Sabtu, 27 Juli 2024

Jaminan Kesehatan Perempuan Belum Terpenuhi, Aborsi Marak Lagi

Baca Juga

Banyaknya perempuan yang melakukan praktek aborsi tidak aman karena masyarakat masih memandang persoalan aborsi sebagai peroalan moralitas dan kriminalitas semata. Kematian seorang ibu yang melakukan aborsi di Indonesia cukup tinggi. Data menunjukkan sebanyak 307 ibu meninggal dari 100.000 angka kelahiran. Sebanyak 50 persen diakibatkan karena praktek aborsi yang tidak aman.

Sepekan ini isu aborsi kembali mencuat ke permukaan. Tepatnya Kamis 22 Januari lalu, masyarakat  kembali dikejutkan dengan tertangkapnya dr Ownie, salah satu dokter yang melakukan praktik aborsi. Seperti yang diberitakan sejumlah media, ketika pembongkaran dua septic tank di tempat klinik miliknya, polisi menemukan sebuah janin embrio berusia 3 bulan dan satu gumpalan darah berusia 1 bulan. Pembongkaran tempat klinik terus berlanjut di hari-hari berikutnya. Hingga ditemukan embrio atau janin. Titik penggalian juga dilakukan petugas di samping klinik yang letaknya tidak jauh dari septic tank. Sebelumnya aparat telah berhasil menemukan dua janin. Kemungkinan masih ada delapan janin yang terkubur di sekitar klinik dr Ownie.

Terbongkarnya klinik dr Ownie, seakan kembali mengingatkan kita akan peristiwa Pasuruan beberapa bulan lalu. Salah satu siswi SMA Negeri di Kota Pasuruan nekat melakukan aborsi ke seorang dukun. Hebohnya proses aborsi itu terekam dalam kamera ponsel yang saat ini telah beredar luas di masyarakat. Kasus ini terkuak setelah rekaman aborsi pelajar itu tersebar luas dan banyak dijumpai di masyarakat. Dalam rekaman video format MP4 yang berdurasi sekitar 45 menit itu, memperlihatkan seorang perempuan muda berinisial D sedang menahan sakit lantaran perutnya dipijat oleh tangan seorang laki-laki tua yang diperkirakan seorang dukun aborsi.

Tentu saja, kedua fakta tersebut masing-masing saling berkaitan. Dan lagi-lagi, ini adalah persoalan perempuan. Perempuan selalu saja menjadi korban. Korban secara fisik, psikis, moral maupun agama. Meskipun aborsi dianggap sebagai tindakan kriminal. Namun kenyataannya, sekitar dua juta perempuan Indonesia melakukan aborsi setiap tahunnya. Dan kebanyakan dilakukan secara tidak aman atau tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan yang memadai. Bahkan tahun ini, berdasarkan data yang dihimpun badan koordinasi keluarga berencana nasional (BKKBN), kasus aborsi di tanah air telah mencapai 2,6 juta.

Sebagian besar, perempuan sendiri tidak memiliki persiapan mental untuk menghadapi berbagai konsekuensi akibat aborsi. Kebanyakan perempuan yang melakukan aborsi cenderung mengambil keputusan tersebut karena faktor-faktor di luar dirinya. Karena merasa hal itu menjadi aib bagi dirinya dan keluarganya. Karena merasa malu telah melakukan dosa. Karena merasa takut pada keluarga dan malu pada lingkungan. Alasan-alasan inilah yang kemudian tumpang tindih dengan suara hatinya sendiri.

Sedangkan di tengah masyarakat kita dimana akses informasi mengenai aborsi sangat terbatas, tingkat aborsi yang tidak aman meningkatkan resiko keselamatan jiwa dan mental perempuan paska aborsi. Aborsi hanya sebuah isu di permukaan, namun di dalamnya isu-isu lain menjadi sangat krusial dan berpengaruh dalam keputusan seseorang melakukan tindakan aborsi. Agama, budaya dan ekonomi adalah hal yang paling mempengaruhi seseorang dalam mengambil keputusan untuk melakukan aborsi.

Jaminan Kesehatan Reproduksi Masih Lemah

Banyaknya perempuan yang melakukan praktek aborsi tidak aman karena masyarakat masih memandang persoalan aborsi sebagai peroalan moralitas dan kriminalitas semata. Kematian seorang ibu yang melakukan aborsi di Indonesia cukup tinggi. Data menunjukkan sebanyak 307 ibu meninggal dari 100.000 angka kelahiran. Sebanyak 50 persen diakibatkan karena praktek aborsi yang tidak aman.

Demikian juga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, ketentuan mengenai aborsi belum sepenuhnya ditempatkan sebagai isu kesehatan. Hak-hak kaum perempuan dan marginal masih terpinggirkan. Pengaturan UU Kesehatan belum merespon tingginya angka kematian ibu saat melakukan aborsi.

Revisi UU Kesehatan No 23/1992 mestinya mencantumkan persoalan aborsi dengan mengakomodasi hak reproduksi perempuan. Seperti diketahui, tindakan aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Kesehatan masih dikriminalkan tanpa pengecualian. Dalam revisi UU tersebut aborsi hanya dibatasi pada indikasi medis dan perkosaan, tidak dalam perspektif kesehatan untuk melindungi perempuan atas hak reproduksinya.

Buruknya jaminan pelayanan kesehatan bagi perempuan maupun masyarakat umum merupakan fakta di tengah masyarakat yang harus diselesaikan segera. Bagaimanapun, isu hak dan kesehatan reproduksi perempuan yang digembar-gemborkan selama ini harus diseimbangkan dengan peningkatan kualitas kesehatan perempuan. Dalam hal ini, maka untuk menurunkan angka kematian ibu ataupun calon ibu, aborsi mesti dilakukan dengan aman. Aturan dengan standar layanan aborsi yang aman akan mengurangi praktik aborsi ilegal yang merugikan perempuan. Dan tentunya, layanan aborsi dengan tenaga kesehatan yang terlatih.

Selain itu dari segi fasilitas, juga harus mendukung dan memenuhi syarat serta pendampingan konseling. Semuanya itu harus dipenuhi dalam aturan yang baru. Adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana pelayanan aborsi yang aman.
Pandangan Para Ulama Fiqh

Sekilas ada anggapan bahwa perempuan yang melakukan aborsi (isqatul hamli) seakan-akan perempuan ’nakal’. Karena menggugurkan kandungan dan mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Padahal kalau kita lihat duduk perkaranya dengan benar, tuduhan demikian tidak sepenuhnya benar.

Memang aborsi (isqatul hamli) terjadi biasanya pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Dalam hal ini, mayoritas ulama ahli fiqh menyatakan bahwa aborsi dibolehkan jika kehamilan atau melahirkan bisa menyebabkan kematian Sang Ibu. Menggugurkan janin dalam kandungan dapat berarti membunuh jiwa yang sudah hidup, tetapi membiarkannya terus hidup di dalam perutnya karena alasan tertentu boleh jadi mengakibatkan penderitaan atau bahkan kematian ibu. Keputusan bahwa kehamilan dan melahirkan dapat membahayakan ibu ini mesti melalui pertimbangan ahli medis.  

Terkait boleh tidaknya aborsi, menurut KH. Husein Muhammad dalam bukunya Islam Agama Ramah Perempuan, sebenarnya ulama berbeda pandangan. Al-Hakshafi pengikut mazhab Hanafi membolehkan aborsi sebelum janin berusia 120 hari (4 bulan). Karena diasumsikan setelah 4 bulan, janin sudah memiliki ruh dan sempurna sebagai manusia. Al-Karabsyi, ulama mazhab syafii sejalan dengan pandangan ini. Sementara itu Al-Ghazali, ulama mazhab Syafi’i berpandangan bahwa aborsi dilarang, karena menurutnya proses kejadian manusia berlangsung sejak pembuahan.


*) Penulis adalah alumni UIN Yogyakarta yang sekarang hidmah untuk melakukan kerja-kerja kemanusiaan di Fahmina Institute.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya