Selasa, 26 November 2024

Remaja, Ujung Tombak Meningkatnya Kesadaran Kesehatan Reproduksi di Cirebon

Baca Juga

Tahun 2013 telah mencapai titik akhir, kini kita melangkah ke tahun 2014, tahun yang merupakan detik-detik terakhir untuk melihat apakah Indonesia, tentu saja pemerintahannya, telah mencapai target Millenium Developmen Goals (MDGs/ Target Pembangunan Millenium) pada tahun 2015? Kedelapan target MDGs tersebut adalah; pertama, memberantas kemiskinan dan kelaparan ekstrem; kedua, mewujudkan pendidikan dasar untuk semua, ketiga mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; keempat, menurunkan angka kematian anak; kelima, meningkatkan kesehatan Ibu; keenam, memerangi HIV/AIDS, malaria serta penyakit lainnya, ketujuh memastikan kelestarian lingkungan, dan target kesembilan adalah mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.

Kedelapan target tersebut sebanarnya saling berkaitan satu sama lain, jadi tidak mungkin kita membahas secara parsial salah satu atau beberapa target saja, namun karena keterbatasan penulis, maka tulisan akan secara khusus membahas target ketiga, keempat dan kelima. Tentu saja tidak menutup kemungkinan untuk menyinggung persoalan-persoalan pada target MDGs yang lainnya.

Bagaimanakah kondisi di Cirebon saat ini? Menurut data sms center yang dikelola oleh Komunitas Bayt al-Hikmah dari bulan Oktober 2012 sampai Desember 2013 terdapat 427 sms aduan dan pertanyaan soal kesehatan reproduksi dan seksualitas, 6 di antaranya adalah aduan terkait kekerasan seksual, sms terbanyak mengenai pertanyaan terkait informasi kesehatan reproduksi dan seksualitas, seperti bagaimana proses menstruasi, proses kehamilan, dan lainnya yang berjumlah 161 sms atau sekitar 40%, dan aduan terkait masalah kesehatan reproduksi remaja, seperti terlambat menstruasi, keputihan sampai alat kelamin yang gatal sebanyak 117 sms atau sekitar 30%, sedangkan sms yang lainnya tentang kekerasan dalam pacaran, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan masalah psikhologi remaja.

Angka tersebut, setidanya menjadi indikasi bahwa remaja mengalami banyak persoalan yang serius terkait kesehatan reproduksi.

Abainya Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Remaja

Pendidikan formal, dari mulai Sekolah Dasar, sampai Sekolah Menengah, belum ada kurikulum yang memadai tentang informasi kesehatan reproduksi bagi siswa didiknya. Setiap kali Fahmina melakukan diskusi dengan siswa-siswi Sekolah Menengah dari mulai umur 12 tahun sampai 17 tahun, sangat sedikit dari mereka yang telah tahu mengenai organ reproduksi, apalagi tentang fungsi dan system reproduksi nya. Jika begitu, pemahaman mereka akan pentingnya merawat tubuh mereka sangat rendah.

Tentu saja, ini akan berakibat bagaimana mereka memperlakukan tubuh mereka, perempuan memperlakukan tubuh mereka, laki-laki memperlakukan tubuh mereka, dan bagaimana laki-laki memperlakukan tubuh perempuan. Seorang siswa, misalnya, mengeluh melalui pesan telepon genggam selepas diskusi, bahwa mereka tidak mengalami haid dalam beberapa bulan, tapi mereka tidak berani ke Dokter. Mereka mengalami keputihan sampai gatal tapi tidak tahu Dokter mana yang harus mereka datangi. Mereka sudah berumur 20 tahun tapi belum pernah mengalami haid, tanpa tahu apa yang harus dilakukan. Sungguh, mereka membutuhkan informasi yang baik dan bertanggung jawab di lembaga pendidikan yang setiap hari mereka datangi. Bukan jawaban-jawaban dari internet yang mereka inginkan, karna seringkali jawaban-jawaban dari internet simpang-siur, tanpa jelas dari mana referensinya.

Jumlah remaja di Kabupaten Cirebon, usia 10 tahun sampai dengan 24 tahun mencapai 598.931 atau sekitar 28% dari keseluruhan penduduk, dari jumlah tersebut, remaja perempuan berjumlah 310.781 jiwa atau sekitar 52%. Angka tersebut memberikan petunjuk bahwa remaja adalah usia yang sangat potensial sebagai agen yang dapat menurunkan angka kematian Ibu. Dengan cara, memberikan akses seluas-luasnya terhadap informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi. Karena sejatinya, berbicara keluarga berencana (KB), bukan hanya berbicara tentang alat atau obat apa yang harus digunakan oleh perempuan dan atau laki-laki untuk mengendalikan kehamilan, tetapi juga bagaimana sejak remaja, masyarakat diberikan pengetahuan tentang rencana kapan menikah, kapan punya anak, jumlah anak, dan lain sebagainya. Berbanding terbalik dengan apa yang terjadi masa ini, penyuluhan tentang keluarga berencana hanya menyasar pada orang yang sudah menikah, mayoritas perempuan, sedangkan laki-laki dianggap tidak memiliki peran dalam upaya mensukseskan program KB tersebut.

Di Kabupaten Cirebon, penyebab paling mendominasi atas tingginya angka kematian Ibu adalah pendarahan, dalam profile Kesehatan Kabupaten Cirebon Tahun 2011, disebutkan bahwa sejak tahun 2008, penyebab eklampsi dan pendarahan, tidak dijelaskan secara rinci berapa persen kasus tersebut. Menurut hasil penelitian Women Research Institute (WRI), sebenarnya, kedua kondisi medis ini dapat dicegah atau diatasi jika ibu dibantu oleh tenaga medis terlatih di rumah sakit yang memiliki perlengkapan medis dan persediaan obat-obatan yang memadai. Para Ibu meninggal bukan hanya karena menderita pendarahan dan eklampsia, namun juga karena mereka tidak dapat mengakses pelayanan persalinan dan kesehatan yang memadai, terutama pelayanan gawat darurat.

Terdapat tiga jenis keterlambatan yang menyebabkan kematian Ibu saat melahirkan, yang ketiganya berhubungan dengan kurangnya akses pada fasilitas kesehatan reproduksi yang memadai. Yang pertama, keterlambatan dalam mengenali tanda-tanda bahaya dan membuat keptusan, kedua, keterlambatan mencapai fasilitas kesehatan dan yang ketiga adalah keterlambatan menerima pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam profile Kesehatan tersebut, pemeritah daerah telah melakukan bebrapa upaya melalui berbagai program yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi yang diimplementasikan oleh Pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, yaitu Program Jampersal (jaminan persalinan), BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), Program PONED dan PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar dan Komprehensif) dan Program EMAS (Expanding Maternal and Neonatal Survival).

Inisiatif Membangun Kesadaran Kesehatan Reproduksi

Dari berbagai upaya tersebut, tidak terlihat adanya upaya preventif, yaitu upaya pencegahan melalui pendidikan yang komprehensif mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas yang diberikan kepada masyarakat sejak dini. Justru, kewajiban pemerintah daerah tersebut dilakukan oleh komunitas dan lembaga non-pemerintah yang memiliki kepedulian terhadap kesehatan perempuan, seperti Komunitas Muda Bayt al-Hikmah dan Yayasan Fahmina.

Beberapa upaya yang dilakukan oleh Bayt al-Hikmah dan Fahmina adalah memberikan pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan, seminar, diskusi, Sekolah Kesehatan Reproduksi Remaja (SKRR), Cemping Kespro, Pendampingan Konselor Sebaya dan Pendidik Sebaya. Selain itu kampanye pentingnya menjaga dan merawat kesehatan reproduksi melalui bulletin, majalah, dan facebook. Juga membuka layanan hotmail sms center, yang merupakan salah satu pintu bagi para remaja mengetahui jawaban atas masalah-masalah kesehatan reproduksi dan seksualitas yang mereka alami.

Fahmina sendiri memiliki 6 pesantren dampingan dalam rangka memberikan kesadaran kritis kesehatan reproduksi remaja yaitu PP. Assalafiyah-Bode, PP. Al-Aisyah-Kempek, PP. Al-Islamy Kebon Jambu-Babakan, PP. Al-Kutsar-Babakan, PP. Assa’idiyah-Gedongan, dan Pesantren Buntet. Selain Fahmina, beberapa lembaga lain juga melakukan upaya pendidikan kesehatan reproduksi terhadap remaja, seperti LKP2A Fatayat NU, IPNU dan IPPNU. Beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) juga melakukan inisiatif melakukan penyadaran bagi siswa-siswinya seperti SMAN 1 Plumbon, MAN 2 Cirebon, dan bebapa sekolah lain. Hal serupa juga dilakukan beberapa Pesantren agar para santrinya melek informasi kesehatan reproduksi.

Kurangnya Kemauan Politik untuk Kesehatan Reproduksi

Tahun 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dalam program legislasi daerah (prolegda) mengagendakan pembahasan beberapa rencana peraturan daerah (Raperda), salah satunya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Jika, para wakil rakyat yang memiliki fungsi legislative tersebut memiliki kemauan untuk menurunkan angka kematian Ibu, tentu pemberian informasi dan pelayanan yang mapan mengenai kesehatan reproduksi menjadi salah satu poin penting dalam Raperda tersebut.

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan secara khusus tentang kesehatan reproduksi pada pasal 71 sampai pasal 75. Pasal 71 menjelaskan tentang definisi kesehatan reproduksi, pasal 72 mengenai hak warga Negara untuk mendapatkan informasi dan juga hak untuk memutuskan kesehatan reproduksinya, seperti hak menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman dan bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dari pasangan, hak menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan, hak menentukan kapan dan berapa sering ingin beeproduksi sehat, serta hak memperoleh informasi, edukasi dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu, siapakah yang bertanggung jawab atas pemenuhan seluruh hak tersebut? Dalam pasal 73 UU Kesehatan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah lah yang wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan dapat dijangkau oleh masyarakat. Apakah, ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Cirebon,baik melalui Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), mauupun instansi lainnya. Lalu apakah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah melakukan pengawasan sejauh mana masyarakat di Kabupaten Cirebon mendapatkan hak kesehatan reproduksinya? Apakah DPRD bersama Pemda telah mengalokasikan anggaran minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji?, sesuai dengan yang diamanatkan UU Kesehatan pasal 171 ayat (2). Ini harus menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa pemerintah daerah dan badan legislatif daerah telah bekerja maksimal sesuai dengan peran dan fungsinya menurut undang-undang, demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

*Alifatul Arifiati adalah aktivis perempuan komunitas peduli Kespro remaja “Bayt al-Hikmah” dan staf program di Yayasan Fahmina. Tulisan ini telah diangkat di edisi khusus refleksi akhir tahun majalah “Blakasuta” Desember 2013.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya