Sabtu, 27 Juli 2024

Indonesia dan Saudi Sepakat Percepat Pembahasan MoU TKI PRT

Baca Juga

01112012182909

 

Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi sepakat untuk mempercepat pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor pekerja rumah tangga (PRT).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dalam siaran persnya yang dikirim dari Arab Saudi, yang diterima redaksi, Kamis (7/3), mengatakan, Indonesia dan Arab Saudi secepatnya mendorong diadakanya kembali pertemuan Joint Working Committe (JWC) untuk membahas secara detail isi-isi draf MoU yang telah diajukan kedua belah pihak.

Penandatangan MoU Indonesia dan Arab Saudi menjadi salah satu syarat utama dalam pencabutan moratorium penempatan TKI domestik Worker ke Arab Saudi.

Muhaimin mengatakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga kerja (perburuhan) Arab Saudi, Adel M Fakeih di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (6/3) petang.

Muhaimin mengatakan pertemuan bilateral ini menghasilkan komitmen bersama yang cukup baik sehingga pembahasan draf MoU yang sebelumnya terhenti dapat segera dilanjutkan dan diharapkan menghasilkan sesuatu yang lebih konkrit.

Muhaimin juga mengatakan, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepekat memberikan win-win solution bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.

“Namun kita tetap mendorong agar aspek perlindungan TKI tetap diutamakan dalam pembahasan MoU dan pihak Saudi pun menyetujuinya. Tinggal dikonkritkan saja mealui pertemuan JWC, “kata Muhaimin.

Ditambahkan Muhaimin, kedua belah pihak pun setuju untuk meningkatkan penempatan TKI sektor formal dan profesional yang juga dibutuhkan Arab Saudi.

“Kita berharap hubungan ketenagakerjaan dapat diperluas untuk penempatan ribuan TKI sektor formal untuk kualifikasi kerja di sektor nurse, IT, konstruksi, perminyakan, tourism industry dan lain-lain, “kata Muhaimin.

Kebutuhan TKI formal itu, kata Muhaimin harus diimbangi dengn peningkatan kualitas dalam pengembangan standar pelatihan kerja minimal 400 jam, pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja dan sertifikasi.

Saat ini tercatat TKI di Arab Saudi hingga tahun 2012 berjumlah sekitar 1.010.659 orang, dengan jumlah pekerja formal sebanyak 87.187 orang dan pekerja domestik worker (pekerja rumah tangga) sebanyak 923.472 orang.

Dalam kesempatan ini, Muhaimin juga mengutarakan usulannya agar pemerintah Saudi dapat mengakomodir pekerja suami-istri dapat bekerja dalam satu user yang sama.

Muhaimin pun memuji terjadinya reformasi dalam sistem ketenagakerjaan di Arab Saudi dalam menangani keberadaan Tenaga Kerja Asing di sana. Apalagi saat ini pun Arab Saudi kerap melibatkan kajian-kajian dan penelitian dari lembaga internasional dalam menentukan kebijakan dan program ketenagakerjaan. Situasi ini diharapkan menjadi momentum peningkatan aspek perlindungan tenaga kerja Indonesia, khususnya yang bekerja di sektor domestic worker.

Penulis: E-8/TK

Sumber:Suara Pembaruan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya