Jumat, 27 Desember 2024

Tingkatkan Pendidikan Perempuan untuk Kesetaraan

Baca Juga

Di negeri ini, tak kurang R.A.Kartini sampai Rasuna Said berjuang untuk pendidikan kaum perempuan. Nasib perempuan, bagaimanapun hebatnya dibicarakan dan diseminarkan, masih menjadi ironi. Jika ada kemiskinan di sebuah negeri, maka perempuanlah kelompok yang paling miskin, jika ada kelompok buta huruf, maka perempuanlah yang banyak buta huruf (Ann Hartfiel, In Support of Women: Ten Years of Funding by The Inter-American Foundation September 1982, p.2).

Jika dirunut ketimpangan pendidikan perempuan dikarenakan masyarakat masih, mengutamakan laki-laki disbanding perempuan. Dengan anggapan bahwa anak laki-laki kelak akan menjadi kepala keluarga, maka sebuah keluarga dimana terdapat anak laki-laki dan perempuan dengan ekonomi pas-pasan pasti akan mendahulukan pendidikan tinggi anak laki-lakinya daripada anak perempuan.

Koran Tempo edisi November 2007 menurunkan laporan bahwa mempunyai istri yang cerdas lebih menguntungkan terutama dalam hubungannya dengan gizi keluarga, tapi tidak sebaliknya, kalau seseorang mempunyai suami cerdas. Budaya bahwa perempuan adalah konco wingking, sehingga tak perlu dididik juga turut mensubordinatkan perempuan. Fakta-fakta di atas menunjukkan betapa pendidikan -faktanya- bagi perempuan bukan ketertinggalan yang harus dikejar, tapi justu ketertinggalan yang dilanggengkan. Memang banyak perempuan sekarang yang sudah memegang peranan penting, tapi itu hanya representasi kecil saja Dari yang kecil itu pun tidak seluruhnya memiliki kesadaran kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan.

 

Parahnya, faktor-faktor penghambat pendidikan perempuan itu juga dikembangkan secara budaya dan nilai-nilai agama, dikukuhkan oleh negara, mungkin dinikmati laki-laki dan juga diamini perempuan. Tetapi benarkah ketertinggalan ini dilegitimasi penafsiran agama? Bagaimana sebenarnya teks-teks agama menjelaskan duduk soal pendidikan perempuan? Wahyu pertama (QS. 96:1) misalnya dipahami sebagai perintah iqra’, membaca, yang wajib untuk seluruh kaum muslimin. Perintah belajar bersifat umum, tidak ada pembedaan laki-laki dan perempuan. Surat 2;30, yang berbunyi: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Dalam surah Hud: 61, Allah SWT berfirman: “Dan Dia yang menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menugaskan kamu untuk memakmurkan”.

Dengan ayat di atas, manusia sesungguhnya dituntut memikul tanggungjawab sebagai hamba dan khalifah yang berkualitas di muka bumi. Dan untuk menuju ke sana dibutuhkan orang yang mau belajar agar tugas-tugasnya untuk mewujudkan kehidupan dunia yang adil dan makmur tercapai, baik laki-laki maupun perempuan.

Tafsir-tafsir umumnya tidak membuat ruang pemisah antara laki-laki dan perempuan pun juga tidak menyebut perempuan secara eksplisit sebagaimana hadis-hadis. Hadis dengan sangat detail bisa bertutur bagaimana gigihnya para istri Nabi belajar, setting ruang dan materi yang dipelajari. Satu kitab tafsir yang ditulis dimana budaya yang menomorsatukan laki-laki masih dominan, Ibn Katsir (lihat Ibnu Katsir; volume 4:562) tidak menyebutkan perbedaan mendasar antara laki-laki dan perempuan dalam pendidikan.

Harus ditegaskan bahwa pendidikan perempuan yang merujuk kepada banyak ayat-ayat Quran sudah jelas tanpa diskriminasi, perempuan bisa belajar bidang apa saja. Kalau ada ayat yang berbunyi : “…. dan tetap tinggallah kamu dirumah” (QS.33;33) jangan dimaknai bahwa perempuan harus di rumah, sebab ayat ini sebenarnya adalah khususiyah kepada istri Nabi, bukan kepada seluruh kaum muslimat, atau ketentuan adanya hijab antara istri-istri Nabi dan kaum mukminin, “….apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada istri-istri Nabi, maka mintalah dari belakang tabir, sebab yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…” (QS.33;53). Ayat ini merupakan perintah adanya hijab bagi mereka diantara laki-laki (para sahabat Nabi) yang memasuki rumah Nabi dan kewajiban istri-istri Nabi untuk menutup wajah mereka kalau keluar rumah, ini sejalan dengan ayat (QS. 33; 59) (Abu Syuqqah: volume 4-6: 287 dan volume 1-3; 18).

Meski pendidikan perempuan seperti sejarah yang kurang terliput, banyak perempuan terkemuka karena pengetahuannya dan menjadi rujukan sekian banyak tokoh laki-laki seperti ‘Aisyah ra. yang menjadi rujukan dalam soal-soal keagamaan. Selain itu kita mengenal Sakinah binti Husain bin Ali bin Abu Thalib bahkan yang tak banyak diungkap, Imam Syafi’i, imam madzhab yang pandangan-pandangannya menjadi panutan banyak orang di Indonesia, mempunyai seorang guru perempuan Syuhrah yang digelari Fakhr al-Nisa’ (kebanggaan kaum perempuan), al-Khansa, Rabiah al-Adawiyah dan lain-lain (Shihab: 278;1994)

Banyak figur di masa lalu dan teks-teks Quran yang sharih (jelas) berbicara mengenai pendidikan. Tetapi sejarah pendidikan perempuan tetap gelap bahkan seakan lenyap terutama dalam khasanah pengetahuan keagamaan. Teks-teks jelas sekali, sayanga jarang dimunculkan untuk spirit betapa ketertinggalan pendidikan perempuan juga menjadi tanggung jawab agamawan.
Pendidikan perempuan bersifat mutlak, selain tugas sebagai khalifah, sebagaimana disebut di atas, persoalan-persoalan keseharian perempuan misalnya soal keagamaan; haid dan nifas atau soal kemasyarakatan lainnya sebenarnya mensyaratkan perempuan harus punya bekal pendidikan yang cukup. Hak-hak reproduksi perempuan sudah seharusnya proses pembelajarannya dilakukan perempuan sendiri. Sebab hanya perempuan yang tahu dan mengalami bagaimana membedakan darah haid sebagai tanda boleh dan tidaknya perempuan mulai sholat, merasakan nifas dan sebagainya. Tehnis peribadatan dalam Islam terutama yang menyangkut hak-hak reproduksi perempuan sangatlah rigid, karenanya perempuan harus melewati proses belajar untuk tahu itu. Banyak kitab, semacam fiqh al-nisa’ yang ditulis oleh ulama (baca; laki-laki) dan kemudian mereka pula yang mengajarkan, lihat misalnya, sebagai contoh, Fatawa al-Nisa’ yang ditulis Ibn Taimiyah, kitab ini sebegitu komplek. Saya tidak membayangkan bagaimana kalau yang mengajarkan adalah laki-laki, mungkin akan lebih bersifat dogmatik daripada menjawab persoalan.

Jangan sampai tuntutan pemenuhan kuota perempuan di DPR, memaksakan jumlah perempuan yang seimbang namun tidak diikuti bekal yang proporsional. Jumlah perempuan memang terpenuhi tapi apakah kuantitasnya memadai?, apakah mereka memiliki kepekaan akan kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan? Apakah merupakan yang diperjuangkan karena mereka keperempuananya juga dibuatkan kontrak bahwa mereka nanti bisa mempengaruhi kebijakan? jangan sampai perempuan Indonesia menjadi bunga parlemen seperti di India. Ada tapi tak ada, ada tapi tak melakukan perubahan Sekarang ini agenda yang mendesak ditengah konflik multi dimensional bangsa adalah memperbaiki dan membantu pendidikan perempuan di segala sector. Tuntutan kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam segala bidang adalah omong kosong tanpa diikuti peningkatan penidikan perempuan. Wallahu a’lam bi al-sahwab


*Penulis adalah Dosen Tamu Program Kajian Wanita Pascasarjana Universitas Indonesia
dan staf PP Lakpesdam NU di Jakarta.. Tulisan ini ringkasan artikel “Yang Luput: Pendidikan Perempuan”

sumber: www.rahimah.or.id, edisi 03 April 2008.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya