Kamis, 19 Desember 2024

Tantangan Pengarusutamaan Isu Gender dan Perempuan

Baca Juga

Oleh: Raabiatul Bisyriyah (Kader Ulama Perempuan Jawa Tengah)

Catatan DKUP Hari Kedua, Rabu 2 Maret 2022. Acara diawali dengan pembacaan tawassul, pembacaan ayat Al Qur’an dan tilawahnya, review acara DKUP sesi pertama, dan preview untuk materi hari kedua yang disampaikan oleh kelompok 1.

Selanjutnya pemaparan materi yang langsung berupa tanya jawab dan dialog dengan narasumber ibu Nyai Masruchah yang sangat luar biasa. Kalau ngendikan tas tes tas tes.. runut dan to the point. Gak heran karena beliau adalah Komisioner Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, dan masih banyak jabatan lain yang saya gak sempat nyatet.

Beliau mempersilahkan peserta untuk menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan isu gender. Sahabat Tazkiyyatul Muthmainnah menyampaikan pengalamannya saat melaksanakan kegiatan Fatayat seperti Ngaji Gender bersama Dr. Nur Rofiah dan Ngaji mubadalah kitab Mambaus Sa’adah oleh ning Hindun, ternyata mendapat tentangan dari beberapa Kiai.

Ini menandakan bahwa, tidak semua Kiai atau tokoh agama Islam memahami tentang gender, terbukti masih adanya kekhawatiran atau kecurigaan mereka bahwa kegiatan Fatayat yang membahas tentang isu gender nantinya akan membawa Fatayat menjadi organisasi yang liberal, yang membuat para perempuan ingin mengalahkan laki-laki.

Dalam paparannya bu nyai Masruhah mengungkapkan bahwa pada tahun 1960 ada seorang tokoh feminis dari Amerika bernama Ann Oakley yang melihat bahwa fakta-fakta kekerasan, ketidakadilan terhadap perempuan dibiarkan oleh negara.

Di Indonesia, pada masa orde lama (tahun 1955) perempuan boleh memilih. Dan pada tahun tersebut ada beberapa perempuan yang terlibat di dewan legislatif.

Di tahun 1997 yakni pada saat Munas Alim Ulama di NTB, posisi perempuan dalam Islam mulai disuarakan di Nahdlatul Ulama. Beberapa poin yang dibahas pada saat itu adalah:

  1. Perempuan boleh menjadi pemimpin baik itu di keluarga, masyarakat, atau negara
  2. Perempuan memiliki hak reproduksi yang dijamin oleh keluarga dan negara
  3. Perempuan boleh melakukan peran-peran domestik maupun di ruang publik

Dan pada tahun 1999 pada saat Muktamar NU di Lirboyo, Makanatul Mar’ah fil Islam dideklarasikan.

Beberapa masalah yang berkaitan dengan isu gender dan perempuan yang terjadi saat ini adalah:

  1. Stereotip terhadap perempuan. Ketika terjadi pelecehan seksual/perkosaan yang disalahkan biasanya adalah pihak perempuan. Jarang sekali yang menyalahkan laki-laki.
  2. Subordinasi. Masih banyak yang menomorduakan perempuan.
  3. Marginalisasi. Masih banyak terjadi ketidakadilan atau peminggiran terhadap perempuan.
  4. Beban ganda. Perempuan yang bekerja di luar rumah namun tetap bertanggungjawab dengan urusan rumah tangga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Majjhima Patipada: Moderasi Beragama dalam Ajaran Budha

Oleh: Winarno  Indonesia merupakan Negara dengan berlatar suku, budaya, agama dan keyakinan yang beragam. Perbedaan tak bisa dielakan oleh kita,...

Populer

Artikel Lainnya