Jumat, 27 Desember 2024

RUU TENAGA KERJA; Jurang Kaya dan Miskin Jadi Keprihatinan

Baca Juga

Jakarta, Kompas – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyambut positif sikap pengusaha sebagai orang kaya yang ikut mulai memikirkan buruh sebagai perwujudan kelas orang miskin.

Ini disebutnya sebagai tanda-tanda sebuah bangsa akan makmur dan sejahtera. Muhaimin mengatakan hal itu pada Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional Ke-22 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Jumat (28/5) malam.

Rakerkonas diikuti oleh para pengurus Apindo, perwakilan Organisasi Buruh Internasional (ILO), dan perwakilan serikat pekerja/buruh, baik federasi, konfederasi, maupun nonfederasi.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, jurang pemisah antara kaya dan miskin tampak semakin melebar. Untuk itu, diperlukan jalan keluar bersama.

Sofjan mengaku prihatin karena investasi pada usaha padat karya dalam 10 tahun terakhir tidak banyak masuk ke Indonesia. Yang semakin membengkak adalah investasi dan spekulasi dalam bentuk uang panas atau hot money.

“Kalaupun masuk, investasi hanya berada di bidang sumber daya alam, seperti pertambangan yang tidak banyak menampung tenaga kerja. Pertumbuhan kini lebih dominasi pada konsumerisme karena potensi pasar sangat besar,” ujar Sofjan.

Apindo pada akhirnya ingin mengembalikan iklim investasi padat karya. Seluruh buruh dan pengurus Apindo diminta memerhatikan soal ini. Buruh bukanlah semata-mata dijadikan pekerja, melainkan sebagai mitra untuk mendukung seluruh kegiatan usaha.

Dalam kaitan itu, Sofjan menegaskan, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tidaklah bersikeras pada menang-kalah. Buruh tidak menyukai isu UU tersebut, begitu pula pengusaha yang harus selalu melihat perkembangan zaman dalam melangsungkan kegiatan usaha.

Mennakertrans meyakini seluruh perbedaan antara pengusaha dan buruh, khususnya terhadap UU Ketenagakerjaan, pasti terjembatani.

“Saya memahami jajaran konfederasi maupun Apindo selalu memiliki inisiatif menyelesaikan persoalan secara khusus sebelum melibatkan pemerintah. Kalau persoalan bipartit tuntas, khususnya dalam penyempurnaan UU Ketenagakerjaan, pemerintah pasti tinggal menandatangani kesepakatan kedua pihak,” kata Muhaimin.

Dia juga menjanjikan untuk menyelesaikan kebijakan lintas kementerian yang dipandang mempersulit dunia usaha, seperti aturan tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan UU Jaminan Sosial. (OSA)


Sumber: Kompas.com

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya