Jumat, 27 Desember 2024

CTV Dicabut Baru Secara Lisan

Baca Juga

KEJAKSAN-Walikota Cirebon, Subardi SPd akhirnya mencabut izin pembangunan PT Cirebon Televisi Indonesia  yang berada di wilayah Argasunya. Hal itu disampaikan Subardi dalam pertemuannya dengan perwakilan masyarakat Argasunya yang didampingi para ulama sepuh Kota Cirebon dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar di ruang Adipura, Balaikota Cirebon, kemarin (7/7).

Subardi menyatakan, pembangunan Cahaya TV (CTV) di Argasunya berisiko menimbulkan konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan warga Cirebon yang berarti sudah menyalahi aturan. “Perizinan pembangunan Cahaya TV menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan mengganggu kondusivitas, oleh karena itu saya nyatakan izin pembangunannya dicabut dan melarang segala aktivitas di sana,” tegas Subardi.

Meski telah mencabut dan melarang segala kegiatan di areal stasiun TV tersebut, Subardi tetap tidak menandatangani surat pernyataan yang diajukan oleh masyarakat Argasunya. Pasalnya dalam salahsatu tuntutan warga, berbuyi walikota harus membongkar gedung stasiun Cahaya TV.

“Kalu dibongkar oleh walikota, walikota bisa dipidanakan,” kata Hasanudin Manap MM, sekda Kota Cirebon saat menjawab permintaan warga yang ngotot agar walikota menandatangani surat pernyataan tersebut. Sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, walikota sempat meminta pertimbangan dari SKPD terkait seperti Bappeda, Kimpraswil, Diskominfo dan Disperindag.

Indikasi pencabutan Cahaya TV diperkuat dengan pernyataan Kepala KPID Jabar, Dadang Rahmat Hidayat, bahwa keberadaan lembaga penyiaran seharusnya bisa menjadi perekat sosial masyarakat, bukan malah menimbulkan gejolak. “PT Cirebon Televisi Indonesia belum beroperasi sudah menimbulkan konflik di masyarakat, dan pihak pemkot juga tidak memberikan izin pembangunannya, maka kemungkinannya proses izinnya tidak akan diteruskan,” ujarnya.

Namun, pencabutan izin oleh walikota secara lisan masih belum meyakinkan warga Argasunya, sehingga warga meminta ketegasan dari walikota untuk menyatakan pencabutan izin pembangunan Cahaya TV secara tertulis.

“Kami meminta walikota segera mengeluarkan surat pencabutan perizinan pembangunan Cahaya TV segera,” ujar Alan Alamsyah, salahsatu warga Argasunya yang ditanggapi positif oleh walikota dengan berjanji akan mengeluarkan surat pencabutan izin pembangunan Cahaya TV secepatnya setelah ada pencabutan izin HO oleh Disperindag dan IMB oleh Kimpraswil.

KE GRAHA PENA

Setelah berdialog dengan walikota, Forum Silaturahmi Kota Wali (Fos Kawal) mendatangi Graha Pena Radar Cirebon.  Mereka yang terdiri dari KH Hasan bin Abu Bakar, KH Ismail bin Muhtadi, KH Muslim bin Suyuthi, KH Abdullah Mu’in bin Suyuthi, KH Ma’dun bin Suyuthi, KH Ali bin Badri, dan Habib Quraisy bin Qasim Baharun menyampaikan apa yang sudah dijanjikan oleh Walikota Subardi, yakni mencabut izin pembangunan Cahaya TV.

Dalam kunjungannya yang diterima Redaktur Pelaksana Iing Casdirin, mereka mengimbau agar semua elemen menjaga kondusivitas Kota Wali ini. “Kita akan tunggu realisasi dari keputusan walikota, dan kami mengimbau agar semua elemen bisa menjaga kondusivitas Kota Wali ini,” kata KH Muslim bin Suyuthi. (yud/ing)


Sumber: www.radarcirebon.com

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya