Kamis, 13 Februari 2025

Hukum, Milik Siapa…. ?

Baca Juga

Belum lama ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan salah satu Pejabat Tinggi Negara terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran dana nonbudgeter Bulog sebesar Rp. 40 milyar dan dihukum tiga tahun penjara (Jumat, 17/1/03). Namun sampai hari ini, tidak ada tindakan lebih lanjut untuk menjalankan eksekusi putusan hakim tersebut. Ia masih bisa bebas dan bahkan menyatakan dirinya tidak bersalah. 
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Buku FIQH AL-USRAH; Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga

  Judul : FIQH AL-USRAH; Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga Penulis : Faqihuddin Abdul Kodir Tebal : 2 cm Ukuran : 11,5 x 17,5 cm Jumlah Halaman : xviii + 292 halaman ISBN : xx-xxxx (Masih...

Populer

Artikel Lainnya