Sabtu, 27 Juli 2024

Istilah Kafir Tidak Relevan Diterapkan di Negara Bangsa

Baca Juga

Pro dan Kotra hasil keputusan Bahtsul Masail dan Musyawarah Besar Nahdlatul Ulama  di Kota Banjar, 28 Februari 2019 menyeruak ke permukaan. Diketahu Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah menyarankan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kata Kafir sebagai pelabelan terhadap non-muslim. Sebagian ulama mencoba memberikan komentar atau pengertian makna Kafir dari berbagai sudut pandang. Berikut pernyataannya yang dikutif dari akun facebook;

KH: Husein Muhammad: Terma Agama

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan Bahtsul Masail dalam Munas NU di Banjar, 27 Pebruari-1 Maret 2019, adalah menghapus sebutan “kafir” untuk non muslim Indonesia. Ini sungguh keputusan yang luar biasa.

Dalam acara bedah buku “Menemani Minoritas”, karya Dr. A. Najib Burhani, yang lalu (14/02/2019) saya mengatakan : “Kita perlu merekonstruksi atas sejumlah terminologi keagamaan. Salah satunya adalah kata “Kafir’. Kata ini sangat krusial dalam isu-isu keagamaan dan relasi antar warga negara. Ia mengandung makna peyoratif dan diskriminatif.

Dalam konteks relasi sosial ia harus dikembalikan pada makna genuinnya. Yakni orang yang mengingkari atau menolak kebenaran, kebaikan dan keadilan. Jadi ia bukan lagi bermakna suatu identitas komunitas suatu agama selain komunitas agama dirinya.

Mengenai keyakinan biarlah menjadi urusan dan pilihan individu. Keputusan benar atau tidak diserahkan kepada Tuhan. Saya kira menarik mengutip pandangan Asghar Ali Engeneer, intelektual dan aktivis dari India.

Ia mengatakan : “Kata “Kafir” tidak hanya bermakna ketidakpercayaan religious, tetapi menyatakan penentangan terhadap masyarakat yang adil dan egaliter serta bebas dari segala bentuk eksploitasi dan penindasan. Orang kafir adalah orang yang mengkari adanya Tuhan dan secara aktif menentang usaha-usaha pembentukan masyarakat egaliter, menghapus penumpukan kekayaan, penindasan, eksploitasi dan segala bentuk ketidakadilan”.

Terminologi “Kafir” sebagai non muslim hanya ada dalam suatu sistem kekuasaan politik yang mendasarkan diri pada agama tertentu dan kewarganegaraannya didasarkan pada agama, bukan pada tempat/negara di mana dia dilahirkan dan secara hukum dinyatakan sebagai warga negara tersebut. Istilah “kafir” dengan konotasi non muslim tidak relevan diterapkan dalam negara bangsa.

KH. Abdul Moqsith Ghozali: Non Muslim di Indonesia Sebagai Muwathin

Sejak diputuskan dalam sidang pleno Munas NU pada 28 Pebruari 2019 di Banjar Jawa Barat mengenai status non-muslim dalam konteks negara bangsa Indonesia, pro kontra atas keputusan itu terus menyebar.

Bahkan, hasil Munas NU itu ditarik ke wilayah politik praktis. Saya misalnya ditanya mengenai status Pak Hasyim, adik Pak Prabowo; apakah dia kafir, non-muslim atau apa? Ini seperti menguji keputusan Munas NU langsung pada kasus riil.

Saya jawab, jika menggunakan parameter aqidah Islam, maka dia adalah kafir. Dan jenis kafir itu telah tuntas dibahas para ulama ketika menafsirkan Surat al-Kafirun dalam kitab suci al-Qur’an. Namun, penting diketahui bahwa Munas NU kemarin sama sekali tak mendiskusikan jenis kafir aqidah ini.

Yang dibahas dalam Munas NU adalah tentang status non muslim dalam konteks negara bangsa? Apakah mereka bisa disebut kafir dzimmi, mu’ahad, musta’man atau harbi?

Forum Munas NU menyepakati bahwa status non muslim dalam konteks negara bangsa seperti Indonesia adalah warga negara (muwathin) karena mereka tak memenuhi syarat untuk disebut kafir dzimmi, kafir mu’ahad, kafir musta’man apalagi kafir harbi seperti dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

Kalau jawaban ini tak juga bisa dipahami, maka memang harus ngaji lagi. Sebab, sejauh yang saya pantau, kesalah-pahaman terhadap keputusan Munas NU itu terjadi karena mereka tak mengerti bahwa ada banyak kategori kafir dalam fikih.

Sehingga jelas makna penghapusan penyebutan “kafir” ini berdasarkan kedudukan sebagai warga negara bangsa Indonesia yang sejak awal ikut membangun dan memerdekakan negeri ini.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya