Jumat, 27 Desember 2024

Santri Se-Wilayah III Deklarasi Anti Terorisme

Baca Juga

CIREBON. Sebagai bentuk keperihatinan dan kecaman atas aksi terorisme yang terjadi di tanah air, ratusan santri dari seluruh pondok pesantren Se-Wilayah III Cirebon mendeklarasikan Gerakan Pesantren Anti Terorisme, tadi malam (12/8). Pembacaan deklarasi tersebut dilakukan pada acara salawat dan dzikir akbar di Gedung Negara (BKPP) Jl Siliwangi, Kota Cirebon.

Adapun isi dari deklarasi tersebut di antaranya, aksi terorisme merupakan tindakan keji yang sama sekali tidak dibenarkan dalam Islam, Pesantren adalah institusi yang menentang segala bentuk aksi terorisme dan kekerasan, Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya-upaya yang dilakukan jaringan terorisme. Seluruh umat Islam harus melakukan pendidikan dan penyadaran perihal pentingnya mengedepankan dialog dan kehidupan yang damai tanpa kekerasan.

Usai kegiatan tersebut, Ustadz KH Maman Imanulhaq selaku pengasuh pengajian Akar Jati Cirebon mengatakan, bahwa deklarasi gerakan pesantren anti teroris tersebut merupakan yang pertama di Indonesia. “Selain sebagai rasa keprihatinan dan kecaman terhadap aksi terorisme, deklarasi ini juga untuk menepis anggapan miring terhadap pesantren sebagai sarang teroris. Maka dari itu, setelah di Cirebon kami akan melakukan deklarasi secara nasional bersama seluruh pondok pesantren dan santri Se-Indonesia di Jakarta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Drs H Ano Sutrisno MM menyambut baik deklarasi tersebut. “Deklarasi yang dibacakan oleh para santri dari pesantren Se-Cirebon merupakan langkah baik untuk bersama-sama memerangi aksi terorisme demi keutuhan NKRI,” katanya.

Masih ditempatnya yang sama, Kapolwil Cirebon Kombes Pol Drs Tugas Dwi Apriyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap orang asing di lingkungannya. “Kita sepakat bahwa teroris adalah musuh kita bersama. Tetaplah waspada terhadap orang asing atau bila ada tetangga yang mencurigai dan tidak mau bersosialisasi dengan lingkungan. Segeralah lapor ke pihak kepolisian setempat. Dan aktifkan kembali budaya wajib lapor 1×24 jam terhadap tamu atau warga baru,” tandasnya sambil menambahkan pihaknya tetap terus melakukan razia atau operasi khusus untuk memburu jaringan teroris Noordin M Top.

Saat ditanya tentang keluarga tersangka pelaku teroris yaitu Ibrohim di Kuningan, pihaknya tetap akan melakukan perlindungan yang sama sebagai warga negara Indonesia. “Meski suaminya atau ayahnya adalah teroris, kita tidak boleh menyamaratakan terhadap keluarganya apalagi sampai dikucilkan. Mereka (keluarga Ibrohim, red) tetap kami lindungi dan layani sebagai masyarakat,” ungkapnya.(rdh)

 

Radar Cirebon, Kamis, 13 Agustus 2009

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya