Senin, 23 Desember 2024

Sejak Kapan Menyadari Diri Sebagai Perempuan dan Laki-Laki?

Baca Juga

Oleh: Farida Ulvi N*

Pertanyaan Ny.Hj.Masruchah pada forum DKUP hari kedua Selasa, 16 Maret 2021 kemarin memaksaku kembali beromantisme sejarah. Secara biologis saya menyadari diri sebagai perempuan sudah sejak kecil. Secara anatomis, baru tahu perbedaan antara tubuh laki laki dan perempuan ketika pelajaran IPA di sekolah, ketika baris di sekolah saya harus bergabung dengan teman-teman saya yang perempuan.

Ketika SD menyaksikan beberapa teman perempuan sudah menstruasi, ketika pelajaran olah raga, teman teman perempuan yang “maaf” payudaranya sudah menonjol menjadi teramat risih mengenakan kostumnya ketika berlari, dan yang saya bayangkan hanya satu, suatu saat saya juga mengalami demikian.

Namun secara peran, rupanya saya juga sudah mengambil “peran” laki laki sejak kecil. Seperti memanjat pohon keres/kersen/seri yang dimiliki saudara, teman dan tetangga. Kalau sedang musim, pohon pohon itu tidak luput dari kelihaian panjatanku.

Ketika sudah menikah, saya masih bisa memanjat “ondo” untuk memasang bolam (lampu) yang mati, membersihkan tandon yang ada di atas atap rumah, mengangkat galon, tabung gas, menyetir mobil bahkan memindahkan karung karung padi setelah panen meskipun dengan diseret.

Berdasarkan pemahaman ini, maka bisa saja seseorang yang secara biologis (kodrati, tidak bisa dipertukarkan) dikategorikan sebagai perempuan, tapi dari sudut gender bisa saja ia berperan sebagai laki-laki ataupun sebaliknya.

Secara biologis, jenis kelamin tidak langsung terkait dengan keadaan sosial budaya masyarakat. Akan tetapi, secara budaya jenis kelamin menjadi faktor paling penting dalam melegitimasi atribut gender seseorang. Melalui atribut tersebut, seseorang dipersepsikan sebagai laki laki atau perempuan. Atribut tersebut juga senantiasa digunakan untuk menentukan hubungan relasi gender seperti pembagian fungsi, peran dan statusnya dalam masyarakat.

Perempuan memiliki pengalaman khas biologis seperti mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui, serta dihadapkan pada pengalaman sosial yang bisa mengalami stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan dan beban ganda hanya karena atas nama perempuan.

Karenanya, tugas negara adalah melarang adanya diskriminasi, adanya kesetaraan substantif dengan memberikan akses, adanya keterlibatan perempuan pada ruang ruang perempuan dengan memberikan pelatihan bagi perempuan, adanya kebijakan baik tingkat negara dalam aturan perundang undangan maupun dalam bidang agama melalui aneka tafsir, fatwa dan pandangan keagamaan dengan memperhatikan kebutuhan khas perempuan maupun orang yang berbeda dengan kita (seperti difabel atau kelompok minoritas) sehingga keadilan substantif bisa terwujud.[]

*Kader Ulama Perempuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Majjhima Patipada: Moderasi Beragama dalam Ajaran Budha

Oleh: Winarno  Indonesia merupakan Negara dengan berlatar suku, budaya, agama dan keyakinan yang beragam. Perbedaan tak bisa dielakan oleh kita,...

Populer

Artikel Lainnya