Rabu, 27 November 2024

Nasib ribuan tenaga kerja ilegal di Arab Saudi

Baca Juga

Ribuan pekerja asing di Arab Saudi ditangkap di berbagai kawasan negara itu dalam operasi membertantas pekerja yang belum mendapat izin. Juru bicara kepolisian Jeddah mengatakan hampir 4.000 orang, termasuk warga negara Indonesia, yang tidak memiliki dokumen kerja ditangkap di Jeddah dan di sekitarnya.

Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan batas waktu pengampunan untuk mendapat izin kerja padaKlik Minggu (03/11) namun hingga Selasa masih banyak tenaga kerja asing yang belum mendapatkannya. Arab Saudi berupaya untuk mengurangi ketergantungan atas pekerja asing walaupun sebagian besar yang terkena dampak dari kebijakan terbaru ini adalah pekerjaan kasar yang umumnya tidak diinginkan warga setempat. Banyak toko yang tutup berhubung para pekerjanya tidak masuk karena takut akan ditangkap sementara beberapa sekolah terpaksa tutup karena status dari guru warga asing masih belum jelas.

Sekitar 3.500 tenaga kerja Indonesia ilegal saat ini telah berada di tempat penampungan imigrasi Arab Saudi sebelum dipulangkan menyusul berakhirnya masa pemutihan. TKI yang di penampungan imigrasi ini diangkut dengan sekitar 40 bus dari kawasan jalan Palestina di Jeddah, lokasi yang ditentukan aparat Saudi untuk menempatkan sementara tenaga kerja ini, kata Tatang Razak, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri.

Tatang yang sempat mengunjungi tempat penampungan di Taheel -antara Jeddah dan Mekah- mengatakan ribuan tenaga kerja akan berada di sana sampai dipulangkan. Ribuan TKI ini termasuk di antara jutaan tenaga kerja dari berbagai negara termasuk Bangladesh, Filipina, Pakistan, dan India, yang menghindari razia yang dilakukan Klik aparat Saudi menyusul berakhirnya masa pemutihan Minggu (03/11).

Mulai Senin (04/11), aparat Saudi mulai melakukan razia imigran gelap menyusul masa enam bulan pemutihan. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Saudi, Jendral Mansur al-Turki, mengatakan para pelanggar akan ditahan, dikenakan sanksi dan dideportasi. Sekitar satu juta tenaga kerja asing -termasuk 6.000 dari Indonesia- telah menggunakan masa amnesti untuk pulang ke negara masing-masing. Sekitar empat juta lainnya telah melegalkan status mereka, termasuk dengan mencari majikan sebagai sponsor.

Belum jelas kapan dipulangkan

Dari sekitar 100.000 tenaga kerja Indonesia yang mendaftarkan diri ke konsulat jendral Indonesia, hanya 30% yang sudah mendapatkan izin kerja, kata Tatang. Tetapi sejauh ini belum jelas, berapa persisnya jumlah TKI yang menghadapi risiko deportasi. Tatang juga mengatakan enam pejabat kedutaan Indonesia telah ditugaskan di tempat penampungan imigrasi untuk mengurus pemulangan.

Namun sejauh ini belum jelas kapan para TKI dapat dipulangkan karena sebagian besar pesawat digunakan untuk mengangkut jemaah haji sampai tanggal 20 November, kata Tatang. Ia memperkirakan masih akan ada TKI yang datang ke konsulat jendral Indonesia di Jedah karena khawatir di razia.

“Tampaknya saat ini sudah ada lagi ratusan orang yang berkumpul di dekat KJRI,” kata Tatang.

Lokasi penampungan sementara sebelum diangkut ke detensi imigrasi ini akan ditentukan oleh aparat Saudi, tambahnya.

“Kompleks tempat penampungan ini besar sekali, dilengkapi dengan tempat menginap dan kantor (pengurusan untuk masing-masing negara),” kata Tatang.

Saudi pertama kali mengumumkan pemberian amnesti bagi tenaga kerja asing ilegal pada tanggal 3 April lalu, dan kemudian diperpanjang lagi sampai Juli dan kemudian November.

sumber: BBCINDONESIA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya