas cukup menyiapkan paket kebijakan nasional secara umum saja. Tetapi implementasinya diserahkan kepada pilihan program yang dirumuskan oleh daerah-daerah. Desentralisasi ini menyebabkan daerah akan semakin diberi kewewenangan dalam mengatasi persoalan pengurangan subsidi.

Keberagaman Program

Banyak juga kajian yang menunjukkan bahwa, jika terjadi kenaikan harga minyak akan menambah jumlah mereka yang masuk ke dalam kategori miskin dan menganggur. Jumlah yang paling beresiko menerima dampak ini adalah rumah tangga yang tinggal di daerah perkotaan, rumah tangga petani berlahan kecil, dan rumah tangga nelayan. Rumah tangga yang berpenghasilan di bawah garis kemiskinan atau di sekitar garis kemiskinan.

Semenjak dicetuskan program perlindungan sosial, berupa kompensasi akibat kenaikan harga BBM, telah diluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ini diambil agar dapat mempertahankan daya beli masyarakat ‘purchasing porwer parity’, khususnya pada kelompok masyarakat hampir miskin dan miskin sebagai target group kebijakan kompensasi. Program BLT memang menjadi instrumen untuk mengatasi dampak inflasi, seperti yang digunakan oleh China tahun 1990 an dan kemudian di Indonesia semenjak tahun 2005.

Kebijakan BLT kemudian diganti dengan Bantuan Tunai Bersyarat (BTB) conditional cash transfers yang diaplikasikan oleh Meksiko, sebagai program anti kemiskinan tahun 1990an. Bersyaratnya terlihat dalam bentuk rumah tangga miskin diberi uang, namun anaknya mesti sekolah. Rumah tangga ketika anggota keluarga sakit mesti dibawa berobat. Kompensasi diberikan dengan jaminan berobat dan uang. Di Indonesia program BTB, dirancang dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Kompensasi Investasi Manusia

Jika diberlakukan sistem kompenasi seperti di negara maju, maka dalam kaitan ini dua kelompok masyarakat memperoleh kompensasi minimum, agar mereka 10 bisa bertahan hidup. Pertama adalah mereka yang belum mendapatkan pekerjaan, alias para pencari kerja atau mereka yang berhenti bekerja ‘lay off’akibat dari pengusaha mengurangi skala produksi. Kepada kelompok pertama ini diberikan tunjangan pengangguran, yang biasanya dibayarkan sekali dua minggu selama mereka menganggur atau belum punya pekerjaan.

Kedua adalah kelompok mereka yang tidak masuk ke dalam usia kerja, serta kelompok lainnya yang masuk ke dalam definisi penerima tunjangan. Di negara maju, program kompensasi ini adalah dalam bentuk tunjangan beserta bentuk bantuan sosial dalam berbagai skim program, diantaranya pemberian voucher misalnya yang dapat digunakan dalam memanfaatkan biaya perawatan kesehatan, penggunaan transportasi, makanan bersubsidi food stamp, dan sebagainya.

Meniru cara demikian, tentulah masih jauh dari kemampuan Indonesia. Sekalipun undang-undang dasar 1945, pasal 33 mengamanatkan kepada Negara seperti yang dilaksanakan di kebanyakan negara maju. Tetapi dalam kenyataan negara masih belum manikkan standar minimum kepada mereka warga negara pada dua kelompok di atas.

Dalam kaitannya dengan sistem kompensasi, diharapkan beberapa skim program dapat disusun secara menyatu sebagai akibat dari berkurangnya subsidi yang selama ini ditempatkan pada penggunaan listrik dan bahan bakar kendaraan bermotor, ke subsidi yang arahnya adalah untuk proses investasi manusia jangka panjang.

Pertama, adanya jaminan yang disediakan oleh negara kepada warganya untuk akses pada jenjang pendidikan sampai pendidikan tinggi. Berbagai skim beasiswa mesti dapat menjangkau lebih besar lagi persentase anak-anak yang berasal dari keluarga miskin miskin saja, tapi pada kelompok menengah. Semula skim beasiswa Bidikmisi, Beasiswa Prestasi, serta Beasiswa lainnya, sebaiknya diperbesar yang menjangkau anak anak keluarga miskin secara random. Dengan tersedianya beasiswa seperti ini, dapat mengembalikan anak-anak yang putus sekolah kembali diberi kesempatan kedua untuk mengecap pendidikan atau pembekalan keterampilan hidup.

Kedua adalah kompensasi yang dapat ditujukan kepada akses untuk memperoleh pelayanan kesehatan, obat obatan dan keluarga berencana. Penyediaan biaya kompenasi tidak hanya selesai pada ketersediaan dana kesehatan untuk bebas memperoleh layanan, menerima obat dan keperluan kontrasepsi, namun juga sistem yang dibangun sedemikian rupa sehingga masyarakat dari keluarga miskin memperoleh jaminan asuransi dan kepastian pelayanan.

Ketiga adalah kompensasi yang berkaitan dengan insentif agar kelompok masyarakat dapat meningkat produktivitas kerjanya. Program food for work adalah bagian dari rencana ini yang relatif tepat diarahkan untuk petani agar bekerja memperbaiki saluran irigasi, masyarakat miskin kota dapat memanfaatkan dana cash for work, agar saluran drainase, perbaikan kampung 11 kumuh, saluran sungai dan sebagainya dapat dikerjakan secara terus menerus.

Bagi nelayan, kemudian mereka dapat memperoleh kompensasi solar, ketika mereka kembali menangkap ikan. Singkatnya, banyak bentuk kompensasi yang lebih tepat penggunaannya. Dengan demikian mengingat kompleksnya bentuk kompensasi, penulis lebih setuju prosesnya didesentralisasikan saja. Daerah-daerah akan berkreasi membuat bentuk kompensasi, ketimbang penetapan kompenasi secara nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Majjhima Patipada: Moderasi Beragama dalam Ajaran Budha

Oleh: Winarno  Indonesia merupakan Negara dengan berlatar suku, budaya, agama dan keyakinan yang beragam. Perbedaan tak bisa dielakan oleh kita,...

Populer

Artikel Lainnya