Minggu, 29 Desember 2024

Sri Disiksa Majikan di Singapura

Baca Juga

INDRAMAYU–Kisah pilu TKW asal Indramayu yang bekerja di luar negeri terus terjadi dan entah kapan akan berakhir. Jika Caswati tewas misterius di Arab Saudi, nasib kelam juga dialami TKW berusia muda, Sri Wahyuningsih (20), asal Desa Balongan RT 04/02 Kecamatan Balongan. Ia menjadi korban penyiksaan sang majikan. Menurut penuturan Enah (ibu kandung Sri), anaknya pertama kali berangkat ke Singapura melalui perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Panca Asma Tunggal, Bekasi Timur, pada Desember 2007. Di Singapura, Sri kabarnya dipekerjakan di rumah keluarga asal India yang bernama Rafi S dan Danam Lasmi, tepatnya di Jurong West Apartement. Di tempat tersebut, tutur Enah, Sri ternyata dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Enah mengaku kaget, karena sebelum berangkat Sri dijanjikan akan bekerja sebagai baby sitter.

“Saya jadi sedih karena setiap hari Sri katanya diperlakukan secara kasar dan tak manusiawi,” ujar Enah sambil menitikkan air mata, Jumat (11/7). Enah mengungkapkan, informasi tentang perlakuan kasar tersebut diceritakan oleh Sri melalui telefon kepada bibinya yang bernama Jurni (27), yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Menurut Jurni, Sri memang enggan menceritakan nasib buruknya itu kepada orang tua dan kakak-kakaknya karena tidak mau mereka khawatir.

Ketika dikonfirmasi, Jurni membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, Sri memang sempat curhat atau bercerita tentang nasibnya. Ia mengaku sering dipukul, ditampar, dan ditendang oleh majikannya. Tak hanya itu, Sri pun diharuskan bekerja siang dan malam tanpa istirahat yang cukup. Bahkan, setiap akhir pekan, Sri malah diperintahkan untuk bekerja di rumah orang tua majikannya, dengan beban pekerjaan yang lebih berat.

Jurni menambahkan, Sri pun mengeluhkan tidak pernah menerima gaji sejak dirinya pertama kali bekerja. Sedangkan dalam kontrak kerjanya, Sri dijanjikan akan menerima gaji sebesar Rp 2 juta per bulan. Meskipun ada potongan sebesar Rp 600 ribu untuk membayar kepada agensi yang memberangkatkannya, namun potongan itu hanya berlaku selama delapan bulan.

“Sri sudah bekerja selama enam bulan, tapi tidak pernah menerima gaji sepeser pun. Padahal seharusnya dia meneirma gaji Rp 1,4 juta per bulan,” ungkap Jurni.

Terkait dengan kejadian tersebut, pihak keluarga mengharapkan bantuan dari pihak PPTKIS yang memberangkatkan Sri, maupun pemerintah untuk dapat membantu memulangkannya ke tanah air. Apalagi, Sri kini selalu menangis karena tak sanggup lagi menerima perlakuan kasar dari majikannya. (oet)


Sumber: www.radarcirebon.com

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya