Buruh Migran Butuh Gerak Cepat Pemerintah

0
1347

Berbagai kasus kekeras­an Buruh Migran Indo­nesia (BMI) atau TKI merupakan cermin lemahnya perlindungan pemerintah ter­­­­hadap warganya. Tanpa meng­abaikan sejumlah kisah sukses, para buruh migran itu masih diliputi berbagai persoalan yang setiap saat bisa saja terjadi. Berbagai cerita memilukan pun pemerintah belum bergerak cepat memperbaiki keadaan para buruh migrant danTKI kita.

Kita tentu akrab dengan pemberitaan di media yang mengangkat kisah pilu mere­ka. Ceriyati, misalnya, salah satu TKI yang memilih menyelesaikan masalahnya sendiri, dengan cara melarikan diri melalui sebuah jendela apartemen di Malaysia. Atau juga kisah Nirmala Bonat yang mengalami cacat seumur hidup, serta masih banyak yang lainya.

Bangga Menjadi BMI

Selama ini buruh migran–dalam pan­dangan sebagian majikan–sering disamakan dengan “budak”. Akibatnya, mere­ka sangat rentan terhadap berbagai kekerasan, baik fisik maupun psikis. Mereka juga sering mengalami diskriminasi berbasis ras dan etnik, serta kerap dianggap sebagai second class (kelas dua; perannya diremehkan).

Perlakuan pembedaan ini tentu saja bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM), di mana setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan tersebut juga berlawanan dengan prinsip kesetaraan dalam Islam, sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an Surat al-Hujurat Ayat 13; “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kamu.” (QS. al-Hujurat: 13).

Negara ini seharusnya bangga, karena para buruh migran itu adalah pahlawan dengan penyumbang dana devisa ter­tinggi kedua setelah Migas (minyak dan gas). Pada tahun 2008 saja, TKI telah menghasilkan devisa sebesar Rp. 130 triliun. Devisa senilai itu sudah tertinggi setelah devisa Migas yang sebesar Rp. 180 triliun. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memperkirakan devisa yang disumbangkan TKI pada tahun 2008 ini sebesar Rp. 130 triliun atau 13 miliar dollar AS. (Kompas, 15 Desember 2008).

Pemerintah dan bangsa ini seharusnya bisa memberikan penghargaan kepada buruh migran se­la­­yaknya seorang pahlawan. Salah satu caranya ada­lah dengan mempersiapkan me­reka secara le­bih professional dan melatih mere­ka dengan skills tertentu, serta memenuhi dan melindungi hak-hak mereka.

Peran Aktif Masyarakat

Dalam menyelesaikan berbagai kasus buruh migran, pemerintah sering dianggap tidak serius. Sampai saat ini peme­rintah belum meratifikasi konvensi buruh migran tahun 1990. Konvensi hukum ini akan memberikan perlindung­an maksimal terhadap para buruh migran dan TKI. Begitupun Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindung­an TKI masih belum melin­dungi mereka. Jika pemerintah berhasil meratifikasi, itu berarti pemerintah juga akan melakukan pembenahan secara menyeluruh, termasuk dalam sistem perekrut­an yang sampai saat ini cenderung asal.

Meskipun pemerintah bukan satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab atas berbagai permasalahan bu­ruh migran, namun pembenahan dan perbaikan keadaan hanya mungkin terjadi jika pemerintah serius menangani masalah ini.

Lalu peran masyarakat? Setidak­nya, ada beberapa hal yang bisa di­lakukan masyarakat agar aktif ikut membenahi masalah buruh migran ini. Masyarakat perlu aktif menggali infor­masi yang tepat tentang bagaimana melakukan migrasi aman (save migration). Usaha ini setidak­nya mampu meminimalisasi kemungkinan terjadinya masalah ke depan.

Pesantren dan Peran-peran Sosialnya

Pesantren adalah salah satu kelompok yang diharapkan ikut secara aktif terlibat dalam penyelesaian masalah buruh migran di tingkat masyarakat. Karena banyak di antara para buruh migran memiliki latar belakang pendidikan pesantren. Oleh karenanya,  penanganan yang menyeluruh dalam kasus buruh migran tidak mungkin dilakukan tanpa peran aktif pesantren.

Almaghfurlah KH Abdurrahman Wahid—yang biasa disapa Gus Dur—pernah mengatakan bahwa pesantren adalah subkultur masyakarat Indonesia, yang berarti pesantren memiliki sebuah kekuatan tradisi yang mengakar di masyarakat. Karena keberadaannya yang terintegrasi dengan masyarakat itulah, pesantren seringkali mampu mengarahkan suatu perubahan dalam masyarakat itu sendiri.

Meskipun pesantren memiliki potensi besar dalam menyelesaikan persoalan buruh migran, namun peran aktif yang dilakukan pesantren masih sebatas perantara untuk menolong mereka yang membutuhkan. Dasar seruan untuk senantiasa tolong menolong antarsesama bisa kita temukan dalam al-Qur’an surat al-Ma’idah [5] Ayat 2 yang artinya “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” Sehingga keberadaan pesantren selain memberikan pendidikan agama, juga melayani kebutuhan masyarakat sekitar.

Sebagian Kyai (tokoh agama) juga seringkali dijadikan tempat berkonsultasi atas berbagai masalah, termasuk masalah pekerjan dan seseorang yang akan bekerja di luar negeri. Namun, peran pesantren sampai saat ini masih belum dimaksimalkan, terutama dalam peran-peran strategis untuk ikut memecahkan permasalah buruh migran. []


*Maimunah Mudjahid adalah keluarga Buntet Pesantren yang aktif melakukan pemberdayaan santri muda dan mahasiswa. Kini, dia aktif di Fahmina-institute dan dosen Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.