Jumat, 22 November 2024

Rendahnya Upah Buruh Perempuan Bukan Takdir

Baca Juga

Sebagaimana diketahui, pada umumnya upah perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Baik untuk pekerjaan rumah tangga (domestik) ataupun untuk pekerjaan mencari nafkah di luar rumah (publik). Fakta seperti ini ditemukan juga di Babakan Mulya. Di mana pekerjaan laki-laki dan perempuan sebenarnya tidak jauh berbeda. Misalnya, dalam bertani tomat, persiapan sebelum menanam, kebanyakan dikerjakan oleh laki-laki, seperti: pekerjaan mencangkul, mengaduk, kemudian membedeng (membuat gumpalan-gumpalan tanah). Selanjutnya untuk pekerjaann menyemai, pengipukan, pemasangan mulsa plastik, pemasangan ajir, dan pemupukan dilakukan secara bersama laki-laki dan perempuan. Untuk pengikatan tanaman, pembuangan tunas air, dan pemanenan dikerjakan kaum perempuan. Ini tidak dikerjakan hanya satu kali saja akan tetapi berulang-ulang. Sementara laki-laki mengangkut hasil panennya.

Sementara itu ada anggapan bahwa rendahnya upah perempuan sebagai sesuatu yang datang dari sononya (takdir). Lantas apa benar bahwa upah buruh atau pekerja perempuan ditakdirkan lebih rendah dari upah laki-laki?

Perempuan Bekerja itu Dari Dulu
Perempuan bekerja sebenarnya bukanlah hal baru bagi masyarakat. Dalam Islam fenomena ini ada sejak zaman Nabi SAW. Ada beberapa hadits yang meriwayatkan tentang sahabat perempuan yang bekerja, baik di dalam maupun di luar rumah. Sebagai contoh, sebut saja misalnya Asma binti Abu Bakar, isteri sahabat Zubair bin Awwam, bekerja bercocok tanam. Yang untuk melakukan itu ia terkadang melakukan perjalanan cukup jauh (HR. Shahih Muslim, juz II, halaman 1211, nomor hadits 1483)

Dalam masyarakat yang terus berkembang, dari masyarakat perempuan sungguh tidak bisa diabaikan. Dalam masyarakat berladang di berbagai suku dunia, yang banyak menjaga ternak dan mengelola ladang adalah perempuan bukan laki-laki. Ini menunjukkan bahwa perempuan bekerja bukanlah hal baru, tetapi ada sudah sejak dulu. Jenis dan bidang pekerjaannya pun sama dengan laki-laki.

Di Indonesia, sebenarnya tidak ada perempuan yang benar-benar menganggur. Biasanya perempu­an memiliki pekerjaan untuk me­menuhi kebutuhan rumah tangga­nya, entah mengelola sawah, mem­buka warung, mengkredit­kan pakaian dan lain-lain. Sayangnya. sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa perempuan dengan pekerjaan-pekerjaan di atas bukan termasuk ka­tegori perempuan bekerja. Hal ini karena perempuan baru dianggap bekerja jika ia wani­ta karir atau wanita kantoran (yang bekerja di kantor). Padahal, di ma­napun dan kapanpun perempuan selalu bekerja.

Penyebab Rendahnya Upah Buruh Perempuan
Ada beberapa hal yang menyebab­kan upah perempuan lebih rendah dari laki-laki. Di antaranya adalah karena ada anggapan kuat di masy­arakat bahwa, mencari nafkah atau bekerja menghidupi keluarga ada­lah tugas laki-laki dan bukan tugas perempuan. Laki-lakilah yang ber­kewajiban dan bertanggung jawab atas maju mundurnya perekonomi­an keluarga. Karena itu kerja-kerja laki-laki dihargai lebih.

Sementara perempuan selama ini oleh kebanyakan masyarakat, dianggap sebagai yang bertang­gungjawab dalam urusan dapur, sumur dan kasur belaka. Di tangan perempuanlah tanggung jawab dan tugas-tugas rumah tangga di bebankan. Dan pada prakteknya urusan rumah tangga ini bukan ha­nya menjaga keharmonisan dapur, sumur dan kasur, tetapi juga tugas-tugas memelihara, mendidik dan membesarkan anak-anak.
Pembagian tugas antara laki-laki dan perempuan, dimana laki-laki bertugas mencari nafkah dan perempuan menjaga rumah tangga, sebenarnya tidak dengan sendirinya menyebabkan upah perempuan lebih rendah. Baru setelah era industrialisasi di mana terjadi pergeseran makna mengenai apa yang disebut bekerja, maka dengan sendirinya penghargaan terhadap pekerjaan domestik (rumah tangga) menjadi berkurang. Lebih-lebih di zaman susah di mana ‘pekerjaan’ adalah sesuatu yang tidak mudah didapat begitu saja, melainkan mesti melalui proses dan persyaratan-persyaratan tertentu. Sementara pekerjaan rumah tangga yang biasanya dikerjakan perempuan tidak memerlukan keahlian dan syarat-syarat yang memberatkan.

Ironisnya meskipun sekarang banyak perempuan bekerja di sektor publik (kantoran atau pabrik), tetap saja dihargai dengan upah rendah. Karena penghasilan perempuan bekerja dianggap penghasilan tambahan. Dalam hal ini perempuan dianggap pencari nafkah tambahan, bukan sebagai pencari nafkah utama. Sehingga mesti sama-sama mengerjakan apa yang dikerjakan laki-laki, upah mereka tetap lebih rendah.

Pembedaan Upah Tidak Berdasar
Sebagai agama yang menjunjung keadilan sosial, Islam tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan, termasuk dalam pekerjaan, baik domestik (seabagai ibu atau pembantu rumah tangga) maupun publik (sebagai wanita karir). Allah SWT berfirman dalam QS.: Al-Nahl: 97 yang artinya: ”Barang siapa melakukan kerja-kerja yang baik, laki-laki atau perempuan, selama dia beriman, Kami akan memberinya kehidupan yang sejahtera, dan Kami akan membalas amal perbuatan mereka dengan balasan yang lebih baik”. Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada perbedaan penghargaan kerja antara laki-laki dan perempuan.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat (2) disebutkan: ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Ini artinya pada dasarnya negara kita tidak menghendaki adanya diskriminasi dalam pekerjaan, baik pekerja laki-laki maupun perempuan. Kedua-duanya berhak mendapat imbalan dan perlakuan adil dalam pekerjaan, terlebih dalam masalah upah. Dalam Convention On The Elimination Off All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW) II dinyatakan bahwa: ”Perempuan memiliki hak untuk bekerja dengan jaminan keadilan, keamanan, upah yang baik, tempat yang pantas, dan didukung oleh perlindungan sosial jika dibutuhkan. Perempuan memiliki hak untuk bekerja dengan kondisi yang sama dengan laki-laki, terutama hak dalam mendapatkan upah yang sama dengan pekerjaan yang sama dengan laki-laki”. Jadi, segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, terutama yang terkait dengan pekerjaan seharusnya segera dihentikan, karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan nilai-nilai agama.

Bukankah perempuan adalah ibu kita, istri kita, saudara kandung dan mungkin juga anak kita. Apa­kah kita akan menghargai pekerja­an mereka, lebih rendah dari yang dilakukan laki-laki? Relakah kita bila mereka menjadi korban diskri­minasi?[ “Perempuan memiliki hak untuk bekerja dengan kondisi yang sama dengan laki-laki, terutama hak dalam mendapatkan upah yang sama dengan pekerjaan yang sama dengan laki-laki”

 Sumber: Blakasuta Ed. 11 (2007) 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya