Kamis, 26 Desember 2024

TKI Kontrak Mengeluh Malaysia Siapkan Program Pengampunan bagi TKI

Baca Juga

Kuala Lumpur, Kompas – Sejak Desember 2008 sudah 285.000 tenaga kerja di Malaysia terkena pemutusan hubungan kerja. Sebagian besar adalah mereka yang bekerja di sektor manufaktur. Dari jumlah tersebut, sekitar 10.000 orang adalah tenaga kerja Indonesia. Sebagian besar tenaga kerja Indonesia yang terkena PHK di Malaysia adalah yang berstatus pekerja kontrak (outsource).

Sejumlah TKI berstatus pekerja kontrak yang ditemui Kompas di kawasan Chow Kit, Kuala Lumpur, dan Shah Alam, sekitar 45 kilometer di barat Kuala Lumpur, Sabtu (2/5), mengeluhkan posisi mereka.

Para TKI itu, selain menjadi sasaran PHK, mendapat perlakuan sewenang-wenang dari agen. Agen penempatan TKI di Malaysia kerap memindahkan mereka ke perusahaan lain tanpa dasar yang jelas. Saat ini ada 233 perusahaan pemasok tenaga kerja kontrak di Malaysia.

Menurut Alex Ong dari Migrant Care Kuala Lumpur, sikap perusahaan pemasok pekerja kontrak sangat tidak manusiawi. Mereka memindahkan TKI sesuka hati dan memotong gaji TKI kontrak. Padahal, perusahaan pemasok itu menerima komisi relatif besar dari perusahaan penerima jasa. ”Ini terjadi di mana-mana karena belakangan banyak TKI yang masuk ke Malaysia jadi pekerja outsourcing. Pemerintah Indonesia harus segera bertindak,” katanya. Saat ini 70.000 TKI berstatus pekerja kontrak.

Elvida (28), TKI kontrak asal Medan, menuturkan, dia hanya menerima gaji 300-an ringgit per bulan atau sekitar 19 ringgit per hari. Padahal, manajemen JVC, tempat dia bekerja, membayar tenaga Elvida 50 ringgit per hari kepada perusahaan pemasok pekerja kontrak JR Joint.

Terkait hal itu, Wakil Duta Besar RI di Malaysia Tatang B Razak mengaku telah menerima banyak keluhan dari TKI korban PHK. Ia menjelaskan banyak TKI kontrak korban PHK tidak ingin lagi bekerja karena kualitas fasilitas dari perusahaan penempatan mereka tidak layak.

Namun, lanjut Tatang, perusahaan penempatan menolak memulangkan mereka, tetapi malah meminta para TKI kontrak itu membayar penalti ribuan ringgit untuk sisa kontrak yang belum dijalani.
”Kami memanggil perusahaan outsourcing tersebut dan meminta supaya TKI yang masih mau bertahan disediakan tempat yang layak. Bagi yang ingin pulang, perusahaan outsourcing harus memfasilitasi, tanpa penalti, karena kondisi ini di luar kemauan pekerja,” kata Tatang.

Dijelaskan, Pemerintah Malaysia menyiapkan program pengampunan bagi TKI tanpa dokumen lengkap yang ingin pulang. Pemerintah Malaysia menunjuk satu agen yang mengurus pemulangan. TKI hanya membayar 700 ringgit per orang.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Mohammad Jumhur Hidayat, pemulangan TKI terjadi karena penurunan kapasitas produksi. ”Tidak ada deportasi massal. Mereka yang kehilangan pekerjaan pulang seperti biasa.” (Hamzirwan dari Kuala Lumpur)

 


sumber: Kompas.com

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya