Sabtu, 27 Juli 2024

82 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan

Baca Juga

185069_suasana-tki-antri-cap-paspor-di-entikong_663_382

Mereka akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan kasusnya.

Kementerian Luar Negeri segera memulangkan 82 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari mendatang.

 

Kedatangan mereka akan didampingi langsung Duta Besar RI untuk Malaysia, dan disambut direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu serta pejabat dari kementerian/instansi terkait. Demikian disampaikan Direktur Informasi dan Media Kemlu, PLE Priatna, dalam penjelasan tertulis, Jumat, 25 Januari 2013.

“Setibanya di Tanah Air, para WNI akan diserahkan kepada Bareskrim Polri selaku Gugus Tugas TPPO Penegakan Hukum, untuk penyelidikan kasusnya di Indonesia, dan Kementerian Sosial RI selaku Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial untuk pemulangan ke daerah asalnya masing-masing,” tambah Priatna.

Proses serah terima tersebut akan berlangsung di Lounge TKI, Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta.

Ke-82 WNI tersebut merupakan bagian dari 104 WNI yang berhasil dibebaskan dari tindak kejahatan perdagangan orang oleh pihak kepolisian IPPD Cheras dan Imigrasi Port Klang, Selangor, Malaysia. Dan kemudian ditindaklanjuti KBRI Kuala Lumpur.

Mereka dipekerjakan di Malaysia dan akan diberangkatkan ke sejumlah negara Timur Tengah. Mereka akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, tanpa melalui proses perekrutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peristiwa pembebasan tersebut, berawal pada 1 Desember 2012, ketika Imigrasi Port Klang, Selangor, melaporkan ke KBRI Kuala Lumpur bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan 105 orang pekerja asing, di mana 93 orang di antaranya WNI. Para WNI itu direkrut agen setempat bernama AP Sentosa Sdn. Bhd dan dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga serta cleaning service di Malaysia.

Selanjutnya, pada 7 Desember 2012, KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan Kepolisian IPPD Cheras berhasil membebaskan 11 WNI yang disekap di dalam sebuah apartemen di Bukit Jalil, Kuala Lumpur. Mereka hendak diberangkatkan ke kawasan Timur Tengah.

Pemerintah Indonesia menaruh perhatian khusus terhadap isu tindak pidana perdagangan manusia dan keberadaan para WNI domestik yang sangat rentan terhadap tindak kejahatan tersebut.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Kemlu terus bekerja sama dengan instansi terkait di dalam negeri.

(sumber: http://dunia.news.viva.co.id/news/read/385315-82-wni-korban-perdagangan-orang-dipulangkan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya