Sabtu, 23 November 2024

Fiqh Islam Perspektif Perempuan: Akar-akar Historis dalam Wacana Keislaman

Baca Juga

Tidak bisa dielakkan, fiqh merupakan salah satu disiplin keilmuan inti dalam kajian keislaman. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa disiplin ini telah menghadirkan dirinya dalam diskursus keislaman sejajar dengan disiplin lainnya seperti tafsir, hadits, tasawuf, falsafah, tarikh. Keberadaan yang demikian menjadikan pembicaraan tentang ajaran Islam tidak akan lengkap dan “bunyi” tanpa melibatkan fiqh sebagai salah satu cabang utamanya.

Meski disiplin ini merupak an hasil interpretasi dari teks‑teks keagamaan, baik berupa al‑Qur’ân maupun as‑Sunnah, keberadaannya menjadi “tulang‑punggung” wacana keislaman selama berabad‑abad, khususnya setelah kodifikasi, yang oleh beberapa pengamat dikatakan setelah abad ke dua Hijrah. Hal ini dikarenakan ekspansi dan panyebaran ajaran Islam ke berbagai wilayah banyak diwarnai oleh khazanah keilmuan ini, ketimbang disiplin keislaman lainnya. Untuk kasus Indonesia, misalnya, menurut para peneliti Islam, yang diajarkan adalah Islam fiqh dengan kombinasi tasawuf atau tarekat.

Fiqh tidak berkembang dari kehampaan, oleh karena ia didefinisikan sebagai ”ilmu untuk mengetahui kumpulan‑kumpulan dari berbagai aturan hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci”. Perkembangannya tidak bisa dilepaskan dari beberapa faktor, baik internal individu, kelompok atau zaman yang mengembangkan, maupun kondisi eksternal sosial, geografis, politis dan kultural yang mengitarinya. Dalam sejarah Islam, dinyatakan bahwa bangunan fiqh telah ”mapan” pada abad ke dua dan tiga hijrah, sementara embrionya dapat dilacak pada masa Nabi dan Sahabat. Hal ini dikarenakan, Nabi memberikan interpretasi terhadap, teks‑teks keagamaan, yang kemudian dijadikan sebagai salah satu rujukan dan sumber dalam hukum Islam.

Dalam perkembangannya, fiqh dinilai oleh beberapa kalangan tidak ”berpihak” kepada kaum hawa, mengingat banyak kasus‑kasus fiqh yang tertulis dalam literatur fiqh ternyata lebih banyak menonjolkan peran kaum Adam. Issu‑issu sensitif tentang gender agaknya kurang begitu mengemuka di dalam khazanah fiqh madzhab yang menjadikan fiqh terkesan amat “maskulin”. Untuk itu, pertanyaan yang diajukan salah satunya adalah, benarkah kesan tersebut di dalam literatur fiqh? Jika memang benar, apa faktor‑faktor yang menyebabkannya? Dan bagaimana pula upaya untuk menyeimbangkan kepentingan kaum Adam dan Hawa dalam fiqh kontemporer? Jika tidak, mengapa kesan fiqh ”diskriminatif” tersebut begitu kuat di negeri‑negeri Muslim? Uraian berikut mencoba memberikan jawaban dengan menghadirkan kasus‑kasus fiqh yang didiskusikan dalam khazanah fiqh klasik, dan kemungkinan melakukan dekonstruksi terhadapnya.



Sumber: H. M. Nur Kholis Setiawan 2007 “Fiqh Islam Perspektif Perempuan: Akar-akar Historis dalam Wacana Keislaman”, di KH. Husein Muhammad, Faqihuddin Abdul Kodir, Lies Marcoes Natsir dan Marzuki Wahid, Dawrah Fiqh Concerning Women – Modul Kursus Islam dan Gender, Fahmina Institute, Cirebon, 2007.
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya