Sabtu, 27 Juli 2024

Islam dan Hak Reproduksi Perempuan

Baca Juga

Cirebon, 30/12/2008, dalam rangka memperingati hari ibu, Badan Eksekustif Mahasiswa (BEM) Tarbiyah STAIN Cirebon menyelenggarakan dialog publik mengenai kesehatan reproduksi dengan tema “Upaya Meningkatkan Pendidikan Sejak Dini Melalui Pendidikan Reproduksi”. Acara yang dihadiri ratusan mahasiswa ini dihadiri tiga orang narasumber Septi Gumiandari dari Pusat Studi Gender (PSG) STAIN Cirebon, Ali Mursyid dari Fahmina Institute, dan Dewi Cahya, dosen Program Study Biologi STAIN Cirebon.

Dewi Cahya, MM. M.Pd yang sesuai dengan profesinya sebagai dosen pada Program Studi Biologi menjelaskan secara biologis tentang reproduksi dan proses reproduksi yang sehat bagi perempuan. Menurutnya, diantara cara untuk meningkatkan kesehatan reproduksi bagi perempuan adalah perempuan diberi hak menentukan kehamilan, menentukan alat kontrasepsi. Selain itu, Dewi Cahya juga menyampaikan beberapa penyakit yang disebabkan budaya free sexseperti epilesisampai HIV/ AIDS, yang sekarang ini banyak menimpa generasi muda.  

Septi Gumiandari, doktor perempuan termuda di STAIN Cirebon dengan antusias menerangkan Kesehatan Reproduksi dari sisi perspektif jender. Dia menjelaskan panjang lebar mengenai perbedaan sex dan jender dan juga hak-hak reproduksi perempuan. Menurutnya, pengetahuan tentang hak-hak reproduksi perempuan sebaiknya jangan hanya diketahui oleh perempuan, tetapi juga oleh laki-laki. “Saya senang karena yang hadir lebih banyak laki-laki, pendidikan reproduksi memang harus ditanamkan bukan hanya kepada kaum perempuan saja, agar ada sikap saling memahami antara laki-laki dan perempuan” komentar Septi.

Sementara itu, Ali Mursyid M.Ag yang mewakili Fahmina Institute, mengungkapkan bagaimana Islam berbicara tentang hak-hak reproduksi perempuan. Menurutnya,  Islam sebagai agama rahmat lil’alamin, adalah agama yang menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Sayangnya, banyak penafsiran keagamaan produk ulama masa lalu justru nampak merugikan dan penuhi kebencian pada perempuan (misoginis). Misalnya saja bagaimana perempuan (istri) hanya dipandang sebagai obyek seks laki-laki (suami), sehingga hak-hak reproduksinya seringkali tak terpenuhi. Yang paling menonjol ini nampak pada konsep pernikahan dalam Islam. Dimana menurut kebanyakan ulama nikah sejatinya adalah akad kepemilikan (tamlik) suami pada istrinya. Karena suami adalah pemilik, maka ia berhak atas istrinya di mana pun ia mau, sebagaimana tercantum di beberapa hadits dalam kitab Uqud al-Lujain. hadits yang lain disebutkan bahwa seorang perempuan bila membangkang tidak mau melayani kebutuhan seks suaminya, maka ia akan dilaknat malaikat hingga subuh.

Lebih jauh, Ali menjelaskan bahwa karena nikah diartikan seperti di atas, maka lalu banyak suami bertindak sewenang-wenang pada istri. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pun lalu banyak terjadi, termasuk kekerasan seksual oleh suami atas istri. Dalam hal ini, hak-hak reproduksi istri terlanggar. Ini semua, menurut Ali, karena adanya bias jender para ulama, khususnya ulama laki-laki, dalam menafsirkan teks-teks keagamaan.

Untuk itulah kemudian Ali memaparkan hak-hak reproduksi yang seharusnya dimiliki perempuan, seperti hak penikmatan seksual, hak hamil atau menolaknya, hak menggugurkan anak karena bila melahirkannya akan membahayakan sang ibu, dan hak-hak lainnya. Ini semua dijelaskan dengan basis wacana keagamaan yang lebih ramah terhadap perempuan, yang justru menjadi ruh Islam yang sejati.

Dosen Institute Studi Islam Fahmina (ISIF) yang biasa disapa Kang Ali ini juga menjelaskan bagaimana Fahmina Institute melakukan advokasi wacana terkait Kesehatan Reproduksi, dengan menerbitkan beberapa buku, newsletter dan buletin. Juga melaksanakan beberapa pelatihan terkait issu perempuan. ‘Selain advokasi wacana keagamaan, Fahmina juga melaksanakan langkah-langkah advokasi kebijakan dan kegiatan pendampingan korban’ jelas Ali lebih lanjut.

Astri, selaku ketua panitia, mengatakan bahwa latar belakang diselengarakannya acara ini adalah terkait banyaknya remaja yang sudah menganut freesex, yang tentu sangat berbahaya bagi perkembangan generasi muda, dan berimbas pada buruknya pembangunan pendidikan nasional. Hal itu dibenarkan oleh Afif, selaku Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan (BEMJ) Tarbiyah.

Acara yang diselenggarakan di gedung rektorat lantai 3 ini dibuka. oleh Ketua Jurusan Tarbiyah, Drs. Abdul Latif, M.A. Beliau sangat menyambut baik kegiatan ini, karena sangat penting diketahui dan diamalkan oleh semua civitas akademik STAIN Cirebon.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya