Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi dan Masyarakat: Mencairkan Jarak, Meneguhkan Relasi

Baca Juga

 

Antara dibenci dan dicinta. Antara diharapkan kehadirannya dan ditakuti kedatangannya. Itulah mungkin gambaran umum yang sering terlontar dari bibir masyarakat ketika ditanya tentang polisi. Hubungan publik-polisi diwarnai relasi benci dan cinta. Polisi adakalanya dapat menjadi malaikat yang dikirim Tuhan, ketika ia datang menyahuti permintaan tolong, dan permohonan perlindungan dari kejahatan. Tetapi juga kebalikannya, ketika mengeluarkan kartu tilang atau memenjarakan orang sembarangan, main palak, pungutan liar (Pungli), dan perkelahian, seketika pandangan orang berubah dari sesuatu yang diharapkan kehadirannya menjadi sesuatu yang tak diingini atau malah juga benci.

Adanya asumsi seperti ini menjadi jarak psikologis yang memisahkan secara diametral antara polisi dan masyarakat. Kondisi seperti ini tak dapat dibiarkan berlarut-larut, karena akan dapat berakibat buruk, menjadi ganjalan yang berakibat gagalnya penanganan masalah keamanan secara cepat, tepat dan holistik. Polisi tanpa masyarakat akan menjadi entitas terisolasi yang jauh dari fungsinya sebagai alat negara dan pelayan kepada masyarakat; menjaga keamanan dan memberi rasa aman.

Merespon gejala yang menyangkut relasi ini kemudian muncul inisiasi mengembangkan bentuk partisipasi yang lebih besar dari masyarakat melalui pendekatan yang lebih partisipatif melalui apa yang dikenal dengan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM). FKPM dibentuk di setiap desa merupakan pendekatan baru sebagai bentuk reformasi kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service). Istilah ini sebenarnya diadopsi dari model community based policing, yang diterapkan di negeri Paman Obama, Inggris, dan negara Eropa. Community based polycing adalah kerja bareng menyelesaikan masalah kejahatan dan gangguan, ‘a collaborative effort between the police and the community that identifies problems of crime and disorder and involves all elements of the community in the search for solutions to these problems’ (Sykes).

Ini berangkat dari kenyataan bahwa polisi yang tersedia tidak sesuai dengan rasio masyarakat yang harus dilayani. Pendekatan ini juga merupakan model baru (different styles of polycing) yang terbukti menjadi pendekatan terbaik untuk memperbaiki image penegakan hukum. Tujuan usaha kolaboratif polisi-masyarakat ini agar dapat mengidentifikasi problem kriminal dan penyimpangan secara dini dan melibatkan masyarakat mencari solusi penyelesaian masalah.

Masalah-masalah seperti pencurian, kebakaran, longsor, bencana alam, perkelahian, gangguan ketertiban, penyakit masyarakat dan sebagainya akan menjadi fokus dari FKPM. 

opini
Masyarakat diharapkan melalui pendekatan ini dapat menyelesaikan masalahnya sendiri-to help citizens resolve a vast array of personal problems– sebelum di handle oleh kepolisian. Polisi terlibat, the role of the police officer in community based policing, is to have an active part in the community (Schmalleger). Dengan kata lain, FKPM adalah ujung tombak polisi di lapangan yang diharapkan bertindak cepat dan tanggap akan gejala ketidaktertiban. Namun, meski ideal harapan ini, kondisi ini masih dilematis. Apalagi jika dilihat di lapangan. FKPM belum dapat berjalan sebagaimana diharapkan. Hal ini terkait beberapa hal; pertama, FKPM masih sebatas forum volunteer. Kedua, tak memiliki sumber pendanaan mandiri. FKPM masih mengharapkan dana dari APBDES/APBD yang masih belum mencapai titik sepakat untuk mendanai lembaga ini. Ketiga, belum ada pengembangan kapasitas baik SDM atau Kelembagaan FKPM, sehingga berdampak pada kinerja, terancam statis, bahkan mandeg sama sekali. Keempat, mengevaluasi secara periodik agar tak menjadi super bodi.

Kekhawatiran tanda-tanda di beberapa daerah, FKPM menyimpang dari fungsi utama, menjadi preman dapat dihindari. Problem di atas perlu dicermati. FKPM perlu secepatnya direvitalisasi. Melalui pengembangan kapasitas, dilatih dan diberdayakan, diberi suntikan dana dan dipertegas posisinya. Ini mendesak, terutama jika melihat angka kriminalitas yang terus menunjukkan gejala meningkat dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Laporan kepolisian menyebutkan kejahatan atau tindak pidana yang terjadi pada semester I tahun 2008 menunjukkan kecenderungan meningkat. Rata-rata setiap satu menit 34 detik terjadi satu kejahatan di Indonesia. Kepolisian juga memprediksi pada tahun 2008- 2009 tindak pidana yang berbau SARA masih akan marak. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abu Bakar Nataprawira (30/6/2008) mengatakan, “Kepolisian akan secara khusus mengawasi tindak pidana, seperti pertikaian antarkelompok masyarakat yang berlatar belakang suku, agama, ras, antargolongan (SARA), seperti perbedaan keyakinan beragama, perbedaan kepentingan politik, budaya, adat, dan suku. Hal itu akan jadi atensi khusus agar tidak meluas.

Abu Bakar menguraikan, khusus kejahatan konvensional, pada semester I 2007 terjadi 153.283 kasus dan pada semester I tahun 2008 meningkat menjadi 155.413 kasus (1,39 persen). Kejahatan konvensional tersebut, misalnya, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan berat, pembunuhan, pemerkosaan, uang palsu, perjudian, penggelapan, penipuan, perusakan, dan pemerasan. Secara kuantitas kasus, jenis kejahatan tersebut masih mendominasi potret kriminalitas di Indonesia. Namun disayangkan, besarnya kejahatan ini belum sejalan dengan penyelesaian masalah. Justru, persentase penyelesaian perkara di kepolisian tahun 2008 cenderung menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2007. Penyelesaian perkara di kepolisian itu menurun 1,14 persen. Bahayanya, dari data kejahatan itu, Polri menyimpulkan dari 100.000 penduduk sebanyak 72 orang di antaranya berisiko terkena kejahatan.

Sementara itu, berdasarkan data Bagian Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak Badan Intelijen dan Keamanan Polri, hingga akhir Mei 2008 ada 7.798 pucuk senjata yang beredar di kalangan sipil. Bahkan, sebanyak 3.446 senjata api tersebut dideteksi izinnya telah kadaluwarsa. Selain kejahatan, masalah keamanan dan ketertiban yang juga meningkat signifikan adalah unjuk rasa. Di Indonesia pada semester I 2008 terjadi 2.486 demonstrasi, naik 34,38 persen daripada periode yang sama tahun 2007 yang berjumlah 1.850 demonstrasi.

Apalagi dalam konteks masa pemilu 2009 dengan 44 Partai [38 partai dan 6 Partai Lokal Aceh] telah terjadi segmentasi, yang kerap dilatarbelakangi berbagai kepentingan yang terkait sosial politik, ekonomi, juga agama. Data lainnya berkait dengan kejahatan perbankan.

Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono, Selasa (26/2) di Jakarta, mengakui kartu kredit gold dan platinum paling sering jadi sasaran kejahatan. Mantan Dirut BNI itu mengatakan kejahatan kartu kredit terus meningkat dengan pertumbuhan mencapai 20-30% per tahun. Dari data AKKI, selama 2002 saja kerugian bank mencapai Rp 35 sampai Rp 50 miliar. Meningkatnya gejala kejahatan di atas bukan persoalan gampang dan mudah penyelesaiannya.

Eskalasi kejahatan di atas, bukan saja menjadi ancaman nasional, tetapi dalam kadar tertentu juga menjadi masalah di daerah Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka yang perlu diwaspadai. Mengandalkan kekuatan kepolisian saja juga bukan cara bijaksana menciptakan ketertiban. Kolaborasi polisi-masyarakat sepertinya menjadi the best way to manage gangguan keamanan sejak dini. Di sini makna kehadiran FKPM menjadi relevan. FKPM menjadi semacam operant agent, perekat, sekaligus mencairkan jarak hubungan love-hate polisi masyarakat.[] 

Sumber: Blakasuta Ed. 19 (Mei 2009) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya