Jumat, 22 November 2024

PKL Pasar Pagi Perjalanan Panjang Memperoleh Hak Berjualan

Baca Juga

Keberadaan PKL di Pasar Pagi, sama dengan sejarah Pasar Pagi itu sendiri, yang dimulai sejak zaman penjajahan. Kriteria PKL, dulu, sebenarnya tak seburuk sangkaan orang. Sebagai Pasar Tradisional, Pasar Pagi awalnnya terbentuk oleh kumpulan pedagang tradisional, atau dengan bahasa setempat disebut “pedagang lemprakan” atau “dasaran”. Yakni orang-orang yang berjualan dengan menggelar dagangan dengan alas seadanya. Pada awalnya mereka menjual hasil bumi, seperti sayuran, buah-buahan, rempah-rempah, ikan, daging dll. Lalu berkembang tidak hanya itu, ada sandal, pakaian, ember dan sebagainya. Berbagai macam rupa kebutuhan dasar sehari-hari tersedia di sana.

Kepraktisan tampaknya turut mendorong pengunjung suka mengunjungi Pasar Pagi. Selain harga yang kompetitif, juga banyak ragamnya, seperti halnya pasar-pasar tradisional lainnya. PKL lemprakan membuat Pasar Pagi jadi ramai. Mereka bertahun-tahun membentuk citra Pasar Pagi menjadi pasar yang terkenal, tempat belanja yang murah, dan bersahabat kepada rakyat terutama kelas ekonomi menengah kebawah. Dari kumpulan PKL, lemprakan, dasaran lalu jadi pasar. Lalu sebagian dari mereka yang maju, membentuk kios-kios sendiri. Dari strata yang paling bawah ke tingkat yang lebih tinggi, adalah sebuah proses. PKL adalah bagian dari proses itu yang mengarah pada perbaikan ekonomi masyarakat kecil.

Secara teoritis istilah Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan peninggalan zaman penjajahan Inggris (An Nal, 1983: 30). Diambil Terbukti dalam perjalanannya tidak terjadi konflik kepentingan baik menyangkut personal maupun kebijakan.

Di akhir 80-an, mulailah beberapa departement store berdiri. Gaya masyarakat Cirebon pun mulai berubah. Demam swalayan dengan tata letak dan ruangan yang megah telah mengubah sebagian gaya hidup masyarakat Cirebon. Pasar Pagi sebagai pasar tradisional terkena imbasnya, pelan-pelan dari tahun ke tahun Pasar Pagi mengalami penurunan pengunjung.

Hingga pada tahun 1997, Pasar Pagi memasuki renovasi lagi. Konsep pasar modern ditawarkan. Banyak pedagang yang menentang. Rencana keberadaan pasar swalayan di lantai II banyak dikhawatirkan oleh pedagang kecil akan berimbas buruk terhadap penghasilan mereka. Dari sinilah awal mulainya muncul persoalan.

Konsep untuk membangun Pasar Pagi sama sekali tidak memperhatikan karakteristik pedagang di sana. Pedagangpedagang yang bermodal kecil luput dari perhatian PD Pasar. Pasar Pagi lebih banyak dibangun pertokoan, yang sebagian besar dikuasai oleh pemilik modal besar, apalagi tempattempat yang strategis. Mereka hanya membeli kios sebanyak-banyaknya, lalu mengontrakan kembali ke pihak lain dengan harga selangit, bahkan lebih mahal dari harga kios itu sendiri.

Pasar Pagi, yang pada awalnya sebagai pasar sembako, makin dari ukuran lebar trotoar yang waktu itu dihitung dalam “feet” sama dengan kaki, kira-kira 31 centimeter lebih sedikit. Lebar trotoar waktu itu 5 kaki (1,5 meter). Pedagang yang berjualan di trotoar tersebut kemudian disebut Pedagang Kaki Lima (PKL).

Sedangkan menurut Akhirudin, (1982), Pedagang Kaki Lima adalah orang yang dengan modal relatif sedikit berusaha di bidang produksi dan berjualan barang-barang (jasajasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok konsumen tertentu di dalam masyarakat. Aktifitasnya dilaksanakan pada tempat-tempat yang sangat strategis dalam suasana lingkungan yang informal.

Pada tahun 1977 Pasar Pagi memasuki era baru. Konsep hiburan dan belanja mulai diperkenalkan. Sebuah bioskop dengan dua layar lebar berdiri di pasar pagi, hingga mulai diminati dan menjadi daya tarik tersendiri bagi pedagang bermodal besar.

Pasar Pagi mencapai puncak jayanya pada pertengahan tahun 80- an. Pengunjung meningkat dan omzetpun luar biasa, sehingga Pasar Pagi menjadi barometer perdagangan eceran di wilayah Cirebon. Seiring dengan itu, beberapa PKL yang sebelum renovasi tak punya tempat kemudian bisa mulai membeli kios dan sebagian awning. Inilah generasi awal PKL yang memperoleh perhatian PD. Pasar.

Pada perkembangannya, di Pasar Pagi kemudian makin banyak PKL yang tumbuh. Saat itu oleh Pihak PD Pasar PKL di tempatkan di bagian depan Pasar, yang kebetulan ada gang yang cukup lebar, dan tertata dengan baik. Ketika itu, terjalin simbiosis mutualisme antara PD Pasar dan PKL.

Tergeser di bagian belakang
Petianpetian pedagang sembako, bumbu masak, ikan, ayam, dan daging, yang dibangun berjejal sempit membuat pengunjung enggan masuk ke dalam. Kios buah yang awalnya di depan dipindahkan ke belakang. Pedagang lemprakan meluber di jalan bagian tengah antara bangunan I dan II.

Demikian juga sebagian PKL yang tak mampu membeli kios, tersingkir di lantai dua bangunan II. PKL tentu saja menolak, di sinilah ketidakadilan dimulai. Tempat di lantai II bangunan, baik secara insting pedagang maupun realitas, jelas tidak ada pengunjungnya. Karena siapa pembeli yang mau susah-susah ke lantai II bagian belakang, untuk sekadar membeli kaos kaki atau dompet dengan resiko harus naikturun tangga sempit, bau dan manual lagi.

Sebelum dibangun, PKL sudah meminta kepada pengembang dan dan PD Pasar untuk melokalisir PKL di lantai bawah. Opsi pertama, yaitu di gang tengah bangunan I, namun konsep ini ditolak. Lalu pilihan kedua di gang antara bangunan I dan bangunan II, juga ditolak. Bahkan permintaan PKL menempati satu blok kios untuk dibeli secara gotong royong oleh PKL dengan harga kios, juga ditolak oleh pejabat PD Pasar dan pengembang waktu itu.

Sebenarnya, permasalahan PKL bisa selesai saat itu, kalau PD Pasar mau mendengarkan. Tapi alasan mereka tidak ada lahan. Anehnya beberapa lokasi lain, seperti sebuah kantor Satpam bisa berubah jadi kios dan areal parkir. Malah di atas got-got bisa dibangun kios oleh PD Pasar. Karena PKL pada dasarnya mencoba memahami kebijakan PD Pasar, maka ketika PD Pasar meminta PKL menempati bangunan 2 Lantai II bersama-sama dengan para pedagang makanan dan minuman (yang sekarang menempati areal di samping kali Sukalila) mencoba berjualan di sana. Hasilnya? Hampir satu bulan PKL mencoba bertahan, nyaris tidak ada transaksi. Dan kenyataan tak terbantahkan bahwa PKL dirugikan.

Para pedagang makanan dan Minuman angkat kaki lebih dulu, dan menempati lokasinya sekarang. Lalu pelan-pelan PKL lain pun terpaksa turun dan berjualan di lokasi yang kini diperdebatkan. Dan itu adalah realitas dari pilihan yang paling memungkinkan.

Suatu waktu, ketika PD Pasar meminta PKL untuk membayar tempat di lantai 2 bangunan II, padahal tempat itu oleh PKL sangat tidak disetujui, dengan alasan sebagai kompensasi karena PKL berjualan di bawah, maka PKL bersedia untuk membayarnya melalui kredit di KOPPAS. Pada tahun 2003 sebagian besar telah melunasinya. Bagi PKL legalitas itu tak penting. SITB (Surat Izin Tanda Berjualan) yang diterbitkan oleh PD Pasar bagi PKL hanyalah sebuah surat, tanpa pretensi apapun. PKL hanya berusaha seminim mungkin untuk tidak merugikan pihak lain.

Bagi PKL, SITB hanyalah pembayaran atas pengakuan PKL sebagai pedagang Pasar Pagi oleh PD Pasar, tidak lebih. PKL tak merasa membeli tempat di lantai II, karena adakah orang membeli suatu barang yang tidak ia setujui atau disukainya? Kalau pun dibeli, pasti karena terpaksa! Walaupun begitu, PKL tidak menuntut macam-macam. Anehnya, ketika Ramayana Pasar Pagi menutup usahanya di Pasar Pagi yang disalahkan adalah PKL. Tentunya, ini perlu pembuktian? Tapi PKL juga tak menafikan, bahwa pada tahun 2000 PD Pasar pernah berencana melokalisir PKL di Parkir selatan Pasar Pagi.

PKL menolak karena tempat tersebut menjadikan PKL tidak terintegrasi dengan bangunan pasar pagi. Lokasi PKL akan terbatasi serta tertutup oleh mobil-mobil parkir. Di sisi lain, tidak ada jaminan bahwa tempat semula yang akan ditinggalkan nantinya tidak ditempati oleh pedagang lain. Mengingat, seringkali kebijakan PD Pasar dalam menerapkan aturan, kesepakatan, serta perjanjian justru dilanggar oleh PD Pasar sendiri. Kebijakan-kebijakan lebih sering

Ditafsirkan sepihak,
Tanpa mengakomodir kepentingan pihakpihak lain termasuk PKL. Seiring berjalannya waktu, PKL-PKL baru pun bermunculan, di luar generasi lama. Mereka berkembang seiring dengan fenomena PKL. Beberapa petugas pasar membiarkan PKL berjualan, untuk menambah penghasilan mereka yang kecil. Terjadilah relasi saling menguntungkan antara sebagian PKL dengan petugas. PKL lama tak bisa mencegahnya, karena begitulah metamorfosis PKL sebelumnya. Rasanya aneh toh PKL melarang kehadiran sesama PKL?.

Hingga semua jadi semrawut dan kumuh. Beberapa kali koordinator PKL mengkonsultasikan beberapa konsep penataan. Sebuah konsep penataan yang serius, bukan penggusuran, tentunya. Tetapi respon dari PD Pasar Pagi hanya sekadar setuju tanpa ada realisasi berupa tindak lanjut konkret.

Hingga muncullah konflik yang dimulai pada tanggal 07 September 2004 antara PD Pasar, PKL dan kepentingan investor PT. Duta Wahana Mas, tentang pengembangan Pasar Pagi sebagai Pusat Grosir Cirebon, sebagai imbas, di mana dengan konsep penataan PKL yang sangat jauh berbeda. PD Pasar dan PT. Duta Wahana Mas mengartikan penataan dengan penggusuran PKL ke lantai II secara paksa. Tanpa mengindahkan hak sosial dan ekonomi PKL, hak secara historis sebagai penghuni lama, dan hak memperoleh keadilan sebagai masyarakat ekonomi kecil. PKL Pasar Pagi dengan tegas menolaknya. Jika hal ini terus dipaksakan PKL merasa hidup bukan di era keterbukaan dalam ruang reformasi dan demokrasi. Tekanan PD Pasar, menjadikan PKL dikekang tidak bisa menyuarakan aspirasinya dalam pembangunan Pasar Pagi ke depan. Lalu, bila begitu apakah kita benarbenar telah merdeka ? yang pasti Perjuangan belum berakhir…!

 Sumber: Blakasuta Ed. 8 (2004)  

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya