Jumat, 27 Desember 2024

Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan dalam Al-Qur’an

Baca Juga

Sejak awal, al-Qur’an sudah mewasiatkan untuk berbuat baik kepada orang tua, terutama kepada ibu. Penekanan akan penghormatan kepada ibu karena ibulah yang memang mengalami kesusahan terutama ketika mengandung dan melahirkan. Hal tersebut seperti dinyatakan al-Qur’an:

“Kami wasiatkan kepada manusia (untuk berbuat baik) kepada kedua orang tua, karena ibunya telah mengandungnya dengan penuh kesusahan di atas kesusahan dan menyusuinya selama dua tahun, bersyukurlah kepada-Ku dan kedua orang tuamu, dan hanya kepada-Ku kamu akan kembali”. (QS. Luqman, 31: 412).

Ayat di atas terkait dengan kesehatan reproduksi perempuan yang juga merupakan bagian dari hak-hak perempuan. Dan seperti diketahui bersama bahwa hak-hak perempuan adalah bagian dari hak-hak asasi manusia. Dari sini, menjelaskan persoalan kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi perempuan menjadi sangat penting untuk dibicarakan di kalangan masyarakat luas, karena membicarakan ini berarti membedah juga persoalan-persoalan kemanusiaan. Ironisnya, dalam banyak kenyataan selama ini, perempuan masih belum sepenuhnya mendapatkan hak dan perlakuan sebagaimana yang dinikmati laki-laki. Kaum perempuan masih dipinggirkan dan dinomorduakan. Pada saat yang sama mereka juga harus melakukan tugas dan kerja berganda untuk menghidupi rumah tangganya (suami dan anak-anaknya). Kenyataan ini dapat kita saksikan di mana-mana terutama di desa-desa dan di kampung-kampung. Peristiwa-peristiwa sosial juga memperlihatkan kepada kita tidak sedikit kaum perempuan yang diperlakukan secara kejam (baca; kekerasan).

Kekerasan terhadap perempuan terus berlangsung sampai hari ini di mana-mana dalam bentuk yang bermacam-macam; fisikal, mental, dan seksual. Keadaan ini pada gilirannya menimbulkan akibat-akibat yang parah dan membahayakan bagi fungsi-fungsi reproduksi dan bagi tubuh mereka. Sebuah laporan internasional menyebutkan bahwa setiap tahun lebih dari setengah juta perempuan mati karena sebab-sebab yang berkaitan dengan kehamilan dan melahirkan. Tujuh puluh ribu perempuan meninggal karena pengguguran atau keguguran. Tujuh juta bayi meninggal setiap tahun karena ibunya secara fisik belum siap melahirkan atau kurang mendapatkan perawatan obsterik yang memadai (Lihat; Hak-hak Asasi Perempuan, Sebuah Panduan Konvensi-Konvensi Utama PBB Tentang Hak Asasi Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan, 2001).

Data-data ini menjelaskan betapa rapuh rentannya kesehatan reproduksi perempuan. Dan ini berkaitan sangat erat dengan hak-hak reproduksi perempuan. Inti dari semua persoalan perempuan pada akhirnya berujung pada hak-hak perempuan yang berjalan secara timpang. Posisi perempuan secara sosial masih ditempatkan pada kondisi dan situasi yang tidak berdaya dan berada pada kekuasaan yang serba bersifat laki-laki (Patriarkhi).

Berkaitan dengan hak reproduksi perempuan dan Islam, berikut penulis akan mencoba memaparkan pandangan al-Quran tentang hak reproduksi perempuan yang secara metodologis dijabarkan melalui tafsir fiqh, yaitu membandingkan penafsiran para ulama dari al-Qur’an dengan kaidah ushul fiqh untuk menimbang suatu masalah yang dalam hal ini berkaitan dengan reproduksi perempuan.

Hak menikmati hubungan seksual

Manusia di samping makhluk berakal, ia juga makhluk seksual. Seks adalah naluri yang ada di dalam dirinya. Dalam Islam, semua naluri kemanusiaan mendapatkan tempat yang berharga dan terhormat. Naluri seksual harus disalurkan dan tidak boleh dikekang. Pengekangan naluri akan menimbulkan dampak-dampak negatif, bukan hanya terhadap tubuh, tetapi juga akal dan jiwa.

Nikah atau kawin pada dasarnya adalah hubungan seksual (persetubuhan). Dalam terminologi social nikah dirumuskan secara berbeda-beda sesuai dengan perspektif dan kecenderungan masing-masing orang. Sebagian orang menyebut nikah sebagai penyatuan laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang disahkan oleh hukum. Dalam fiqh, mayoritas ahli fiqh mendefinisikan nikah sebagai hak laki-laki atas tubuh perempuan untuk tujuan penikmatan seksual.Meskipun dengan bahasa yang berbeda-beda tetapi ada kesepakatan mayoritas ulama mazhab empat yang mendefinisikan nikah sebagai akad yang memberikan kepemilikian kepada laki-laki untuk memperoleh kesenangan dari tubuh seorang perempuan, karena mereka sepakat bahwa pemiliki kesenangan seksual adalah laki-laki.1
Islam hadir untuk menyelamatkan dan membebaskan kaum perempuan dari kehidupan yang menyiksa. Al-Qur’an memberikan kepada kaum perempuan hak-hak yang sama dengan laki-laki. Mereka (perempuan) memiliki hak atas laki-laki dengan baik2 . Karena itu bertitik tolak dari pandangan ini kita bisa merumuskan nikah sebagai suatu perjanjian hukum yang memberikan hak seksual kepada laki-laki dan perempuan untuk tujuan-tujuan yang dikehendaki bersama.

Hak Menolak Hubungan Seksual

Berdasarkan asas keadilan dan kesetaraan laki-laki dan perempuan, persoalan hubungan hubungan seksual sesungguhnya dapat berlaku terhadap suami ketika dia menolak melayani keinginan seks istrinya. Ibnu Abbas pernah mengatakan “aku suka berdandan untuk istriku seperti aku suka dia berdandan untukku”3 Ucapan ini mengandung arti bahwa suami dan istri perlu saling memberi dan menerima dalam suasana hati yang menggairahkan.

Hak Menolak Kehamilan

Hamil pada satu sisi merupakan harapan yang membahagiakan isteri, tetapi boleh jadi pada sisi yang lain merupakan peristiwa yang tidak dikehendaki. Terlepas apakah kehamilan itu dikehendaki atau tidak, akan tetapi al-Qur’an menyatakan bahwa perempuan yang hamil selalu berada dalam kondisi yang sangat berat dan melemahkan. Tingkat kelemahan itu akan semakin besar menjelang saat melahirkan. Prof. Ida Bagus Gde Manuaba, SpOg menyebutkan sejumlah masalah gangguan kesehatan yang dialami perempuan yang hamil, antara lain morning sickness (sakit pada pagi hari), hipersalivasi (pengeluaran air liur), kram betis, varises, sinkope (pingsan) dan kaki bengkak.

Sementara itu melahirkan bagi perempuan merupakan saat-saat paling kritis dalam kehidupannya. Resiko kematian seakan-akan benar-benar ada di hadapan matanya disebabkan banyak hal. Resiko yang diakibatkan oleh kehamilan dan melahirkan hanya dapat dirasakan oleh perempuan pemilik alat reproduksi. Resiko-resiko tersebut yang paling sering terdengar adalah pendarahan dan keguguran. Alangkah sangat bijaknya pernyataan Nabi SAW yang menyatakan “Kesyahidan itu ada tujuh, selain terbunuh dalam perang sabilillah; orang yang mati karena keracunan lambungnya, yang tenggelam dalam air, yang pinggangnya terserang virus, yang terkena lepra, yang terbakar api, yang tertimbun bangunan dan perempuan yang mati karena melahirkan”. (Hadits riwayat Abu Dawud, an-Nasai, Ibn Majah dan Ibn Hibban, lihat: al-Mundziri, at-Targhib wa at-Tarhib min al-Hadits asy-Syarif, II/335).

Dalam hal ini Nabi memberikan jaminan surga bagi perempuan yang mati karena melahirkan. Kedudukannya di hadapan Tuhan disamakan dengan prajurit di medan perang melawan musuh. Pernyataan Nabi tersebut tidak lain merupakan penghargaan yang tinggi bagi perjuangan perempuan yang mati karena melahirkan. Akan tetapi ada anggapan sebagian orang bahwa karena kematian syahid merupakan pahala yang besar dan ada jaminan masuk sorga, maka mereka kadang tidak perlu merasa harus memberikan perhatian yang sungguh-sungguh. Ini jelas merupakan anggapan yang sangat konyol. Hasil penelitian para ahli kependudukan dan kesehatan reproduksi perempuan menunjukkan bahwa komplikasi kehamilan dan persalinan benar-benar merupakan pembunuh utama kaum perempuan usia subur. Keadaan inilah yang menjadikan Indonesia menduduki rangking pertama di Asia Tenggara dan keempat di Asia Pasifik.

Mengingat hal ini, maka adalah sangat masuk akal dan sudah seharusnya mendapat pertimbangan kita semua terutama para suami jika perempuan mempunyai hak atau pilihan menolak untuk hamil. Demikian juga dalam menentukan jumlah anak yang diinginkannya. Tidak seorangpun mengingkari bahwa di dalam perut perempuanlah kandungan itu cikal-bakal manusia berada dan meskipun ada peran laki-laki bagi proses pembuahan, tetapi perempuanlah yang merasakan segala persoalannya. Walaupun terdapat kontroversi mengenai siapa yang memiliki hak atas anak tetapi mayoritas ahli fiqh menyatakan bahwa anak adalah hak ayah dan ibunya secara bersama-sama, karena keberadaannya merupakan hasil kerjasama keduanya.

Oleh karena itu untuk memutuskan kapan mempunyai anak dan berapa anak yang diinginkannya seharusnya juga menjadi hak istri, dan harus dibicarakan secara bersama-sama. Dan dari sini juga memungkinkan meningkatkan daya tahan para istri atau para ibu sehingga kerentanan pada masa kehamilan dan melahirkan bisa diperkecil sehingga kematian karenanya juga bisa diminimalisir.

Penolakan istri untuk hamil dapat dilakukan melalui cara-cara dan alat-alat sebagaimana diatur dalam program Keluarga Berencana. Ia dapat menggunakan cara pantang berkala, Azl (senggama terputus) atau dengan alat-alat kontrasepsi lain yang disediakan. Dan dalam hal penggunanaan alat-alat kontrasepsi ini istri juga berhak menentukan sendiri alat yang sesuai dengan kondisinya. Untuk hal ini adalah logis jika dia juga berhak untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan yang jujur dari pihak-pihak yang ahli mengenainya, seperti dokter atau petugas kesehatan. Apabila dia tidak memiliki pengetahuan mengenai alat-alat kontrasepsi yang sesuai dengan tubuhnya, maka adalah kewajiban dokter atau petugas yang ditunjuk bagi keperluan untuk memberikan yang terbaik baginya.


Hak Aborsi

Tetapi penggunaan kontrasepsi dan cara-cara lain untuk meniadakan kehamilan tidak dengan serta merta menjamin bahwa dia tidak akan hamil. Keputusan menghidupkan (hamil) atau tidak (mematikan) merupakan urusan Tuhan. Kehamilan yang tidak dikehendaki karena berbagai factor mungkin saja terjadi, bahkan dewasa ini sering terjadi. Dalam keadaan demikian, dapatkah dia menggugurkan kandungannya?

Pada prinsipnya Islam mengharamkan segala bentuk perusakan, pelukaan dan pembunuhan terhadap manusia. Nabi dalam salah satu sabdanya mengatakan: “Janganlah membuat kerusakan (hal yang membahayakan) atas diri sendiri dan atas orang lain”. Dalam ayat al-Qur’an juga dinyatakan: “janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali karena kebenaran”. Akan tetapi dalam kehidupan kita seringkali dihadapkan pada pilihan-pilihan yang sulit. Pada persoalan pengguguran kandungan, misalnya ada dua pilihan yang sama-sama berat. Menggugurkan janin dalam kandungan dapat berarti membunuh jiwa yang sudah hidup, tetapi membiarkannya terus hidup di dalam perutnya karena alasan tertentu boleh jadi mengakibatkan penderitaan atau bahkan kematian ibu.

Terhadap persoalan ini fiqh sesungguhnya menawarkan sejumlah pilihan. Pertama-tama para ulama fiqh sepakat bahwa aborsi tidak boleh dilakukan sesudah janin berusia 120 hari (empat bulan). Kandungan berusia 120 hari itu dalam pandangan mereka sudah merupakan wujud manusia hidup dengan segala kelengkapannya, karena itu ia adalah benar-benar manusia. Dalam banyak pandangan pengguguran kandungan pada usia janin ini sebenarnya tidak bisa disebut sebagai aborsi tetapi pembunuhan. Sementara aborsi sebelum usia tersebut para ahli Islam mempunyai pandangan yang sangat plural atau beragam. Para ulama seluruhnya mendasarkan pandangannya terhadap hal ini pada suarh al-Mukminun ayat 12-14 yang artinya “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah, kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim), kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha suci Allah, Pencipta Yang Paling Baik”

Ayat ini menyebutkan fase-fase pembentukan manusia dalam tiga kategori: nutfah, ‘alaqah, dan mudghah. Pendirian paling longgar dikemukakan oleh al Hashkafi bermazhab Hanafi. Aborsi, menurutnya, dapat dilakukan sebelum usia kandungan 120 hari, karena suatu alasan atau tidak.Al Karabisi dari Mazhab Syafi’I, seperti dikutip al Ramli dalam Nihayah al Muhtaj, hanya membenarkan aborsi ketika masih berupa nutfah (zygote). Pendirian paling ketat dikemukakan oleh al-Ghazali dari mazhab Syafi’i. Ia mengharamkan aborsi sejak terjadinya pembuahan. Pednapat ini dikemukakan juga oleh mayoritas mazhab Maliki, Ibnu Hazm al Zhahiri dan sebagian Syi’ah.5

Sepanjang yang dapat ditelusuri dari literature fiqh aborsi, atau isqath al haml, dan ijhadh menurut bahasa fiqh, maka dapat dikemukakan sebuah kesepakatan ulama, tanpa melihat usia kandungannya, bahwa aborsi dapat dilakukan sepanjang pembiaran janin di dalam perut ibu sampai dengan kelahirannya dipastikan akan membahayakan dan mengancam hidup ibu, dan kepastian ini didasarkan atas pertimbangan medis oleh dokter ahli. Pandangan ini memperlihatkan bahwa pertimbangan keselamatan ibu lebih diutamakan ketimbang kematian janin. Dalam pandangan fiqh kematian janin memiliki risiko lebih ringan dibanding risiko kematian ibu, karena ibu adalah asal dari janin atau bayi. Eksistensinya telah nyata. Ibu juga memiliki sejumlah kewajiban. Sementara janin atau bayi dalam kandungan, meskipun mungkin telah eksis, tetapi ia tidak mewakili kewajiban terhadap orang lain “jika terjadi dilemma, maka korbankan yang paling ringan risikonya”.6

Pandangan para ahli fiqh tentang motif aborsi di atas tampaknya masih terbatas pada indikasi media dan kesehatan belaka. Motif-motif lain seperti indikasi sosial, ekonomi, politik dan psikologis belum mendapatkan uraian panjang lebar. Tetapi sesungguhnya menarik ketika kita mengamati bahwa sebagian ulama mazhab hanafi membolehkan aborsi, meskipun bukan karena suatu alasan (bi ‘udzr aw bi ghair udzr).

Akhirnya, satu hal yang perlu digarisbawahi dalam hubungannya dengan relasi-relasi kemanuasiaan, termasuk di dalamnya relasi berdasarkan gender ialah bahwa Islam merupakan agama keadilan, agama yang menolak segala bentuk diskriminasi dan segala bentuk kekerasan. Ia lahir untuk menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan yang luhur. Kepadanyalah seluruh konstruksi pemikiran, konsep dan aturan kehidupan seharusnya dirumuskan oleh kaum muslimin untuk kemudian diamalkan atau diaplikasikan dalam kehidupan sosial mereka. ] Sumber: www.rahimah.or.id

 


1 Abd. Rahman Al Jaziri, Al-fiqh ‘ala Mazahib al Arba’ah, IV, h.2
2
H.R Abu Daud dan Tirmizi, dalam “sunan Abi Daud I hal. 61, “Sunan al Tirmizi”, hal. 190
3
Ucapan Ibnu Abbas ini selalu dtemukan dalam literature tafsir dalam kaitannya dengan penafsiran atas Q.S Al-Baqarah 228 “ Dan mereka (perempuan/istri) berhak mendapatkan perlakuan yang baik seperti kewajiban dia (memperlakukan suaminya)
4
Ida Bagus Gde Manuaba, Memahami Kesehatan reproduksi wanita, Penerbit Arcan, hal. 87
5
Lihat, al Ghazali “ Ihya Ulum al Din”, II halaman 51, Ibnu Rusyd. “Bidayah al Mujtahid”, II halaman 348, Ibnu Hazm, “Al Muhalla”, XI, halaman 35-40, Jad al Haq dalam “Ahkam al syar’iyyah al Islamiyah fi masail al Thibbiyah”, halaman 139
6
Al Suyuthi, “Al Asybah wa al Nazhair”, halaman 62

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya