Kamis, 26 Desember 2024

Deklarasi Anti Syi’ah Gagal di Cirebon

Baca Juga

Pada awalnya panitia berencana akan mendeklarasikan anti Syi’ah. Walaupun di brosur dan spanduk tidak terdapat pemberitahuan deklarasi, panitia menyebarkan selebaran pada lembaran lain.

Dalam diksusi yang bertema “Memperkuat Aqidah Aswaja dan menolak kesesatan” dipadati sekitar 500 orang, antusias ini sudah dibaca oleh panitia, karena itu untuk memanfaatkan kehadiran peserta diskusi, dan diakhir acara rencananya akan dilakukan deklarasi anti Syi’ah. Acara baru saja direncanakan, sudah dibaca oleh teman-teman NU kota Cirebon dan kelompok yang konsen terhadap isu keberagaman.  

Pada kamis malam, NU dan orang-orang yang peduli terhadap keberagaman, mendiskusikan agar deklarasi yang tidak terjadi seperti kota-kota lainnya. kesimpulan pada diskusi itu, NU akan melaporkan ke Polresta soal pencatutan logo NU, dan melakukan upaya penghentian acara.

Diskusi tersebut dilanjutkan pada jum’at siang setelah sholat jum’at. Pada diskusi tersebut menambahi analisis tentang kemungkinan upaya hokum, yaitu melaporkan panitia yang menggunakan logo NU tanpa koordinasi dengan pengurus NU kota. Sementara analisis lainnya, adalah Cirebon tidak boleh ada deklarasi anti terhadap keberagaman termasuk didalamnya anti terhadap Syi’ah. Malam itu juga peserta diskusi mendatangi mapolresta untuk meminta kejelasan laporan yang sudah disampaikan pada kamis malam. Dari proses dialog dengan mapolresta, bahwa polres sudah menindaklanjuti laporan dengan menghubungi panitia, hanya saja panitia tidak bersedia bertemu langsung dengan teman-teman NU.

Pada pagi sabtu/3.04.15, sekitar 40 anggota Banser, mendatangi tempat acara untuk meminta klarifikasi tentang penggunaan logo, sekaligus meminta agar tidak ada deklarasi anti syi’ah.

Diskusi tentang aswaja tetap berlangsung, hanya saja deklarasi digagalkan, karena panitia khawatir akan terjadi bentrok antara Banser dan lembaga-lembaga yang tergabung sebagai panitia.

Dalam kesempatan tersebut, panitia menghadirkan tiga pembicara, Prof. Dr. Habib Muhammad Baharudin, SH, MA (ketua komite hukum MUI Pusat), KH Buya Yahya (pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon) dan Ustadz Muhammad Ridwan (MUI Jabar).

Dari proses peristiwa ini, menadakan bahwa sebagian warga Cirebon yang direpresentatifkan warga NU, menolak terhadap bentuk-bentuk ajakan untuk melakukan kebencian terhadap kelompok lain, hanya saja perlu penggerak untuk memastikan gerakan pro keberagaman berjalan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya