Mashalih Ar-Ra’iyyah Ed. 4 (2004)
Seretah melewati perbincangan seputar fiqh demokrasi dalam beberapa pertemuan- baik dalam dawrah maupun belajar bersama- kurang lebih 30 kyai-nyai pesantren dan beberapa akademisi serta aktifis se wilayah III Cirebon, pada 24-26 Desember 2003, bertemu di Kuningan untuk membincang “Metodologi Fiqh Demokrasi “. Asumsinya, sebuah bangunan pengetahuan akan kokoh bila dilandasi metodologi yang kokoh pula. Ini juga dapat memudahkan pembumian wacana fiqh demokrasi dalam kehidupan keseharian. Sehingga fiqh diharapkan dapat berdialog secara kritis konsruktif dengan realitas.
Untuk lebih lengkapnya, silakan click di sini untuk membuka pdf-nya.