Sabtu, 27 Juli 2024

Ilmu dan Hikmah

Baca Juga

Setiap penemuan ilmiah yang dihasilkan oleh manusia, siapapun dia, dari latarbelakang status sosial apapun dia, sepanjang bermanfaat bagi kehidupan dan kesejahteraan umat manusia, seharusnya diapresisasi oleh siapapun termasuk kaum muslimin dan dipandang sebagai produk-produk yang tidak bertentangan dengan agama, terutama Islam.

Sikap eksklusif, menutup diri atau tidak terbuka terhadap hal-hal yang baik dan bermanfaat hanya karena dihasilkan oleh “orang lain” yang berbeda agama, aliran keagamaannya, sukunya, partainya atau lainnya adalah bertentangan dengan norma dan watak ilmu pengetahuan. Watak ilmu pengetahuan adalah netral dan terbuka bagi siapa saja dan di mana saja. Sikap menolak pengetahuan dari luar hanya karena mereka tak seiman juga tidak sejalan dengan anjuran Nabi Muhammad saw yang menyatakan :

خُذِ الْحِكْمَةَ وَلَا يَضُرُّكَ مِنْ أَيِّ وِعَاءٍ خَرَجَتْ .( الحافظ السخاوي في المقاصد الحسنة ).

“Ambillah hikmah, tak akan merugikanmu, darimana pun ia lahir”. (Al-Sakhawi dalam “al-Maqashid al-Hasanah”).

Hadits yang lain menyebutkan :

الْحِكْمَةُ ضَالَّةُ المُؤْمِنِ فَحَيْثُ وَجَدَهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا

“Hikmah adalah barang yang hilang dari tangan seorang muslim. Maka jika dia menemukannya dia lebih berhak mengambilnya kembali”.

Al-Kindi (w. 873 M), seorang filsuf muslim awal terkemuka, mengatakan :

ينبغِى لَنَا اَنْ لَا نَسْتَحْيِى مِنْ اِسْتِحْسَانِ الْحَقِّ وَاقْتِنَاءِ الْحَقِّ مِنْ اَيْنَ اَتَى وَإِنْ أَتى مِنَ الْاَجْنَاسِ الْقَاصِيَةِ عَنَّا وَالْاُمَمِ الْمُبَايِنَةِ لَنَا

“Seyogyanya kita tidak merasa malu menerima dan menjaga suatu kebenaran dari manapun ia berasal, meski dari bangsa-bangsa yang jauh dan berbeda dari kita”. (Filosof al-Kindi).

Makna Al-Hikmah

Ibnu Manzhur, penyusun kamus terkenal: “Lisan al-‘Arab”, mendefinisikan Hikmah sebagai “Ma’rifah Afdhal al-Asy-ya bi Afdhal al-‘Ulum” (mengenali hal-hal paling utama dengan pengetahuan paling utama). Orang kemudian mengidentikkan Hikmah sebagai filsafat atau pengetahuan filosofis. Dalam bahasa Indonesia ia sering disebut “kebijaksanaan”. Orang yang memiliki kebijaksanaan disebut “al-Hakim” (orang yang bijaksana). Kata ini sering juga diterjemahkan sebagai “filsuf”. Dalam dunia Islam, kata al-Hakim, digunakan untuk menyebut sang sufi.

Ibnu Katsir Al-Thabari, Syeikh al-Mufassirin, maha guru para ahli tafsir, menyampaikan pandangan beragam mengenai tafsir atas kata ini. Ia kemudian menyimpulkan bahwa semua pendapat para ulama atas kata ini, meski dengan uraian yang berbeda-beda, tetapi pada dasarnya sama, bahwa kata al-Hikmah adalah al-Ishabah fi al-Umur, pikiran yang tepat”. Ini sudah tentu diperoleh dari pemahaman (al-fahm), pengetahuan (al-ilm) dan pengalaman (al-ma’rifah) disertai dengan rasa takwa kepada Allah. (Al-Thabari, Jami’al-Bayan fi Takwil Ayi al-Qur’an).

Di tempat lain al-Qur’an menyebutkan :
.
وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ

“Dan Kami berikan kepadanya hikmah (kebijaksanaan) dan keputusan yang tepat”. (Q.S. Shad [38]:20).

Ayat ini turun terkait dengan Nabi Daud. Ia dianugerahi Tuhan “pengetahuan kenabian” dan keadilan dalam memutuskan perkara. Tafsir al-Jalalain menafsir kata “al-Hikmah” sebagai “al-Nubuwwah wa Kamal al-‘Ilm, wa Itqan al-‘Amal wa al-Ishabah fi al-Umur” (kenabian dan kesempurnaan pengetahuan, disiplin dalam bekerja dan tepat dalam berpikir).

Imam Mujahid, ahli Tafsir sesudah sahabat, mengartikan al-Fahm, wa al-’Aql wa al-Fathanah. Yakni pemahaman, Akal dan kecerdasan intelektual). (Baca: Ibn Katsir).

Akhirnya, Ibn Qayyim al-Jauziyah, ulama terkemuka bermazhab Hambali, murid utama Ibn Taimiyah, memaknai al-hikmah sebagai al-Ilm al-Nafi’ wa al-‘Amal al-shalih, yakni ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan perilaku yang baik (saleh).

Di sinilah tugas kaum muslimin sekarang; mengambil kembali supermasi ilmu pengetahuan yang pernah dimilikinya di manapun dia melihatnya di Timur maupun di Barat, dan bukannya menutup diri atau bahkan menolaknya hanya karena ia berasal dari negeri asing dan the others (liyan, orang lain, orang asing, beragama lain).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya