Sabtu, 27 Juli 2024

Substansi Keadilan Gender Harus Diperjuangkan dalam Berbagai Bentuk

Baca Juga

Oleh: Aspiyah Kasdini. R. A (Kader Ulama Perempuan Jawa Barat)

Sesuai kontrak belajar, panitia telah membuka ruang kelas melalui Zoom Meeting pada pukul 08.30 WIB, dan acara dimulai pada pukul 09.00 WIB. Acara dibuka dengan rangkaian acara pembukaan dengan kelompok 1 sebagai para petugas. Aspiyah Kasdini. R. A memimpin Tawasul, Nyai Rina Asih H sebagai pelantun ayat suci Alquran, Nyai Endang Ratna Ayu membacakan tarjamah ayat, Nyai Lilis Fauziyah Balgis serta Nyai Ai Munawaroh sebagai previewer materi, serta Nyai Regha sebagai reviewer materi hari sebelumnya.

Untuk materi pertama, Nyai Alifatul Arifiati membawa peserta kepada perkenalan dengan Nyai Masruchah, selaku pemateri yang mengisi isu tentang konsep gender, seks, dan seksualitas. Nyai Masruchah adalah seorang aktivis perempuan, beliau menjabat sebagai Ketua Sub Komisi Divisi Pendidikan periode 2015-2019. Beliau juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia.

Nyai Masruchah membuka pertanyaan interaktif kepada para peserta perihal sejak kapan para peserta mengenal istilah-istilah yang berkaitan dengan gender berikut yang berkaitan dengannya. Nyai Fatma Laili dan Nyai Iin Muthmainnah menjadi perwakilan peserta untuk menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan pengalaman dan peran mereka di masyarakat dan organisasi Fatayat NU.

Nyai Masruchah mengatakan, bahwasanya kalau kita melihat pada konteks dunia, pada tahun  60an ada seorang perempuan yang menemukan bahwa ada fakta-fakta diskriminasi yang terjadi dimana-mana. Perempuan ini tidak hanya melakukan riset di Amerika, melainkan juga di negara yang lain, tentunya diskriminasi terhadap perempuan ini mendapatkan pembiaran oleh agama dan Negara.

Dalam konteks Indonesia, pada era orde lama, perempuan bisa ikut memilih dimulai pada tahun 1955. Pada sebelumnya, wanita tidak memiliki hak untuk menyuarakan suaranya. Hal ini dilatar-belakangi oleh Kongres Perempuan kelima yang menyebabkan sejumlah perempuan kemudian diberi kesempatan untuk terlibat di dewan legislatif.

Pada zaman orde baru, sudah ada Menteri Urusan Peranan Wanita. Dalam istilahnya saja, perempuan merupakan objek yang “diurus.” Bahkan menteri yang menjabat saat itu, Mien Sugandhi, kerap menyampaikan “Wanita adalah konco wingking,” dan tentunya pernyataan ini memberikan dampak tersendiri bagi kehidupan perempuan Indonesia, karena memang realitanya perempuan adalah pencari nafkah tambahan.

Hal ini faktual, karena pada zaman itu konstruksi sosialnya memang masih seperti itu. Negara itu merupakan pengatur perempuan dan perempuan sendiri masih dianggap orang kedua, sehingga belum ada kesetaraan untuk perempuan dan laki-laki. Baik saat berbicara tentang pembangunan, perempuan hanya diposisikan sebagai pengikut saja, termasuk dalam organisasi PKK. Demikian juga dalam PMII, materinya adalah Emansipasi Wanita, belum ada istilah gender yang dikenal. Semua ini tergantung situasi di zamannya.

Ketika orde baru, perempuan berada di kelas dua, dan mendapat diskriminasi di berbagai ranah, termasuk dalam segala bentuk kebijakan pemerintah. Dalam masa sebelum reformasi, terdapat Deklarasi WINA yang terjadi pada tahun 1993, deklarasi ini menyatakan bahwa kekerasan kepada perempuan adalah  kejahatan kemanusiaan.

Kemudian di Kairo ada Konferensi Internasional tentang Pembangunan dan Kependudukan pada tahun 1994, seluruh elemen ormas keagamaan hadir, dalam forum ini membicarakan tentang isu-isu kesehatan reproduksi, kekerasan seksual, diskriminasi. Ormas-ormas ini (khususnya LKKNU) kembali ke Indonesia dan menyampaikan tentang keluarga maslahah, termasuk keluarga berencana.

Ketika dibincangkan di Kairo, wacana soal keluarga berencana dikaji tuntas, tidak lain untuk merencanakan keluarga dalam konteks keluarga yang di dalamnya, dan Negara tidak boleh mengintervensi. Sudah dapat dipastikan di sini, bahwa pendekatan keadilan sudah menjadi pendekatan utama dalam isu-isu gender yang digunakan dalam berbagai forum kesetaraan.

Yai Masdar, P3M, pada akhir tahun 1998, di IPPNU dan Fatayat mulai menyuarakan tentang isu gender. Termasuk tentang posisi perempuan dalam organisasi dan agama/Islam, tepatnya pada tahun 1997 di Munas Alim Ulama PBNU yang diadakan di Lombok, NTB. Poin penting dalam Munas ini adalah tentang Makanah al-mar’ah li al-Islam. Tentunya tidak semua pemuka agama yang dapat menerima hal ini, karena terdapat juga Yai-yai yang menolak dan menepis secara terang-terangan.

Walaupun belum bisa diterima, bagi Nyai Masruchah bukanlah menjadi sebuah hambatan, kemasan tidaklah penting, yang penting substansinya, oleh karena itu caranya adalah dengan tidak menggunakan istilah gender secara konkret, namun menggunakan istilah-istilah yang dapat diterima oleh mereka. Ada yang suka dan tidak adalah wajar, karena tidak mungkin kita semua berada dalam satu pandang.

Komnas Perempuan hadir pada era Pak Habibi, tepatnya pada saat ada pemerkosaan ‘98 terhadap etnis Tionghoa. Para perempuan ini menghadap Pak Habibi dan dibantu penguatan dari istrinya yang merupakan dokter, sehingga fakta-fakta kekerasan tersebut dapat menjadi sebab terciptanya komisi nasional perempuan.

Perubahan-perubahan istilah pada isu gender tergantung nomenklatur pemerintahan yang menjabat. Kendati 20 tahun belakangan ini kemajuannya belum signifikan, namun gerakan-gerakan yang ada menunjukkan bahwa sudah ada ruang dialog bagi kesetaraan kehidupan perempuan di berbagai lini.

Gender, adalah konstruksi sosial tentang peran laki-laki dan perempuan yang bisa berubah. Sedangkan seks adalah sesuatu yang melekat, tidak bisa berubah pada perempuan dan laki-laki. Lima jenis bentuk tidak adil gender ialah: Stereotype selalu dialami oleh perempuan ketika berpakaian, bekerja, bahkan ketika belajar tentang gender; Perempuan juga masih mengalami subordinasi, perempuan dianggap subjek kedua dan tidak dianggap suara dan kemampuannya.

Jika melihat realitanya, perempuan justru makhluk yang kuat, walaupun terkadang dia harus mengurus kandungan dan rumah, namun ia juga masih bisa aktif di ruang publik dan organisasi. Kalau berbicara tentang kekuatan emosi, fisik, psikis dan lainnya, tentu lebih kuat perempuan lah, hal ini karena kebiasaan beban yang disandangkan padanya, walaupun kekuatan perempuan masih dipandang sebelah mata.

Demikian papar Nyai Masruchah; Perempuan juga masih mendapatkan marjinalisasi, baik dalam hal ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya; tentunya kekerasan seksual adalah ketidak-adilan gender yang paking sering dialami perempuan, dimana kontrol terhadap tubuh mereka dilakukan oleh pihak lain, dari segala macam sisi kehidupan, baik dalam ruang lingkup keluarga, berbangsa , dan bernegara; Beban ganda juga merupakan bentuk ketidak-adilan bagi perempuan yang kerap tidak dirasakan bagi kaum superior.

Adapun tentang pelembagaan gender, hal ini dapat muncul akibat lima hal: interpretasi pandangan agama; budaya; media; kebijakan Negara; keluarga; sekolah/lembaga pendidikan; dan sistem ekonomi (seperti gaji, atau kemudahan peminjaman). Perihal sensitivitas gender, Nyai Masruchah menjelaskan, ia adalah kemampuan dan kepekaan seseorang dalam melihat dan menilai hasil pembangunan dan aspek kehidupan lainnya dari perspektif gender; memiliki kesadaran tentang hak-hak, kesetaraan peran dan sikap anti diskriminasi terhadap perempuan; memikirkan pentingnya sebuah kebijakan terkait anti kekerasan dan anti diskriminasi; mempraktikkan nilai-nilai yang bermuara pada antri diskriminasi, anti kekerasan, penghormatan terhadap hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia.

Islam hadir sebagai rahmah lil alamin, keadilan, kesataraan, melarang kekerasan adalah misi dari diutusnya Kanjeng Nabi. Terkait Feminisme, ini adalah gerakan sosial, gerakan politik, dan ideologi yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender; feminisme juga dipahami sebagai gerakan perempuan yang memperjuangkan emansipasi dan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta menghapus diskriminasi.

Dalam feminisme terhadap beberapa aliran, diantaranya: feminisme liberal (berpandangan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan secara sama, seimbang, setara, jangan ada penindasan); feminsime Marxis Komunis ( berpandangan bahwa ketertinggalan perempuan karena faham kapitalisme, laki-laki dominan dan perempuan terugikan); feminisme sosial ( berpandangan bahwa kapitalisme bukan pokok masalah, akan tetapi bagaimana menghapus sistem kepemilikkan dalam suatu tatanan). Jika dilihat semua aliran feminisme ini, tentunya sejalan dengan nilai-nilai Islami yang terdapat dalam syara’.

Sebelum menutup pemaparannya, Nyai Masruchah menyampaikan perihal gender sebagai perspektif. Perspektif ini dianggap penting karena dengan perspektif inilah seseorang dapat peka terhadap kesetaraan, tidak membuka peluang terhadap praktik sub-ordinasi, diskriminasi, kekerasan; fokusnya adalah adanya akses yang sama terhadap perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan, misalnya bidang politik, ekonmi, sosial, hukum, dan lainnya, misalnya kuota 30 % perempuan dalam politik, hak cuti reproduksi  bagi pekerja, dan sebagainya.

Berikut kebijakan tentang gender dan larangan diskriminasi yang dapat menjadinrujukan para pejuang kesetaraan: UU nomor 7 tahun 1984 tetang pengesahan ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita; UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM; Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarus Utamaan Gender; Paket UU Politik trkait tindakan khusus sementara “kuota 30 %” keterwakilan perempuan; Perpres nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan “SDGs” utamanya goal 5, dan lain-lain.

Ringkasnya, sebagai sesama makhluk Tuhan di muka bumi, kita semua mempunyai tanggung-jawab untuk memperjuangkan kesetaraan gender dalam berbagai lini. Perjuangan ini dapat kita kemas dalam berbagai istilah yang dapat di terima oleh berbagai macam lapisan masyarakat yang heterogen, baik secara pengetahuan, sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya.

Perjuangan hendaknya disesuaikan dengan nomenklatur politik yang sedang berlangsung, agar tujuan untuk meraih kesetaraan bersama ini dapat diwujudkan tanpa banyak hambatan yang melintang. Tentunya dengan menciptakan ruang komunikasi dan dialog yang penuh strategi dalam semua elemen masyarakat untuk melahirkan system yang kokoh dan berpondasi atas kesejahteraan bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya