Rabu, 27 November 2024

Agar Suara Perempuan Terus Didengar

Baca Juga

Kemampuan berkomunikasi dan memilih strategi yang efektif adalah salah satu syarat menjadi pemimpin. Selain juga kemampuan menentukan tujuan, kemampuan menganalisa, dan kemampuan menyusun perencanaan dan keterampilan manajemen. Perempuan pemimpin sangat penting memiliki kemampuan-kemampuan tersebut, demi terciptanya kepemimpinan yang berkelanjutan.

Banyak perempuan yang berperan sebagai pemimpin di komunitasnya. Sayangnya, masih banyak dari mereka yang tidak dilihat sebagai bagian dari tokoh publik yang pantas didengar pendapatnya, serta pantas dipublikasikan ide-idenya. Hal ini terjadi karena perempuan tidak memiliki akses untuk berbicara di public. Selain itu masih banyak dari mereka yang tidak memiliki kemampuan berkomunikasi dan strategi yang efektif. Bahkan ketika mereka bersuara, pandangan mereka tentang perdamaian dan pluralisme seakan berlalu begitu saja.

Padahal faktanya perempuan memiliki kontribusi yang besar terhadap perdamaian dan pluralisme di Indonesia. Sayangnya sampai saat ini konstruksi pemahaman keadilan masih didominasi bangunan pemikiran laki-laki untuk kepentingan laki-laki. Pemahaman tersebut tampil dalam wacana yang mempersempit kompleksitas berbagai persoalan kenegaraan dan kemasyarakatan dalam kacamata moral. Pemahaman kemudian dipersempit lagi ke dalam pengaturan moral dan perilaku masyarakat (seringkali perempuan), dengan menggunakan cara berpikir tunggal dan penyeragaman dalam menyelesaikan persoalan publik.

Penyelesaian demikian berpotensi makin merentankan posisi perempuan, melanggengkan berbagai stereotype dan diskriminasi, sekaligus melemahkan sendi-sendi penghormatan terhadap kebhinekaan. Karena budaya, moral, interpretasi terhadap teks-teks agama, seringkali menjadi legalitas atas kondisi tersebut.

Lalu apa yang harus dilakukan?

Banyak hal yang harus dilakukan untuk menjawab pertanyaan di atas. Menurut konsep yang diterapkan “Sekolah Perempuan untuk Perdamaian”, beberapa di antaranya adalah meningkatkan kemampuan mereka dalam menentukan tujuan (goal setting), yaitu kemampuan meninjau keadaan alternatif daripada yang tidak adil. Selain itu, para perempuan pemimpin ini juga perlu meningkatkan kemampuan mereka tentang bagaimana cara memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Hal penting lainnya yaitu kemampuan mereka dalam melakukan analisa sebuah persoalan, serta kemampuan menyusun perencanaan dan keterampilan manajemen, berkomunikasi dan kemampuan memilih strategi yang efektif.

“Sekolah Perempuan untuk Perdamaian” merupakan sekolah yang diselenggarakan oleh Yayasan Fahmina dan Institute for Women Empowerment (IWE). Pada Minggu-Rabu (17-20/11/13), kedua lembaga tersebut bekerjasama menggelar pelatihan kepemimpinan yang diikuti oleh 25 perempuan pemimpin di komunitasnya masing-masing.

Pelatihan yang digelar di hotel Puri Setiabudi Bandung, ini menggunakan model pendidikan orang dewasa (andragogi). Di mana, setiap partisipan akan diajak berperan aktif dalam membahas materi-materi yang disampaikan oleh narasumber. Metode yang digunakan adalah permainan, diskusi, dan menonton film dan proses belajar akan dipandu oleh seorang fasilitator. Dengan difasilitasi oleh tim Fasilitator Yayasan Fahmina dan Institute for Women Empowerment (IWE) , sedangkan narasumber oleh Afwah Mumtazah (PP. Al-Aisyah Kempek), Husein Muhammad (Fahmina), Ninik Rahayu (Komnas Perempuan), Vivianne Wee (IWE). 

Fokus Penafsiran Ayat Al-Qur’an dan Hadits

Menurut Ninik Rahayu, salah satu narasumber dari Komnas Perempuan, sekolah perempuan terfokus pada penafsiran ayat al-Qur’an dan hadits. Ayat-ayat misogini tidak bisa diterima, di forum ini HAM memang tidak asing, tapi belum tahu isi sebenarnya dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Tentang catanan pernikahan itu pun perlu agar istri tidak tercerabut haknya. Pencatatan juga termasuk syarat sahnya nikah bagi negara.

“Kita adalah negara hukum, terkait diskriminasi sunda wiwitan saya belum tahu pasti tapi hanya berdasarkan cerita kemarin. Di samping itu juga ada yang namanya hak keberagaman, di mana pemerintah ingin menghapuskan Ahmadiyah dan Syiah, padahal masalah agama adalah masalah individu dengan tuhannya dan setiap manusia berhak memilih jalan hidupnya sendiri,” jelasnya.

Ninik juga memaparkan lebih mendalam tentang perlindungan dan pengakuan HAM melalui mekanisme HAM di Indonesia. Ia mempertanyakan apa sebetulnya kewajiban negara ketika sudah mengintegrasikan dirinya untuk menjaga HAM. UUD 45 lebih awal munculnya dibandingkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Tetapi itu negara belum ada secara implisit terhadap HAM. HAM itu baru tertulis sejak reformasi tahun 1998 setelah diamandemen. Dalam pasal 28 itu memang tertulils HAM, tapi belum ada satu pun yang menyatakan negara akan menjalankan HAM.

Ketika TAP MPR No XVII tentang HAM tahun 1998, maka negara beserta perangkat hukumnya sudah wajib bagi keduanya untuk menegakkan HAM. Selain itu juga punya tanggung jawab untuk menghormonisasi seluruh instrumen HAM yang harus juga dijalankkan. Dalam Piagam PBB secara umum menjamin perlindungan pengajuan dan penegakkan HAM. Tidak boleh dengan alasan masih dalam konvensi. Karena sudah dirativikasi melalui UU sehingga mengikat negara.

“Maka ada contoh tidak boleh ada diskriminasi dalam perkawinan. atau misalnya tidak boleh melakukan trafiking (UU no 21 taun 2007), diskriminasi KDRT 23 tahun 2004. Pertanyaannya, kalau misalnya UU organiknya belum lahir apa kemudian kita warganegara diam saja atau aparat juga, tidak boleh, sehingga ada standard peraturan minimal,” papar Ninik Rahayu.

Banyak Kebijakan Perempuan Diskriminatif

Kebijakan perlindungan perempuan, selama ini menurutnya UU banyak yang diskriminatif dalam implementasinya. Seperti UU perkawinan, UU penanganan konflik sosial, UU pangan, begitu juga KUHP dan UU lainnya. Standar pelayanan minimal itu sebetulnya bagi yang mengeluarkan kemendagri, kemensos dan kemen pemberdayaan perempuan namun betul minimal, hanya kasus KDRT perkosaan, namun kasus keberagaman, konflik bersenjata, dan konflik pemberdayaan SDA itu tidak masuk.

“Konflik Poso dan Aceh itu, banyak perempuan yang mengalami perkosaan, konflik Ahmadiyah tentang agama juga banyak yang mengalami itu perempuan. Lalu di KUHAP yang melindungi itu pelaku bukan korban,” jelasnya.

Soal pembela HAM juga menurutnya masih belum ada perlindungan HAM. Seperti yang di Ambon, pembela HAM rumahnya dibakar. Jadi kalau di tingkat nasional seperti itu, di daerah juga banyak yang diskriminatif. Lalu di mana peran kita sebagai perempuan? Karena dalam HAM ada peran masyarakat, yang juga tidak boleh menghalangi dan punya kewajiban untuk mengimplementasikan HAM. Jadi tidak boleh abai.

Ada 342 kebijakan yang mendiskriminasi perempuan. Pengurangan hak dan pembatasan ekspresi, juga pembatasan lainnya. Melalui agama dan hak adat. Seperti ada peraturan tentang pembayaran 4 ekor kambing apabila memperkosa. Ini yang kemudian muncul dalam kebijakan yang mengikat umum jadi mengkhawatirkan. Realitas pun kasus kekerasan paling tinggi yang ditangani.Dan ada lebih banyak juga yang tidak ditangani. Jadi pemahaman aparatur yang mencoba menegosiasikan kasus-kasus kekerasan itu perlu dihilangkan, kasus KDRT selalu didamaikan karena kasus keluarga ini yang perlu dihindari.. dalam lingkup KDRT itu tidak selalu suami istri, tapi juga yang tinggal serumah dan sedarah jadi tidak bisa begitu saja didamaikan karena memperkosa anak. Peran masyarakat juga punya kewajiban untuk melaporkan, melakukan gugatan dan mendorong adanya tindakan-tindakan. Sebagai orang yang ikut menegakkan HAM.

“Makanya kasus Aceng Fikri kalau media dan masyarakat tidak bergerak, maka diaggap sebagai kasus pribadi yang tidak ada hubungannya dengan kinerja pejabat publik.”

Menciptakan Ruang Aman untuk Saling Terbuka

Usai menggelar “Sekolah Perempuan untuk Perdamaian”, Fahmina & IWE juga melanjutkan misi mereka dengan menggelar workshop “Strategi Perempuan dalam mengupayakan Perdamaian” pada Kamis (21/11/13) di Kampus Institute Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Workshop tersebut juga membahas hasil dari pelatihan kepemimpinan bagi para perempuan pemimpin dalam “Sekolah Perempuan untuk Perdamaian” dengan tema “kekerasan ketidakadilan dan keberagaman, dilihat dari perspektif HAM”. Menurut Marhaeni Nasution, perwakilan dari tim IWE, perempuan dalam memperjuangkan hak mereka mengalami kendala, oleh karena itu mereka diberi pelatihan untuk memahami HAM dengan menggunakan instrumen HAM, seperti DUHAM CEDAW dan beberapa instrument HAM lainnya. Serta dengan menciptakan ruang aman untuk saling terbuka bagi para nyai, guru dan mahasiswa.

“Satu lagi, karena kita menganggap bahwa perempuan jarang sekali diberi akses untuk publik, kendala lain perempuan kalau pun diberi akses ia tidak terbiasa untuk berbicara di forum public. Karena mereka terbiasa di ruang domestik itu realitasnya,” papar Marhaeni.

Marhaeni juga menambahkan, para pelatihan juga berencana melakukan follow up terhadap tindak lanjut bagi masalah mereka sendiri. Dimulai dari masalah yang sederhana, yang dapat dilakukan untuk perubahan sosial agar kesetaraan tercapai.

Rencana tindak lanjut tersebut dipaparkan beberapa perwakilan peserta pelatihan yang merupakan perempuan pemimpin di komunitasnya masing-masing.

DUHAM dalam Pendidikan

DUHAM adalah akronim dari Deklarasi Universal HAM yang dicetuskan di Paris oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini muncul dari pengalaman Perang Dunia Kedua, di mana tujuan pembuatannya adalah untuk mencegah terjadinya perang di kemudian hari dan merupakan bentuk perhatian global pertama tentang hak yang dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali.

DUHAM dalam pendidikan, khususnya menyangkut kekerasan terhadap anak menjadi salah isu yang menjadi sorotan peserta pelatihan.Dalam paparan Mimin Mu’minah, perwakilan peserta, kekerasan terhadap anak, menurut UU perlindungan anak seorang ibu membentak dan mencubit termasuk dalam kekerasan. Selain itu, pendidikan untuk menghilangkan buta huruf bagi perempuan masih dianggap kurang penting, sehingga masih banyak perempuan yang belum lancer baca dan tulis. Sehingga penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan terhadap orang tua menghapus buta huruf. Sasaran orang tua PAUD dan perempuan buta huruf.

“Hambatannya, setelah survey kadang-kadang ibu susah mengatur waktu yang tepat untuk berkumpul, dan kaum perempuan di daerah belum menganggap bahwa baca tulis tidak perlu, dan kurangnya SDM (Sumber Daya Manusia-red). Alat UU pelindungan anak UU pendidikan pasal 20 2003. Bentuk-bentuk pengendaliannya dengan beraliansi kepala sekolah guru paud, majelis taklim, tim parenting dari jakarta. Karang taruna, fahmina dan IWE. Caranya dengan Mengadakan pelatihan parenting, pendidikan anak, mendirikan taman bacaan.

Kesadaran Gender dan keberagaman

Tema kesadaran gender dan keberagaman juga menjadi perhatian peserta. Seperti diungkapkan Masriyah Amva, Pengasuh Pesantren Jambu Ciwaringin yang juga menjadi peserta pelatihan kepemimpinan. Menurutnya, pentingnya pemahaman keberagaman di golongan para santri karena dengan memahami pemahaman itu dapat terjadi keharmonisan dalam kehidupan bersama. Keadilan hak perempuan dan laki-laki. Kalau kita bersandar pada lelaki maka kita tidak akan pernah merdeka, menjadi manusia kedua. Sementara peserta lainnya, Dede, memaparkan tentang perkawinan hubungan antara perempuan dan laki-laki. Dia mengutip pernyataan Syeikh Mahmud Syaltut, bahwa kemanusiaan antara laki berbeda dengan perempuan.

“Namun masalahnya banyak yang menganggap ketidakadilan gender pesantren sering dikatakan sebagai gembong ketidakadilan. Tujuan untuk memberikan pemahaman menciptakan kesadaran antara pemenuhan hak antara laki-laki dan perempuan di kalangan mahasiswa dan santri,” ungkap Dede.

Instrumen yang digunakan di antaranya UUD 1945, referensi yang terkabar dalam kalangan pesantren, seperti kitab kuning, dan kitab yang Mambaussa’adah, aliansi stake holder, P2TP2A, LBH, Fahmina, IWE, Komnas Perempan, organisasi pesantren, Rahima, dan Fatayat.

Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas

Sampai saat ini masih terjadi ketimpangan relasi kuasa dan minimnya akses informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi (Kespro) dan seksualitas. Menurut Nining, peserta, masalahnya banyak seks bebas di kalangan masyarakat.

“Banyak ibu rumah tangga menjadi PSK dan justru suaminya mendukung untuk antar jemput. Santri tabu terhadap akses internet, adanya kekerasan seksual, dan pernikahan dini,” papar Nining.

Akses informasi dan pelayanan kesehatan ini tujuannya untuk seks bebas. Penyadaran terhadap seks bebas dan bahaya terhadap dirinya sendiri, santri juga tidak lagi tabu terhadap informasi Kespro. Selain itu memberi pemahaman pada sasaran remaja usia 10-24 tahun.

Selama ini hambatanyannya di antaranya siswa terhambat waktu sekolah, penggunaan bahasa yang mudah dimengerti, kurangnya pemahaman orang tua terhadap pernikahan diri, ada oknum pemerintah aparat, serta berkurangnya minat budaya diskusi di kalangan remaja dan mahasiswa. Adapun instrumen yang digunakan adalah UU RI No 36 2009 tentang kesehatan, CEDAW DUHAM EKOSOB. Aliansi Bayt Hikmah, PKBI Komnas perempuan. LBH, tokoh agama / masyarakat, Metode; diskusi sosialisasi, pelatihan seminar, konseling, serta monolog.

Hak Perempuan dan Anak

Mengenai isu pemenuhan hak ini, selama ini belum semua perempuan dan anak mendapatkan haknya. Sehingga tujuan kajian ini bagaimana agar para perempuan pemimpin bisa menyampaikan haknya terutama pada pembuat kebijakan. Beberapa hal yang harus dilakukan adalah program sosialisasi, advokasi kebijakan pelatihan paralegal, pemberdayaan HAM dan ekonomi. Adapun hambatannya, selama ini belum semua stake holder dapat diajak kerjasama (pemegang kebijakan), tergabung dalam komnas perempuan, kerjasama juga dengan LBH bandung. (Alimah)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya