Warkah al-Basyar Vol. VIII Edisi 14 (01 Mei 2009 M./06 Jumadil Awal 1430 H)
Korban Perkosaan dan Kejahatan Kemanusiaan
Oleh Hj. Afwah Mumtazah Fuad*
Jumat, 01 Mei 2009
Bulan Februari lalu, kita dikejutkan oleh sebuah peristiwa yang memilukan. Devi (20), perempuan korban perkosaan ditemukan warga Pamulang Tangerang dalam kondisi mengenaskan. Selama sepekan ia hanya dirawat di pos ronda setempat, lantaran polisi tidak menggubris laporan warga. Setelah media turun tangan barulah polisi membawanya ke rumah sakit. Tragis, akibat penanganan yang sangat terlambat, Devi akhirnya meninggal dunia. Peristiwa ini merupakan potret buram buruknya jaminan keamanan dan perlin-dungan Negara terhadap masyarakat, terutama bagi kaum perempuan.
Kejahatan Kemanusiaan
Saat ini, perkosaan menunjukan indikasi yang meningkat. Penyebabnya jelas, bahwa undang-undang yang ada belum dapat mengakomodir perlindungan dalam masyarakat, penanganan kasus perkosaan hanya tergantung bagaimana interprestasi penegak hukum di dalam membaca UU yang akhirnya berimplikasi kepada ringannya hukuman bagi pelaku perkosaan. Keengganan korban melaporkan kasus yang menimpanya, juga menyumbang terjadinya peningkatan kasus perkosaan dalam masyarakat. Hal ini didasarkan karena lingkungan sosial masih memberi stigma negatif terhadap korban perkosaan, rasa malu membuka aib atau perasaan trauma ketika harus menjawab pertanyaan aparat penegak hukum yang cenderung menyudutkan bahkan menyalahkan korban. Belum lagi jika korbannya adalah gadis kecil dibawah umur, incest maka bisa dipastikan persoalan-persoalan ini kerap diabaikan. Biasanya baru dibawa ke wilayah hukum setelah banyak korban berjatuhan.
Kondisi seperti ini menuntut semua pihak untuk peduli terhadap korban perkosaan, dalam bentuk dukungan dan pendampingan, agar tidak ada lagi peristiwa “devi-devi” yang lain. Pensosialisasian layanan terpadu pada rumah sakit hendak-nya lebih digalakan, agar warga setempat tahu apa yang harus dilakukan bila kasus pemerkosaan terjadi. Ironis sekali bila pemerintah telah menggelontorkan dana besar untuk pedanaan layanan terpadu di RSUD-RSUD, sementara sebagian warga tidak tahu fungsinya. Sementara itu Aparat hukum diharapkan bisa lebih responsif dan peka terhadap trauma yang dihadapi korban dengan tidak lagi menggunakan pasal-pasal yang tidak relevan yang akhirnya membiaskan nilai keadilan sekaligus mereduksi nilai kekerasan yang dialami korban, misalnya dari kasus perkosaan menjadi pencabulan. Kepastian hukum yang jelas berpihak kepada korban, diharapkan bisa meminimalisir angka perkosaan dikemudian hari, terlebih jika pelaku dihukum berat, minimal setimpal dengan trauma yang dirasa korban dalam sepanjang hidupnya.
Hukuman bagi Pelaku Perkosaan
Perkosaan adalah bentuk persoalan kekerasan dan penindasan terhadap perempuan. Dan segala penindasan, apapun bentuknya adalah sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Islam sebagai agama yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan universal, serta menjujung tinggi hak asasi manusia selalu kritis terhadap penistaan harkat dan martabat makhukNya. Sebagaimana agama yang dicipta Allah Swt untuk manusia dalam upaya membebaskan dari segala macam tirani, penindasan, juga perbudakan. Perkosaan amat bertentangan dengan konsep Al-Ushul al-Khamsh (lima hak dasar manusia). Seperti dijelaskan Al Ghozali tentang prinsip-prinsip dasar Islam bahwa agama dihadirkan untuk melindungi kemaslahatan manusia pada lima aspek: Keyakinan, jiwa, akal, keturunan/kehormatan dan harta benda.
Perkosaan tidaklah sama dengan perzinahan, meski kedua-duanya mempunyai konsekwensi yang sama di dalam adanya hukuman bagi pelakunya. Perkosaan pastilah harus lebih berat hukumanya karena dalam perkosaan ada tindak kekerasan, pemaksaan yang disertai ancaman sekaligus perzinahan itu sendiri. Syariat Islam membagi kejahatan dalam tiga bentuk: qishas, hudud dan ta`zir. Qishas merupakan pembalasan setimpal terhadap kejahatan pembunuhan, penganiayaan dan usaha melukai dengan sengaja. Hudud adalah kejahatan yang jenis pelanggaran dan hukumannya ditentukan oleh wahyu Allah Swt. Sedangkan ta’zir merupakan hukuman terhadap suatu kejahatan tertentu yang bentuk dan jenisnya diserahkan pada pertimbangan hakim. Berdasarkan konsep ini ulama fiqh sepakat bahwa pelaku pemerkosaan dan kekerasan dikenakan hukuman ganda; pertama, hukuman atas perzinahan yaitu cambukan 100 kali atau dirajam dihadapan umum. Kedua, hukuman atas penganiayaan atau qishas, dibalas sebanding atas perbuatanya.
“Dari Wail bin Hajar berkata: “Bahwa ada seorang perempuan yang diperkosa pada masa Rasulullah Saw, maka ia dilepas dari ancaman hukuman perzinahan, sementara pelakunya dikenakan hukuman had. Atturmudzi berkata: Hal ini diamalkan para ulama dari sahabat Nabi Saw dan lainnya, bahwa perempuan diperkosa tidak dikenai had.” (HR. Imam At-Turmudzi)
Sejatinya teks hadits di atas mendiskripkan sebuah perlindungan kepada korban dalam bentuk pembebasan hukuman sebagai orang yang dipaksa melakukan tindak kejahatan. Sementara pelaku tidak bisa lepas dari jerat hukum. Dalam fiqh, korban tidaklah dikenai hukum dosa dan sanksi perzinahan, karena ia sebagai mukroh (yang dipaksa). Ini sejalan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Dari Abu Dzar Al-Ghiffari Ra, berkata bahwa Rasulullah bersabda; ”Sesungguhnya Allah mengangkat dari umat ini (dosa dan tuntutan hukum) karena tiga hal, ketidaksengajaan, lupa, dan karena dipaksa orang lain” (Hadits Riwayat Ibnu Majah).
Di lingkungan keagamaan, saatnya menciptakan fiqh yang berorientasi keadilan dan pembelaan terhadap korban, dalam hal ini adalah perempuan. Paradigma yang tidak menyudutkan perempuan dan menganggap sensualitas perempuan seba-gai sumber terjadinya perkosaan. Dalam tataran ini apabila telah terbentuk paradigma baru dalam masyarakat, maka diharapkan korban berani mengadukan kasusnya, juga ibu-ibu tidak lagi ragu di dalam menjerat pelaku inses atau perkosaan dibawah umur. Di samping itu, madrasah, sekolah hingga halaqoh turut serta memberi nuansa kajian fiqh yang memunculkan etika perlindungan, pelayanan dan pendampingan terhadap semua tindak kekerasan.
Ketika adanya keterpaduan penanganan perkosaan ditingkat aparat, korban, ahli-ahli keagamaan serta masyarakat setempat, bukan tidak mustahil apa yang kita harapkan dapat terwujud, yaitu minimnya angka–angka perkosaan dalam statistik dan adanya penghormatan terhadap perempuan bukan lagi sebatas impian. Amien.
* Penulis adalah Pengasuh Pon. Pes. Kempek dan staf pengajar
di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon Jawa Barat.