Jumat, 31 Januari 2025

Hukum, Milik Siapa…. ?

Baca Juga

Belum lama ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan salah satu Pejabat Tinggi Negara terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran dana nonbudgeter Bulog sebesar Rp. 40 milyar dan dihukum tiga tahun penjara (Jumat, 17/1/03). Namun sampai hari ini, tidak ada tindakan lebih lanjut untuk menjalankan eksekusi putusan hakim tersebut. Ia masih bisa bebas dan bahkan menyatakan dirinya tidak bersalah. 
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

KUPI Perkuat Peran Ulama Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan

Oleh: Zaenal Abidin Keberadaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) semakin diakui baik oleh masyarakat maupun pemerintah sebagai forum gerakan yang...

Populer

Artikel Lainnya