Segala bentuk kekerasan melanggar HAM. Kekerasan tidak hanya dalam bentuk fisik. Selain kekerasan fisik, bentuk kekerasan lainnya adalah kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Yang paling nampak adalah bentuk kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi cenderung tidak dapat terlihat, namun sangat dapat dirasakan. Perempuan adalah korban kekerasan yang seringkali terjadi. Salah satunya karena perempuan masih dianggap sebagai makhluk yang lemah. Pengaruh stereotype tersebut berdampak pada kehidupan perempuan.
Adanya Data dan Fakta Yang Membuktikan
Kekerasan terhadap perempuan seharusnya dapat diredam jika publik memahami, bahwa itu adalah prilaku yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dari data media yang terkumpul melalui rekapitulasi kliping koran di Pusat Studi Bayt Al Hikmah (PSBA) Institute Studi Islam Fahmina Cirebon selama empat bulan terakhir saja sudah tercatat sekitar 22 kasus kekerasan yang terjadi. Belum lagi data aduan yang terdapat dari program sms center (program kerjasama Fahmina Institute-PSBA ISIF Cirebon). Ada beberapa remaja yang mengalami kasus kekerasan dalam pacaran (KDP). Data dan fakta tersebut yang muncul ke publik saja, sedangkan kebanyakan kasus-kasus kekerasan seringkali masyarakat menutupinya, jumlah kasus tersebut hanya sebagian kecil, karena sebagian besar tidak terekspos di media.
Data dari catatan media yang terkumpul di PSBA-ISIF Cirebon yang berjumlah 22, kasus kekerasan tersebut terbagi menjadi beberapa kasus, yaitu kekerasan fisik dan kekerasan seksual, dan korbannya hampir 99% adalah perempuan. Kenapa demikian? lagi-lagi kasus kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi itu tidak nampak. Artinya bahwa masih banyak lagi jumlah kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi terhadap perempuan yang terjadi. 99% korban kekerasan perempuan dan selebihnya yang menjadi korban adalah anak-anak. Ini menunjukan juga jika perempuan dan anak dianggap sebagai makhluk yang tidak berdaya.
Selain data-data tersebut ada fakta yang dapat membuktikan adanya kasus kekerasan terhadap perempuan. Beberapa bulan yang lalu, Pusat Studi Bayt Al Hikmah menerima pengaduan seorang remaja perempuan. Sebut saja si Bunga (bukan nama sebenarnya), usianya 19 tahun mendapatkan prilaku kekerasan dalam pacaran (KDP). Kekerasan seksual yang dialami Bunga membuat trauma tersendiri dan seumur hidupnya mungkin tidak akan pernah terlupakan. Bunga diancam jika dia melawan atau melaporkan kepada orang lain. Bunga merasa tertekan dan malu. Bunga mencari teman dan bahkan perlindungan serta membutuhkan dukungan moril yang kuat. Hingga akhirnya Bunga bertemu dengan teman-teman di PSBA Cirebon. Selain Bunga, PSBA juga beberapa kali sering menerima pengaduan dari perempuan yang mengalami kekerasan, baik itu kekerasan dalam pacaran (KDP) maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Perlindungan dan Kabijakan terhadap Perempuan
Data dan fakta yang kami kumpulkan di Pusat Studi Bayt Al Hikmah Cirebon telah membuktikan banyaknya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Haruskah kasus-kasus yang terjadi bagaikan angin lalu, lewat begitu saja, tanpa solusi untuk bagaimana caranya memberikan perlindungan terhadap perempuan? Tentunya tidak.
Kasus-kasus kekerasan terjadi di antaranya karena kurangnya akses informasi dan minimnya pemahaman. Misalnya informasi tentang adanya hukum perlindungan terhadap perempuan. Pemahaman tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi juga merupakan hal yang sangat urgent. Selain itu, masyarakat juga kurang mengetahui adanya hukum, peraturan dan perundang-undangan. Sehingga tidak ada efek jera ketika melakukan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan dan perundangan-undangan. Sampai saat ini, pemerintah juga sepertinya tidak mempedulikan semua ini. Lalu apa gunanya rancangan peraturan yang dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Misalnya saja rancangan peraturan daerah tentang pelayanan kesehatan.
Dalam Raperda tentang pelayanan kesehatan di kabupaten Cirebon yang beberapa waktu mendatang akan diluncurkan, di situ poin-poin dalam pasal per pasal masih belum melibatkan atau mencatumkan beberapa hak terkait dengan remaja dan hak kesehatan reproduksinya. Adanya Undang-undang Hak Asasi Manusia No. 39 / tahun 1999, seharusnya juga menjadi landasan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Khususnya tentang perlindungan terhadap perempuan, Raperda tersebut belum memasukan tentang beberapa hal terkait dengan kekerasan. Padahal beberapa bentuk kekerasan juga sangat berpengaruh terhadap kesehatan khususnya kesehatan reproduksi.
Agar kasus-kasus kekerasan yang terjadi tidak hanya sebagai angin lalu, sementara korban kekerasan semakin hari semakin meningkat. Pada tanggal 05 Desember 2013, dalam rangka 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan, Pusat Studi Bayt Al Hikmah – ISIF Cirebon didukung oleh Fahmina Institute dan JASS mengadakan aksi agar Raperda tentang pelayanan kesehatan Kabupaten Cirebon yang akan segera diluncurkan memberikan perlindungan terhadap perempuan. Aksi tanpa anarkis tersebut juga didukung oleh beberapa aliansi yaitu PMII, HMI, Pelita, BEM ISIF, IPNU, IPPNU, KOPRI, KOHATI, Dema IAIN Senja Cirebon, Buntet Pesantren, dan PP. Amparan Jati Cisaat Cirebon.
Secara keseluruhan ada sembilan tambahan dengan pasal, ayat dan point tambahan yang berbeda yang diusulkan pada Raperda Kabupaten Cirebon tentang pelayanan kesehatan. Beberapa point tambahan yang diusulkan pada Raperda Kabupaten Cirebon, di antaranya pada Bab VII pasal 45, tambahan yang diusulkan adalah point kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan seksual, dan kehamilan tidak diinginkan (KTD). Dalam Raperda sebelumnya point-point tersebut belum ada.
Selain itu, masih ada beberapa point tambahan yang diusulkan, misalnya saja terkait dengan hak hidup. Tambahannya pada Bab IV pasal 6 tentang hak da kewajiban masyarakat. Point tambahannya ada delapan point, diantara point tambahan tersebut adalah setiap orang memiliki hak untuk terbebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk yang menyangkut kesehatan reproduksi, hak untuk hidup dan terbebas dari resiko kematian karena kehamilan, kelahiran karena masalah gender, dan hak atas kebebasan dari segala bentuk diskriminasi dalam kesehatan reproduksi. Beberapa point tambahan tersebut diambil dari 12 hak kesehatan reproduksi ICPD Kairo tahun 1994. Dan masih banyak lagi point-point tambahan lainnya terkait dengan pelayanan kesehatan.
*Masyitoh adalah Koordinator Komunitas Peduli Kesehatan Reproduksi (Kespro) dan Seksualitas “Bayt Al-Hikmah”
Tulisan ini telah diangkat di majalah “Blakasuta” Edisi 33