Kamis, 26 Desember 2024

Tak Perlu Keppres Ahmadiyah

Baca Juga

Menag: Isi SKB Sudah Cukup untuk Membekukannya

JAKARTA-Sikap pemerintah terhadap kelompok aliran Ahmadiyah makin jelas. Menteri Agama (Menag) M Maftuh Basyuni menegaskan, pemerintah tidak akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk membubarkan jamaah aliran yang sempat dibekukan oleh surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tersebut. Itu diungkapkan Maftuh menanggapi santernya tuntutan agar pemerintah mengeluarkan keputusan yang lebih konkret untuk memperkuat isi SKB.

’’Keputusan SKB itu sudah tepat dan tidak mungkin pemerintah menerbitkan keppres. Dengan KSB saja mereka sudah tidak aktif lagi kok,’’’ ujar Maftuh saat dihubungi tadi malam.

Menag menjelaskan, setelah dikeluarkan SKB tentang Ahmadiyah yang ditandatanganinya bersama Mendagri Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supanji itu, muncul dua kubu bertentangan. Satu pihak minta Ahmadiyah dibubarkan dan pihak lain memberi kebebasan kepada aliran itu untuk mengembangkan ajarannya. ”Kubu pro dan kontra itu tak bisa disatukan pendapatnya. Mereka tetap bersikeras pada pendirian masing-masing,” ujarnya.

Kepada kelompok yang minta Ahmadiyah diberi kebebasan, Maftuh mengatakan pemahaman tersebut harus diluruskan. Sebab, menurut Maftuh, Ahmadiyah jelas tak bisa diterima umat muslim di Indonesia karena Islam meyakini nabi terakhir yaitu Muhammad SAW, bukan Mirza Gulam Ahmad yang selama ini diyakini sebagai nabi terakhir oleh kalangan Ahmadiyah.
Demikian juga, lanjutnya, bagi kelompok yang minta Ahmadiyah dibubarkan. Kepada mereka, kata Maftuh, harus ditegaskan bahwa pendapat tersebut tak punya kekuatan hukum di bumi Indonesia. Baik Alquran maupun hadis tak mengandung ajaran yang memaksa orang lain ikut dan menjadi muslim. Dari segi perundangan juga demikian. Tak ada satu pasal pun yang memiliki kekuatan untuk membubarkan Ahmadiyah.

Menurut Maftuh, maraknya tekanan agar SKB diperkuat keppres dinilai terlalu berlebihan dan tidak pada tempatnya. ”SKB kan sudah keluar, lalu malah minta keppres,” ujarnya.

Dia menambahkan, keppres tidak diperlukan selama SKB belum dilaksanakan secara sempurna. Soal penerbitan keppres untuk Ahmadiyah, Maftuh mengibaratkan itu bagai muslim yang hendak salat, tapi wudunya tak sempurna. Membasuh muka, tangan, kepala, namun kakinya tak dibasuh.

Untuk itu, dia mengajak umat muslim introspeksi apakah SKB tentang Ahmadiyah itu sudah dilaksanakan. ”Ternyata ada beberapa poin isi SKB itu tak dilaksanakan, seperti melakukan pembinaan bagi warga Ahmadiyah. Itu ada pada diktum keenam dan sampai saat ini saya belum melihat antusiasme sesama umat Islam untuk melakukan pembinaan kepada mereka,” katanya. (zul/agm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya