Minggu, 29 Desember 2024

SKB 2 Menteri dan FKUB

Baca Juga

Selain Diskriminatif Juga Bisa Timbulkan Konflik

Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri -Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri- mengenai Pedoman Pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat, sungguh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan diskriminatif. Ini terungkap dalam diskusi bulanan forum sabtuan (forum lintas iman) Cirebon pada 27/04/2007 di kediaman Ali Mursyid, Jl. Kusnan Gg Bhakti no 12 Kota Cirebon

Sebagai negara yang menerima dan menyepakati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mestinya Indonesia atau pemerintah Indonesia menyesuaikan segala kebijakan dengan nilai-nilai HAM yang universal. Dalam perpektif HAM, untuk persoalan Ekosok dan segala hal yang terkait dengan kesejahteraan rakyat, negara berkewajiban menghargai (to respect), melindungi (to protect) dan juga memenuhi (to fulfil) hak-hak warganya. Tetapi dalam masalah agama dan keyakinan, maka Negara wajib menghargai dan menjamin kebebasannya saja, dan tidak sampai pada pemenuhan. Karena itu dalam masalah kerukunan umat beragama mestinya negara menyerahkan sepenuhnya pada masyarakat. Dalam hal ini negara harusnya abstain, bukan malah ikut campur. Ini dituturkan Ali Mursyid, dalam pembukaan diskusi.

Memang awalnya niat adanya SKB dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)itu kan untuk mengatur kerukunan umat beragama. Namun faktanya, khususnya di Cirebon malah mungkin sebaliknya. Ini karena diantaranya dalam pembentukan FKUB tidak peka terhadap nasib minoritas. Ini terlihat dari tidak imbangnya perwakilan agama-agama yang ada dalam struktur kepengurusan FKUB. Perwakilan dari muslim untuk pengurus berjumlah 12 orang, sementara perwakilan dari non-muslim, masing-masing 1 orang saja. Tanpa memperhitungkan prosentase penganut agama yang ada. Selain itu penetapan dan kebijakan-kebijakan pelaksanaanya kurang dibicarakan secara fair sebagaimana di forum-forum cultural seperti forum sabtuan. Demikianlah Yohanes -perwakilan kaum Khatolik Cirebon yang juga aktif mengikuti pertemuan-pertemuan FKUB -mengungkapkan kekesalannya.

Nada yang sama diungkapkan juga oleh Pdt. Sugeng Daryadi, perwakilan kaum Kristen Protestan Cirebon. Menurutnya, ketidak adilan SKB mulai terlihat sebenarnya sejak dalam pertaturan yang mengatur tempat pendirian tempat ibadah. Dimana untuk mendirikan tempat ibadah disyaratkan ada tanda tangan persetujuan minimal 90 orang dari internal jama’ah, dan 60 orang dari lingkungan setempat yang berbeda agama. Dalam prakteknya ini hanya untuk menyulitkan pendirian gereja, sementara untuk masjid, mushola dan yang lain tidak atau kurang diperlakukan demikian, kata Sugeng dengan nada tinggi.

Kritikan bahwa SKB dan FKUB diskriminatif juga dilontarkan oleh Prof. DR. Adang Jumhur, seorang pengajar di Pascasarjana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Cirebon. Dalam bacaannya, SKB ini benar pada pernyataan-pernyataan awalnya, karena ingin dan bertujuan menjamin kerukunan umat beragama. Tetapi aturan-aturan berikutnya, menunjukkan bahwa tujuan adanya SKB ini hanya semata-mata membatasi ruang gerak kebebasan non-muslim dalam menjalankan agamanya. Tidak diragukan lagi, ini jelas diskriminatif, tegasnya.

Hadir juga dalam pertemuan itu, beberapa anggota Jema’at Ahmadiyah Manis Lor Kuningan. Salah seorang diantaranya mempertanyakan langkah-langkah pemerintah selama ini, yang justru menghalangi orang untuk beribadah. “Ibadah itu kan baik, diatur yang ngak apa-apa. Tetapi kalau aturannya malah membikin orang sulit beribadah, lalu bagaimana maunya?”

Memang benar kata orang, di negeri ini kadang lebih mudah mendirikan tempat pelacuran dari pada mendirikan tempat ibadah, kata Ali sambil menutup acara. Acara pertemuan semacam ini diselenggarakan bulanan oleh forum lintas Iman Cirebon dengan dihadiri oleh para aktifis dari berbagai agama yang ada. Ini berjalan sejak 2001 hingga kini. Forum lintas iman ini berjalan tanpa harus ada aturan yang malah membingungkan seperti SKB 2 Menteri. Wallahu A’lam (AM)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya