Oleh: Fathoni Ahmad
Forum Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Maudluiyyah Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat membahas salah satu persoalan penting yaitu bagaimana Islam menyikapi bentuk negara bangsa atau nation state? Pembahasan ini bukan tema baru, namun masih relevan dibahas di tengah keragu-raguan kelompok tertentu tentang bentuk negara bangsa, terutama para pengusung formalitas agama ke dalam sistem negara (negara Islam, pen).
Secara historis, pembahasan tentang konsep negara bangsa pernah dibahas para ulama pesantren dalam Muktamar ke-11 NU tahun 1936 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pergerakan nasional telah sejak lama dilakukan oleh kalangan pesantren, baik santri maupun kiai, termasuk menggembleng para pemuda untuk mencintai bangsanya.
Perjuangan ini lalu ditindaklanjuti oleh perjuangan para pemuda dalam meneguhkan negara berdasar asas kebangsaan. Peletakan negara bangsa (nation state) dilakukan oleh para pemuda pada Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda.
Dalam catatan Abdul Mun’im DZ (Piagam Perjuangan Kebangsaan, 2011), gema Sumpah Pemuda Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa yaitu Indonesia menggelora di seluruh penjuru Nusantara sehingga menjadi bahasan semua kalangan pergerakan termasuk dalam NU dan dunia pesantren secara umum.
Namun, salah satu butir yang menjadi perhatian adalah munculnya aspirasi negara bangsa sebagaimana diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tersebut. Konsep negara bangsa tersebut sekaligus menjadi persoalan krusial bagi sebagian umat Islam yang masih berpandangan untuk mendirikan negara Islam. Karena persoalan ini menjadi bahan perbincangan umat Islam, maka sebagai bentuk tanggung jawab sosial, NU kemudian membawa persoalan tersebut ke dalam Muktamar NU tahun 1936 di Banjarmasin.
Meskipun mayoritas masyarakat Nusantara beragama Islam, begitu pun tradisi dan budaya yang dikembangkan, bukan berarti di negeri Indonesia wajib didirikan negara Islam. Menurut para ulama NU, konsep negara bangsa yang digelorakan para pemuda tahun 1928 tidak lantas membatasi umat Islam di Indonesia. Dengan kata, nation state sudah sesuai dengan aspirasi Islam.
Singkatnya, dalam Muktamar tahun 1936 tersebut, NU mempertegas bahwa nation state tidak bertentangan dengan prinsip dan ajaran Islam, juga sudah memenuhi aspirasi umat Islam. Karena di dalamnya ada jaminan bagi umat Islam untuk mengajarkan dan menjalankan agamanya secara bebas. Dengan demikian, Islam tidak perlu membuat negara lain yang berdasarkan syariat Islam, karena negara yang dirumuskan (negara bangsa) telah memenuhi aspirasi Islam.
Pembahasan negara bangsa dalam konteks Indonesia tidak terlepas dari nilai-nilai universal ajaran Islam. Karena nilai-nilai tersebut termaktub di dalam sila-sila dalam Pancasila. Indonesia memang mayoritas penduduk memeluk ajaran Islam. Kuantitas tersebut tidak lantas bahwa di Indonesia wajib didirikan negara Islam. Karena bentuk negara bangsa berdasarkan Pancasila telah memenuhi aspirasi Islam, baik dalam muamalah maupun dalam perundang-undangan.
Kala itu, NU yang dipimpin oleh KH Hasyim Asy’ari ini menolak gagasan Kartosoewirjo untuk mendirikan negara Islam karena pertimbangan historis dan kebangsaan. Pendirian negara Islam juga tidak mempunyai pijakan syariat karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukannya. Lagipula, Indonesia merupakan kumpulan bangsa majemuk yang sedang berusaha secara bersama-sama dalam berjuang mencapai kemerdekaan.
Sikap tegas NU terkait darul Islam dibahas melalui Muktamar ke-11 NU tahun 1936 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ini menunjukkan bahwa ketegasan NU menolak darul Islam Kartosoewirjo mempunyai dasar, tidak dilakukan secara srampangan. Hal ini juga menggambarkan bahwa para ulama NU selalu mendasarkan diri dengan pijakan syariat. Apalagi konsep negara bangsa sama sekali tidak mengekang agama Islam sehingga negara bangsa merupakan perwujudan aspirasi Islam.
Arti Darul Islam Menurut NU
Salah seorang ulama NU, KH Achmad Siddiq (1926-1991) memberikan penjelasan terkait darul Islam yang dibahas dalam Muktamar NU 1936 di Banjarmasin. NU mengakui darul Islam dalam artian bahwa di wilayah Nusantara pernah hidup kerajaan-kerajaan Islam. Namun, umat Islam saat itu hidup lestari dengan umat agama lain sehingga Islam adalah sistem nilai, bukan sistem negara.
KH Achmad Siddiq menegaskan, pendapat NU bahwa Indonesia (ketika masih dijajah Belanda) adalah darul Islam sebagaimana diputuskan dalam Muktamar NU 1936 tersebut bukan tanpa dasar. Kata darul Islam bukanlah sistem politik atau ketatanegaraan, tetapi sepenuhnya istilah keagamaan (Islam) yang lebih tepat diterjemahkan wilayatul Islam (daerah Islam), bukan negara Islam. (Abdul Mun’im DZ, Piagam Perjuangan Kebangsaan, 2011)
Persoalan ini dipertegas oleh ulama dari Situbondo, Jawa Timur, KH Afifuddin Muhajir dalam Bahtsul Masail Maudluiyah Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Kota Banjar. Kiai Afifuddin menegaskan bahwa harus dibedakan antara istilah Darul Islam dengan Daulah Islamiyah. Darul Islam merujuk pada wilayah Islam dengan masyarakat yang berupaya mempraktikkan nilai-nilai Islam secara universal, sedangkan Daulah Islamiyah ialah konsep yang mempunyai tujuan-tujuan politik kekuasaan.
Adapun dalam Muktamar NU 1936, motif utama dirumuskannya pendapat bahwa Darul Islam merupakan wilayah Islam ialah bahwa di wilayah Islam, maka kalau ada jenazah yang tidak jelas non-Muslim, maka harus diperlakukan sebagai Muslim. Di wilayah Islam, semua penduduk wajib memelihara ketertiban masyarakat, mencegah perampokan, dan sebagainya, termasuk menentang ketidakperikemanusiaan penjajah. Sebab itu, NU menolak ikut milisi Hindia-Belanda karena menurut Islam, membantu penjajah hukumnya haram. Bahkan untuk membangun masyarakat Islam, setiap penjajahan harus disingkirkan.
Keteguhan pendirian NU terhadap bentuk negara bangsa ini kembali dibuktikan saat pertama kali datang Laksamana Maeda, pimpinan tertinggi tentara Jepang pada 1943. Maeda menanyakan siapa yang bisa menjadi pemimpin tertinggi negeri ini untuk diajak berunding dengan Jepang. Dengan tegas KH Hasyim Asy’ari menjawab bahwa yang pantas memimpin bangsa ini ke depan ialah Soekarno, seorang tokoh nasionalis terkemuka. Untuk itu, ketika Indonesia merdeka pada 1945, pemimpin tertinggi NU tersebut merestui Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.
Pancasila Pondasi Kokoh Negara Bangsa
Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara yang menjadi asas bangsa Indonesia. Deklarasi hubungan Islam dan Pancasila dalam pandangan Kiai Achmad Siddiq (Menghidupkan Kembali Ruh Pemikiran KH Achmad Siddiq, 1999) bukan berarti menyejajarkan Islam sebagai agama dan Pancasila sebagai ideologi. Karena hal itu dapat merendahkan Islam dengan ideologi atau isme-isme tertentu. Problem ini seiring dengan isu yang berkembang di kalangan umat Islam saat itu.
Mereka beranggapan bahwa menerima Pancasila sebagai asas tunggal berarti mendepak atau melemparkan iman dan menerima asas tunggal Pancasila berarti kafir, sedang kalau menerima keduanya berarti musyrik. Hal ini ditegaskan oleh Kiai Achmad Siddiq sebagai cara berpikir yang keliru.
Dengan cara berpikir keliru tersebut, Kiai Achmad Siddiq menegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa Islam yang dicantumkan sebagai asas dasar itu adalah Islam dalam arti ideologi, bukan Islam dalam arti agama. Ini bukan berarti menafikan Islam sebagai agama, tetapi mengontekstualisasikan Islam yang berperan bukan hanya jalan hidup, tetapi juga sebuah ilmu pengetahuan dan pemikiran yang tidak lekang seiring perubahan zaman.
Ideologi adalah ciptaan manusia. Orang Islam boleh berideologi apa saja asal tidak bertentangan dengan Islam. Terkait Islam diartikan sebagai ideologi, Kiai Achmad Siddiq memberikan contoh Pan-Islamismenya Jamaluddin Al-Afghani. Islam ditempatkan oleh Al-Afghani sebagai ideologi untuk melawan ideologi-ideologi lainnya. Karena saat itu dunia Timur sedang berada dalam penjajahan dan tidur nyenyak dalam cengkeraman penjajahan artinya tidak tergerak untuk melawan kolonialisme.
Maka tidak ada jalan lain menurut Jamaluddin Al-Afghani membangkitkan semangat Islam secara emosional, yaitu dengan mencantumkan Islam sebagai asas gerakan Pan-Islamisme. Sejak itu Islam mulai diintrodusir sebagai ideologi politik untuk menentang penjajah. Bukan seperti ulama-ulama di Indonesia yang menggunakan Islam sebagai spirit menumbuhkan cinta tanah air dan nasionalisme. Spirit yang ditumbuhkan para kiai untuk melawan penjajah tidak membawa Islam sebagai ideologi politik pergerakan, melainkan aktualisasi Islam dalam wujud cinta tanah air untuk melakukan perlawanan terhadap penjajah saat ini.
Langkah yang dilakukan para kiai berdampak pada pemahaman bahwa umat Islam di Indonesia tidak memahami Islam secara simbolik tetapi substantif. Sehingga tidak ada upaya-upaya bughot untuk memformalisasikan Islam ke dalam sistem negara. Di titik inilah ulama NU perlu menjelaskan hubungan Islam dengan Pancasila agar tidak dipahami secara simbolik, tetapi substantif bahwa Pancasila merupakan wujud dari nilai-nilai agama Islam. Karena di dalamnya terkandung tauhid, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial.
Pandangan Islam tentang bentuk negara bangsa ini dipertegas oleh para kiai dalam Munas Alim Ulama NU 2019 dengan mengutip pandangan KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh (Rais ‘Aam PBNU periode 1999-2014), sebagai berikut:
“…seandainya ada produk fiqih yang tidak bermuara pada terciptanya sebuah keadilan di masyarakat maka harus ditinggalkan. Misalnya “fiqih politik” (fiqh siyasah) yang sering kali diktum-diktumnya tidak sejalan dengan gagasan demokrasi yang menyaratkan keadilan dan persamaan hak manusia di depan hukum. Rumusan fiqh siyasah klasik biasanya menempatkan kelompok non-Muslim sebagai “kelas dua” bukan sebagai entitas yang sederajat dengan kaum Muslim. Saya rasa pandangan demikian harus mulai diubah. Sebab pandangan ini selain bertabrakan dengan gagasan demokrasi modern juga bertentangan dengan ide negara bangsa (nation state) seperti Indonesia. Profesionalisme, kemampuan dan kapabilitas mestinya yang menjadi pilihan utama, bukan Muslim atau tidak, bukan laki-laki atau perempuan.” (KH MA Sahal Mahfudh, Kata Pengantar Rais ‘Aam PBNU Bahtsul Masail dan Istinbath Hukum NU: Sebuah Catatan Pendek, dalam Ahkamul Fuqaha, (Surabaya: Khalista, Cet ke-1, 2011), h. xii-xiii)
Penulis adalah Pengajar Sejarah di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta.
Sumber tulisan: NU Online