Selasa, 26 November 2024

MENGHARGAI “YANG LAIN”

Baca Juga

Toleransi yang ditunjukkan oleh Islam dewasa ini mungkin menjadi terlalu elite/tinggi ketika ia harus melarang kaum muslimin mencacimaki Tuhan-tuhan yang mereka sembah, selain Tuhan Allah. Ini dinyatakan secara tekstual oleh Al Qur-an : “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitahukan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan”.(Q.S. Al An’am, 6: 108).

 

Tampak jelas menurut teks suci ini bahwa kepercayaan keagamaan seseorang dilindungi Tuhan. Al-Qur’an melarang kaum muslimin melancarkan ucapan bernada kebencian “hate speech” dan “Balaspemy” (penodaan) terhadap Tuhan orang lain dengan penyebutan apapun. Karena caci-maki dan ungkapan syiar kebencian kepada Tuhan yang diyakini orang lain, akan berakibat Tuhan yang diyakini dirinya dicaci-maki. Ini sama dengan ungkapan popular di masyarakat : “caci-makimu terhadap ibu orang lain, sama dengan mencaci-maki ibumu sendiri”.    

 

Keragaman ekspresi berkeyakinan tidak membenarkan seseorang untuk mengganggu dan memaksa “yang lain” untuk mengikuti keyakinan dirinya. Hal tersebut semata-mata karena kebhinekaan ekspresi keyakinan manusia adalah kehendak Tuhan sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya: “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki tentulah semua orang yang ada di muka bumi beriman” (Q.S. Yunus, 10:99). Dan dalam realitasnya Kehendak Tuhan akan keberagaman (pluralitas) dalam keberagamaan manusia adalah nyata sepanjang sejarah. Maka adalah logis bahwa pemaksaan kehendak agar orang lain menganut kepercayaan kita adalah terlarang dan melanggar hak Tuhan. Dengan nada sinis Tuhan menyatakan : “Apakah kamu akan memaksa orang lain dengan kekerasan (ikrah) sampai dia menganut kepercayaan agamamu?” (Q.S. Yunus, 10:99). Pertanyaan ini bukan untuk diminta jawaban : ya atau tidak, melainkan justru ingin menegaskan : Kalian jangan sekali-kali memaksakan keyakinanmu kepada orang lain”.  Dalam sastra Arab, pernyataan bernada pertanyaan ini disebut : “Istifham Inkari”.   

 

Dalam teks Al-Qur’an yang lain larangan pemaksaan keyakinan itu juga disebutkan dengan tegas :“Tidak ada paksaan dalam beragama” (Q.S. Al-Baqarah, 256). Nabi Muhammad sendiri tidak diajarkan Tuhan untuk memaksa orang lain mengikuti agamanya : “Kamu bukan orang yang bisa memaksa” (Q.S. al Ghasyiyah, 88:22). Jika seseorang berkehendak agar orang lain mengikuti jalan Tuhannya, karena sebuah keyakinan diri bahwa agama dan keberagamaan yang dia anut adalah benar atau paling benar dan menyelamatkan, maka Al-Qur`an memberikan tiga alternatif cara yang bisa digunakan : dengan hikmah (kebijaksanaan), nasehat yang baik dan dialog. Al-Qur`an menyatakan : “Ajaklah manusia kepada jalan Allah dengan hikmah dan dengan pelajaran yang baik dan berdebatlah dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar yang paling mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah juga yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk (anugerah).” (Q.S. Al Nahl, 16:125).

 

Melindungi Tempat Ibadah “yang lain”

 

Begitulah, maka setiap orang oleh agama dituntut untuk melakukan perlindungan terhadap “yang lain”. Dan perlindungan terhadap keyakinan keagamaan “yang lain” membawa konsekuensi logis pula bagi perlindungan terhadap tempat-tempat peribadatan masing-masing, karena Tuhan juga membela dan melindunginya.  Ini dinyatakan Tuhan dalam al Qur-an : “Andaikata bukan karena pembelaan Tuhan terhadap apa yang diyakini sebagian manusia dengan sebagian yang lain tentulah telah diruntuhkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama) Nya. Sesungguhnya benar-benar Maha Kuat, Maha Perkasa”.(Q.S. Al-Hajj, 22:40).

 

Adalah fakta yang tidak dapat ditolak oleh siapapun bahwa tempat-tempat peribadatan bagi para pemeluk beragam agama telah berdiri tegak di mana-mana sepanjang sejarah manusia. Ini jelas merupakan fakta  yang nyata bagi perlindungan Tuhan terhadap eksistensi keberanekaan, keberagamaan manusia. Pada sisi lain Nabi Muhammad, pernah  mengatakan : utrukuhum wa ma yadinuna lahum ma lana. “Biarkan mereka menjalankan ritual agamanya,” (Baca Al Kasani (w. 587 H), Badai’ al shanai’, VII, hlm. 100)

 

Ini menunjukkan bahwa perlindungan Tuhan tidak hanya pada tempat peribadatan orang lain, melainkan juga terhadap praktik ritual keagamaan mereka. Hadis ini memberikan arah kepada kita untuk tidak mengganggu praktik-praktik ritual di tempat peribadatan itu.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya