Kamis, 26 Desember 2024

UPAYA PROMOSI ADIL GENDER

Baca Juga

Konvensi CEDAW lahir untuk mendorong lahirnya kebijakan Nasional di setiap Negara yang melarang segala bentuk tindakan diskriminatif terhadap perempuan dan mengadopsi tindakan khusus untuk mempercepat kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, termasuk merubah  praktek-praktek kebiasaan dan budaya yang memperlihatkan relasi kuasa yang tidak setara di berbagai ranah kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya.

Upaya dalam mempromosikan CEDAW dengan 7 prinsip universal yang memberikan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Prinsip tersebut untuk memberikan ruang persamaan hak terhadap perempuan, terlepas dari status perkawinan disemua bidang politik, sipil, ekonomi, social dan budaya, harus terus dilakukan.

Solidaritas Perempuan bersama dengan organisasi Kalyanamitra, CWGI, RAHIMA, AJI dan FAHMINA yang secara konsisten terus menyuarakan persamaan hak perempuan dan laki-laki dengan masing-masing focus kerjanya yaitu perempuan komunitas, tokoh agama dan media. Dalam melakukan promosi CEDAW melalui budaya adil gender SP bersama 5 organisasi tersebut telah merumuskan bersama beberapa modul yang telah diuji coba di beberapa wilayah seperti Aceh, Yogyakarta, Mataram dan Makassar.

Uji coba modul yang telah dilakukan di 4 wilayah, telah memberikan pembelajaran dan masukan terhadap tim penulis modul yang selanjutkan akan di elaborasi lebih dalam untuk mempertajam substansi, materi dan metode, sehingga akan menjadi modul yang utuh yang dapat digunakan oleh organisasi dan stakeholder lainnya dalam mempromosikan CEDAW melalui interpretasi agama dan budaya adil gender.

hal ini merupakan ihtiar agar situasi dikriminasi atau bahkan kekerasan terhadap perempuan bias terkurangi, dengan pendekatan bahwa perempuan memahami hak konstitusi sebagai warga yang dijamin Negara. RS

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya